Suara.com - Vicky Prasetyo kembali menjalani sidang kasus pencemaran nama baik dengan agenda eksepsi atau keberatan. Dalam sidang, pihak Vicky mempertanyakan dua hal yang menjadi keberatan pihaknya.
Kedua keberatan itu yakni soal tahun kejadian. Juga perbuatan Vicky Prasetyo yang mana, yang dianggap melanggar hukum.
"Inti dari keberatan kami ada tempus delicti atau waktu. Di dalam dituliskan oleh JPU itu antara 2018 dan 2019. Padahal kejadian itu di 2018 tapi disebutkan di dalam dakwaan tahun 2019. Artinya tempusnya tidak bersesuaian, itu yang pertama," ujar Ramdan Alamsyah, usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2020).
Selain itu kata Ramdan Alamsyah, dakwaan jaksa kepada Vicky Prasetyo dianggap sangat tidak tepat dan tidak cermat. Sebab, menurut Ramdan, Vicky perbuatan mana yang dilanggar oleh Vicky Prasetyo atas kasus yang dilaporkan oleh Angel Lelga sendiri, itu belum diketahui secara detail.
"Kita masih melihat gamblang karena tidak secara terperinci perbuatan mana yang Vicky lakukan. Maksudnya, antara mencemarkan nama baik atau dia mendistribusikan sesuai dengan UU ITE. Padahal fakta yang mendistribusikan itu bukan dari pihak Vicky," ucap Ramdan Alamsyah.
Selanjutan sidang Vicky Prasetyo akan kembali digelar pada pekan depan, Rabu (5/8/2020) dengan agenda jawaban jaksa atas eksepsi Vicky Prasetyo.
Seperti diketahui, November 2018 Vicky melaporkan Angel Lelga ke polisi dengan tuduhan perzinaan dengan Fiki Alman. Namun, tuduhannya tak terbukti dan penyelidikan atas kasus itu telah dihentikan.
Angel Lelga yang tak terima kemudian melayangkan laporan balik. Dia menuduh Vicky telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik serta fitnah.
Baca Juga: Vicky Prasetyo Jalani Sidang Eksepsi Secara Virtual
Berita Terkait
-
Debat Panas di Rosi Soal Makar, Gaya Ngomong Ulta Levenia Disebut Mirip Vicky Prasetyo
-
Jadi Ketua DPRD Termuda Gowa, Kemampuan Bicara Fahmi Adam Bikin Geleng-Geleng
-
Vicky Prasetyo Diduga Belum Kembalikan Modal Kampanye Rp700 Juta, Berujung Laporan ke Polisi
-
Vicky Prasetyo Ikut Komentari Kelakuan Insanul Fahmi: Cowok Kalau Nakal Jangan Cengeng!
-
Dari Gladiator ke Pengusaha: Vicky Prasetyo Investasi 23 Vila Mewah di Wonosobo!
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Keliling Lima Kota, Soundrenaline 2026 Tawarkan Cara Baru Menikmati Festival Musik di Indonesia
-
Davina Karamoy Korban Hanania Travel, Uang Rp164 Juta untuk Daftar Haji Terancam Lenyap
-
Heboh Jennifer Coppen Tenggak Alkohol di Pernikahan, Eks Pegawai Hotel Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Bukan Sekadar Komedi, Ananta Rispo Tampil Beda dalam First Look Film Ketok Mejik
-
Toy Story 5: Saat Woody Menua dan Terancam Terlupakan oleh Gawai Bonnie
-
Follow Me (No Escape): Ketika Konten Viral Berujung Maut, Malam Ini di Trans TV
-
Kenapa Sarwendah Bercerai dari Ruben Onsu? Kini Kisruh Hak Asuh Anak
-
Boardang Boarding Festival 2026 Umumkan Full Line-up, Siap Hadirkan Pengalaman "Lepas Landas"
-
Surabaya Masuk Peta Tur Asia Hillsong Worship 2026, Konser Digelar September
-
Kal Ho Naa Ho: Pengorbanan Cinta Shah Rukh Khan yang Bikin Haru, Besok Pagi di ANTV