Suara.com - Sidang lanjutan kasus ikan asin dengan terdakwa Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/1/2020) diawali aksi unjuk rasa oleh beberapa anggota LSM Indonesia Feminist Lawyer Club.
Mereka duduk di bangku barisan paling depan di dalam ruang sidang dengan memegang kertas. Kertas tersebut bertuliskan pembelaan untuk korban Fairuz A Rafiq yang bunyinya "Dari rahim perempuanlah kehidupan dimulai, Feminism for equal & fair, katakan tidak pada pelaku kekerasan, lindungi perempuan Indonesia".
Kuasa hukum Pablo dan Rey, Rihat Hutabarat merasa keberatan dengan aksi protes tersebut. Dia lantas meminta majelis hakim untuk bereaksi atas aksi mereka di dalam ruang sidang.
"Yang mulia sebelumnya mohon maaf ada yang bawa seperti demo mohon diturunkan," kata Rihat Hutabarat kepada Ketua Majelis Hakim Djoko Indiarto.
Djoko Indiarto kemudian memberikan imbauan kepada Indonesia Feminist Lawyer Club dan memintanya untuk menurunkan kertas-kertas tersebut.
"Para pengunjung siapapun dalam persidangan ini tidak boleh unjuk rasa klubmau unjuk rasa itu di luar," ata Djoko.
Persidangan pun dimulai. Rihat Hutabarat mengutarakan keberatannya atas lokasi persidangan dan tempat kejadian. Rihat menilai persidangan seharusnya digelar di Pengadilan Negeri Cibinong, Jawa Barat.
"Pertama terdapat saksi yang bertempat tinggal jauh dari wilayah hukum Jakarta Selatan. Tempat kejadian perkara dalam dakwaan bertempat di studio milik terdakwa satu dan terdakwa dua yang terletak di kecamatan babakan madang, kab bogor atau masih ranah PN cibinong,” ujar Rihat.
Baca Juga: Barbie Kumalasari Datang di Sidang Ikan Asin Bila Dibutuhkan Persidangan
Keberatan tersebut tertuang dalam eksepsi. Sugiyarto selaku kuasa hukum Galih Ginanjar juga keberatan dengan
lokasi persidangan dan mempertanyakan keputusan penyidik menambahkan saksi yang beralamat di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
"Sebagian besar saksi berada di luar wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penyidik menambahkan saksi sebanayak tiga orang yang beralamat di Polda Metro Jaya, hal tersebut untuk menambah jumlah saksi yang berada di wilayah hukum Jakarta Selatan," ucap Sugiyarto.
Merespons eksepsi kuasa hukum terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta tambahan waktu kepada Majelis Hakim untuk memberikan tanggapan.
"Setelah mendengar eksepsi terdakwa melalui kuasa hukumnya, kami akan memberikan tanggapan secara tertulis mohon waktu selama satu minggu ke depan,” kata jaksa di persidangan.
Majelis hakim kemudian mengabulkan permintaan jaksa dan melanjutkan sidang dengan agenda tanggapan JPU pada Senin (13/1/2019) mendatang.
Kasus ini berawal dari ucapan Galih Ginanjar yang menyinggung organ intim mantan istrinya, Fairuz A Rafiq bau ikan asin. Ucapan itu tayang di channel Youtube milik Rey Utami dan Pablo Benua.
Berita Terkait
-
Kisruh Kepemimpinan PAI, Pablo Benua Klaim Kepengurusan Rey Utami Sah
-
Pablo Benua dan Istri Dilaporkan ke Bareskrim, Kasus Apa?
-
Sempat Didekati Sosok Artis, Lisa Mariana Pilih Mundur: Dia Kere!
-
Lisa Mariana Tuai Kecaman karena Pede Ngobrol di Podcast sambil Merokok
-
Lisa Mariana Beberkan Alasan Minta Bayaran Rp 150 Juta Buat Tampil di Podcast Pablo Benua
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
Terkini
-
6 Series dan Film Horor yang Rilis Jelang Halloween 2025, Penuh Teror!
-
Rey Mbayang Mau Beli Alat Pendeteksi Hantu, Sudah Riset Harga dan Lokasi Toko
-
Sinopsis Serial It: Welcome to Derry, Telah Tayang di HBO Max
-
Sinopsis Caught Stealing, Austin Butler Terseret ke Dunia Kriminal Gara-Gara Kucing
-
Miley Cyrus Ungkap Trauma Kebakaran Malibu dalam Soundtrack Avatar Fire and Ashes
-
Penantian ARMY Berakhir! BTS Dikabarkan Comeback Lewat Album Baru dan Tur Dunia Tahun Depan
-
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun, Fitri Salhuteru Sepakat dengan Tengku Zanzabella: Semoga Tobat!
-
Pamer Penampilan Terbaru Lebih Langsing, Lisa Mariana Ungkap Status Baru
-
8 Drakor Romantis dan Thriller Tayang November 2025, Dibintangi Lee Jung Jae Sampai Ji Chang Wook
-
Andre Taulany dan Natasha Rizki Kompak Tersindir Kutipan Bijak Ibnu Aun