Suara.com - Sidang lanjutan kasus ikan asin dengan terdakwa Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/1/2020) diawali aksi unjuk rasa oleh beberapa anggota LSM Indonesia Feminist Lawyer Club.
Mereka duduk di bangku barisan paling depan di dalam ruang sidang dengan memegang kertas. Kertas tersebut bertuliskan pembelaan untuk korban Fairuz A Rafiq yang bunyinya "Dari rahim perempuanlah kehidupan dimulai, Feminism for equal & fair, katakan tidak pada pelaku kekerasan, lindungi perempuan Indonesia".
Kuasa hukum Pablo dan Rey, Rihat Hutabarat merasa keberatan dengan aksi protes tersebut. Dia lantas meminta majelis hakim untuk bereaksi atas aksi mereka di dalam ruang sidang.
"Yang mulia sebelumnya mohon maaf ada yang bawa seperti demo mohon diturunkan," kata Rihat Hutabarat kepada Ketua Majelis Hakim Djoko Indiarto.
Djoko Indiarto kemudian memberikan imbauan kepada Indonesia Feminist Lawyer Club dan memintanya untuk menurunkan kertas-kertas tersebut.
"Para pengunjung siapapun dalam persidangan ini tidak boleh unjuk rasa klubmau unjuk rasa itu di luar," ata Djoko.
Persidangan pun dimulai. Rihat Hutabarat mengutarakan keberatannya atas lokasi persidangan dan tempat kejadian. Rihat menilai persidangan seharusnya digelar di Pengadilan Negeri Cibinong, Jawa Barat.
"Pertama terdapat saksi yang bertempat tinggal jauh dari wilayah hukum Jakarta Selatan. Tempat kejadian perkara dalam dakwaan bertempat di studio milik terdakwa satu dan terdakwa dua yang terletak di kecamatan babakan madang, kab bogor atau masih ranah PN cibinong,” ujar Rihat.
Baca Juga: Barbie Kumalasari Datang di Sidang Ikan Asin Bila Dibutuhkan Persidangan
Keberatan tersebut tertuang dalam eksepsi. Sugiyarto selaku kuasa hukum Galih Ginanjar juga keberatan dengan
lokasi persidangan dan mempertanyakan keputusan penyidik menambahkan saksi yang beralamat di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
"Sebagian besar saksi berada di luar wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penyidik menambahkan saksi sebanayak tiga orang yang beralamat di Polda Metro Jaya, hal tersebut untuk menambah jumlah saksi yang berada di wilayah hukum Jakarta Selatan," ucap Sugiyarto.
Merespons eksepsi kuasa hukum terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta tambahan waktu kepada Majelis Hakim untuk memberikan tanggapan.
"Setelah mendengar eksepsi terdakwa melalui kuasa hukumnya, kami akan memberikan tanggapan secara tertulis mohon waktu selama satu minggu ke depan,” kata jaksa di persidangan.
Majelis hakim kemudian mengabulkan permintaan jaksa dan melanjutkan sidang dengan agenda tanggapan JPU pada Senin (13/1/2019) mendatang.
Kasus ini berawal dari ucapan Galih Ginanjar yang menyinggung organ intim mantan istrinya, Fairuz A Rafiq bau ikan asin. Ucapan itu tayang di channel Youtube milik Rey Utami dan Pablo Benua.
Berita Terkait
-
Tolak Wacana Polri di Bawah Kementerian, Pablo Benua: Rawan Politisasi Anggaran
-
Melki Bajaj Diduga Terseret Kasus Investasi Bodong, Pengacara Korban Minta Segera Klarifikasi
-
5 Pasangan Artis Ini Masih Ribut Usai Cerai, Terbaru Ruben Onsu dan Sarwendah di Akun Fans
-
Kisruh Kepemimpinan PAI, Pablo Benua Klaim Kepengurusan Rey Utami Sah
-
Pablo Benua dan Istri Dilaporkan ke Bareskrim, Kasus Apa?
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Bocor! China Bikin Peta Laut hingga Indonesia untuk Hadapi AS di Perang Dunia III
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
Terkini
-
Harga Tempat Sampah di Rumah Baru Tasya Farasya Mendekati UMP Jakarta
-
Dihujat Kasih THR Rp15 Ribu, Dewi Perssik Pamer Gunungan Beras untuk Ribuan Warga
-
Berpapasan di Polda Metro, Keluarga Minta Pembunuh Cucu Mpok Nori Dihukum Seberat-beratnya
-
Mimpi Kuburkan Pasangan Disebut Tanda Selingkuh, Penjelasan Abah Romdhoni Viral
-
Anak Indonesia Sampai Mars, 3 Alasan Kenapa Harus Bawa Anak-Anak Nonton Pelangi di Mars di Bioskop
-
Dulu Tidur di Pom Bensin dan Makan Warteg, Rey Bong Kini Balas Budi Jadikan Ayahnya 'Bos'
-
Nangis Tak Bisa Bertemu Anak saat Lebaran, Insanul Fahmi Sentil Wardatina Mawa Soal Eksploitasi
-
Dulu Jauh dari Tuhan, Ivan Gunawan Kenang Momen Diajak Edric Tjandra Temui Banyak Pendeta
-
Ngaku Dibentak Tasyi Athasyia Gara-Gara Foto Lebaran, Ini Curhatan Terbaru Ala Alatas
-
Sarwendah Tak Ajak Thalia dan Thania ke Pesta Ultah Betrand Peto, Sang Adik Ungkap Faktanya