Suara.com - Aktris Nikita Mirzani tak kuasa menahan air matanya saat membacakan eksepsi di hadapan majelis hakim terkait kasus penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief.
Dalam eksepsi tersebut, Nikita Mirzani keberatan dituduh melakukan tindak pidana umum. Sebab saat kejadian, dia dan Dipo Latief masih sah sebagai suami istri.
"Pun seandainya terjadi permasalahan antara saya dan saksi pelapor itu adalah permasalahan rumah tangga antara suami istri yang lazim terjadi. Dan pertengkaran dalam rumah tangga itu ada dalam UU yang bersifat khusus. Untuk itu saya mohon pada majelis hakim dakwaan JPU (dengan pidana umum) tidak dapat diterima," kata Nikita Mirzani dengan suara bergetar di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/3/2020).
Air mata Nikita Mirzani mulai menetes kala ia menegaskan bahwa pernikahannya dengan Dipo Latief tercatat di Pengadilan Agama. Ia menangis lantaran pernikahannya dianggap tidak sah oleh pihak mantan suaminya itu.
"Pernikahan saya dan Ahmad Dipo Ditiro Latief itu sah di mata agama dan Allah SWT, masih proses isbat dan gugat cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan," kata Nikita dengan suara bergetar.
Tangisnya semakin tak tertahan saat menceritakan momen ketika dirinya hamil dan harus menjalani berbagai pemeriksaan. Nikita Mirzani bahkan sampai muntah-muntah saat diperiksa.
"Ketika saya hamil saya terus diminta bolak-balik kantor polisi, sampai saya sempat muntah-muntah di ruang pemeriksaan," kata Nikita.
"Anak saya dari pernikahan dengan Dipo itu lahir prematur 7 bulan, tapi sebagai ayah Dipo tak juga menemui anak saya," ujar Nikita Mirzani terisak.
Baca Juga: Virus Corona Masuk Indonesia, Nikita Mirzani Ogah Jabat Tangan Lagi
Diketahui, Nikita Mirzani sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan kepada mantan suaminya, Dipo Latief. Atas kasus tersebut saat ini Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tahanan kota sehingga dilarang bepergian ke luar kota.
Dalam sidang perdana sebelumnya, Nikita didakwa dengan Pasal 351 Ayat 1 atau Pasal 335 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan. Nikita terancam hukuman pidana maksimal dua tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
-
Rieke Kritik Kasasi 'Paket Kilat' Nikita Mirzani, Kejagung Malah Puji: Bagus, Ada Kepastian Hukum
-
Kawal Sidang Nikita Mirzani, Rieke Diah Pitaloka Cium Aroma 'Paket Kilat' Putusan Kasasi MA
-
Minta Maaf Tanpa Sebut Nama Ruben Onsu, Sarwendah Disemprot Nikita Mirzani
-
Gugatan PMH ke Reza Gladys Ditolak, Nikita Mirzani Gagal Kantongi Rp244 Miliar
-
Deretan Artis Pernah Rasakan Totok Sirih Ferizka Utami, Kini Ramai Dikecam soal Pijat Bayi
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Kendal Tornado FC Datangkan Kiper Timnas Indonesia U-20 Er Deva Aulia Egon
-
Danantara Mulai Bidik Saham BEI
-
Kertajati Disiapkan Jadi Hub Dirgantara, Pemerintah Bidik Pasar Asia Pasifik US$138 Miliar
-
TVS Apache Rayakan 7 Juta Pengendara di 90 Negara, Perkuat Warisan Balap Lewat Kampanye Global
-
Rupiah Konsisten Menguat, Tapi Masih di atas Rp18.000 per Dolar AS
-
Muktamar ke-35 PBNU Segera Digelar: Gus Ipul Ungkap Sosok yang Berpeluang Pimpin Nahdlatul Ulama
-
Punya Kuasa Ambil Alih Kasus Febrie, KPK: Tapi Bukan Seperti Memungut Barang di Jalan!
-
Isu Appi Pindah ke Partai Gerindra Menguat
-
Tak Lagi Polos, Deodorant Tawas Kini Punya Aroma yang Lebih Personal
-
Rilis Trailer Utama, Film Live Action Look Back Umumkan 6 Pemeran Baru