Suara.com - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menjerat aktris Nikita Mirzani memasuki babak baru.
Pada Jumat (31/1/2020) dini hari, Nikita Mirzani dijemput paksa dan tiba Polres Jakarta Selatan sekitar pukul 00.30 WIB. Dari Polres Jaksel, Nikita akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan karena berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21.
Kasus yang menjerat Nikita Mirzani ini sebetulnya sudah lama dilaporkan oleh mantan suaminya, Dipo Latief. Dipo yang waktu itu masih sah sebagai suami Nikita Mirzani membuat laporan di Polres Jakarta Selatan pada 5 Juli 2018.
Menurut AKBP Stefanus Michael Tamuntuan yang saat itu menjabat Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan, Dipo Latief dalam laporannya mengaku mendapat kekerasan fisik di bagian wajahnya oleh Nikita Mirzani.
Penganiyaan itu terjadi saat Nikita Mirzani dan Dipo Latief bertengkar terkait masalah rumah tangga. Dari cekcok kemudian berlanjut main fisik. Ketika itu, Dipo mengaku dipukul oleh Nikita di bagian wajah.
Selanjutnya, laporan Dipo Latief naik statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Polisi kemudian mengumumkan status tersangka Nikita Mirzani. Nikita disangka Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancamannya maksimal tahun penjara.
Tak lama setelah itu, polisi melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 6 Agustus 2019.
Akhir 2019, Kejari Jakarta Selatan menyatakan berkas perkara Nikita Mirzani lengkap atau P21.
Baca Juga: VIDEO Nikita Mirzani Tiba di Polres Jaksel Usai Dijemput Paksa
Setelah beberapa kali mangkir panggilan karena alasan sakit, polisi akhirnya menjemput paksa Nikita Mirzani pada Jumat (31/1/2020) dini hari.
Pagi ini rencananya, Nikita Mirzani baru akan diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan sebagai proses pelimpahan tahap dua. Belum diketahui secara pasti apakah Nikita langsung ditahan atau tidak.
Tag
Berita Terkait
-
13 Kronologi Kasus Nikita Mirzani dengan Dito Mahendra, Mulai Digerebek hingga Dijemput Paksa di Mal
-
Bandingkan dengan Nikita Mirzani, Kartika Putri Ngamuk Kasus Richard Lee Lambat Diproses
-
Nikita Mirzani Ancam Ajak Anak ke Penjara, Fitri Salhuteru: Kalau Punya Nurani Enggak Seperti Itu
-
Nikita Mirzani Jadi Tersangka Atas Laporan Dito Mahendra, Terancam 12 Tahun Penjara
-
Penangkapan Nikita Mirzani Disorot, Dianggap Tak Pantas karena Hanya Kasus Receh
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Kenapa The Great Flood Disebut Mirip Film Sore: Istri dari Masa Depan?
-
Mau Poligami, Insanul Fahmi Ogah Ceraikan Inara Rusli dan Istri Sah: Laki-Laki Harus Tanggung Jawab
-
Sinopsis Film The SpongeBob Movie: Search for SquarePants, Siap Tayang di Bioskop 24 Desember 2025
-
Diserang Avatar, Sanggupkah Agak Laen: Menyala Pantiku! Capai 9 Juta Penonton?
-
Siapa Sosok Inisial R Diduga Kekasih Baru Aura Kasih?
-
Nekat atau Strategi? Film Timur Hadapi Gempuran Avatar: Fire and Ash di Bioskop Akhir Pekan Ini
-
Review The Great Flood: Film Bencana atau Sci-Fi? Cerita Ambisius yang Kehilangan Arah
-
Im Si Wan dan Seol In Ah Bakal Beradu Akting di My Guilty Person, Intip Sinopsisnya!
-
Avatar: Fire and Ash Menggila di Bioskop Indonesia, The Conjuring Tinggal Tunggu Waktu Tergeser
-
Aura Kasih Ikut Terseret Isu Ridwan Kamil, Lisa Mariana Diduga Sindir Lewat Lagu