Suara.com - Ruben Onsu menyebut, beberapa pelaku cyberbully terhadap Betrand Peto di media sosial telah meminta maaf. Tak lama setelah Ruben membuat laporan ke polisi, beberapa pelaku sudah meminta maaf ke Ruben Onsu dengan itikad baik.
"Beberapa sih sudah ada (yang minta maaf), beberapa belum. Yang sudah ya tapi kan prosesnya masih terus jalan, jadi bagaimana pihak kepolisiannya saja," kata Ruben Onsu saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (28/1/2020).
Bahkan, salah satu pelaku meminta maaf ke Ruben Onsu dengan menemui langsung. Suami Sarwendah itu menyebut pertemuannya berlangsung damai.
"Oh saya sudah pernah ketemu langsung juga ada (yang minta maaf), saya juga nggak pukul dia, nggak apa-apain dia. Saya cuma tanya motifnya apa, kenapa, semua sama intinya rasa ketidaktahuan dia tentang seseorang," jelasnya.
Menurut Ruben Onsu, si pelaku yang sudah dewasa itu cenderung terus menunduk dan diam saat menemuinya. Meski menghargai itikad baik pelaku, Ruben tetap akan melanjutkan proses hukumnya.
"Saya sambut baik saja itikad baik dia ke tempat saya. Dan saya juga nggak upload ke teman-teman atau ke akun medsos saya, pertemuan saya dengan dia. Tapi kalau dia mangkir ya saya baru upload," tuturnya.
"Kalau maaf-maafan kan dari mulut, cuma proses hukum kan ada aturannya," jelas Ruben Onsu.
Ruben Onsu baru saja melalui prosesnya sebagai saksi terkait laporan manajemennya yang melaporkan beberapa orang yang mengedit foto anaknya, Betrand Peto Putra Onsu menjadi foto hewan. Foto tersebut beredar di Facebook dan Instagram.
Baca Juga: Soal Minta Maaf Pelaku Cyberbully Betrand Peto, Ini Kata Ruben Onsu
Sebelumnya, pihak manajemen Betrand Peto melaporkan beberapa pemilik akun Instagram dan Facebook karena mengedit foto anak Ruben Onsu itu dengan wajah hewan ke Polda Metro Jaya pada 11 November 2019.
Beberapa penghinaan kepada Betrand lewat meme tersebut dilapotkan dengan nomor laporan LP/7253/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus. Atas perbuatan cyberbully terhadap Betrand Peto itu mereka dikenakan pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI no. 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Berita Terkait
-
Bertemu Ruben Onsu, Ustaz Khalid Basalamah Tawarkan Belajar Islam Secara Privat
-
Diantar Betrand Peto ke Bandara, Ruben Onsu Berangkat Umrah Lagi Bareng Sosok Ini
-
Ruben Onsu Ngamuk Dituding Sebagai Ayah Gagal
-
Bukan Cuma Clara Shinta, 3 Artis Ini Juga 'Makan Hati' Akibat Silent Treatment Pasangan
-
Giorgio Antonio Ternyata 'Naksir' Sarwendah Sejak Lama
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
-
Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
-
Pabrik Sepatu Merek Nike di Tangerang PHK 2.804 Karyawan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah mulai Rp 1 Jutaan, Cocok untuk Ojol!
-
Saham BBRI Dekati Level 4.000 Usai Rilis Laba Bersih Rp41,23 Triliun
Terkini
-
Sosok yang Singgung Perceraian Na Daehoon di Kajian Akhirnya Buka Suara
-
Setelah di Penjara, Dimas Kanjeng Kembali Berjaya? Fakta di Balik Padepokannya yang Kembali Ramai
-
Salah Gaul Berujung Fatal, Ini 5 Fakta Pencabutan KIP-K Mahasiswi UNS Thalita Sandra
-
Bobby Nasution Kirim Virtual Gift 'DBoss' untuk Peserta D'Academy 7, Harganya Fantastis!
-
Kasus Penggelapan Dana Konser TWICE, Komunikasi Investor dengan Bos Mecimapro Buntu Sejak Tahun Lalu
-
Promotor Konser Twice Ditahan, Peluang Damai Ada Asalkan Kembalikan Modal dan Untung
-
Momen Natasha Rizky Ambilkan Nasi untuk Andre Taulany, Kini Dijodoh-jodohkan
-
Selalu Terlihat Bahagia, Ivan Gunawan Ternyata Sering Merasa Hampa: Capek Tapi Gak Ada Obatnya
-
Bos Promotor Mecimapro Ternyata Sudah Sebulan Ditahan, Imbas Kasus Penggelapan Dana Konser Twice
-
Kronologi Penggelapan Dana Konser Twice, Mecimapro Tak Kembalikan Modal dan Untung Sejak 2023