Suara.com - Vicky Prasetyo kembali menjalani sidang kasus pencemaran nama baik dengan agenda eksepsi atau keberatan. Dalam sidang, pihak Vicky mempertanyakan dua hal yang menjadi keberatan pihaknya.
Kedua keberatan itu yakni soal tahun kejadian. Juga perbuatan Vicky Prasetyo yang mana, yang dianggap melanggar hukum.
"Inti dari keberatan kami ada tempus delicti atau waktu. Di dalam dituliskan oleh JPU itu antara 2018 dan 2019. Padahal kejadian itu di 2018 tapi disebutkan di dalam dakwaan tahun 2019. Artinya tempusnya tidak bersesuaian, itu yang pertama," ujar Ramdan Alamsyah, usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2020).
Selain itu kata Ramdan Alamsyah, dakwaan jaksa kepada Vicky Prasetyo dianggap sangat tidak tepat dan tidak cermat. Sebab, menurut Ramdan, Vicky perbuatan mana yang dilanggar oleh Vicky Prasetyo atas kasus yang dilaporkan oleh Angel Lelga sendiri, itu belum diketahui secara detail.
"Kita masih melihat gamblang karena tidak secara terperinci perbuatan mana yang Vicky lakukan. Maksudnya, antara mencemarkan nama baik atau dia mendistribusikan sesuai dengan UU ITE. Padahal fakta yang mendistribusikan itu bukan dari pihak Vicky," ucap Ramdan Alamsyah.
Selanjutan sidang Vicky Prasetyo akan kembali digelar pada pekan depan, Rabu (5/8/2020) dengan agenda jawaban jaksa atas eksepsi Vicky Prasetyo.
Seperti diketahui, November 2018 Vicky melaporkan Angel Lelga ke polisi dengan tuduhan perzinaan dengan Fiki Alman. Namun, tuduhannya tak terbukti dan penyelidikan atas kasus itu telah dihentikan.
Angel Lelga yang tak terima kemudian melayangkan laporan balik. Dia menuduh Vicky telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik serta fitnah.
Baca Juga: Vicky Prasetyo Jalani Sidang Eksepsi Secara Virtual
Berita Terkait
-
Vicky Prasetyo Diduga Belum Kembalikan Modal Kampanye Rp700 Juta, Berujung Laporan ke Polisi
-
Vicky Prasetyo Ikut Komentari Kelakuan Insanul Fahmi: Cowok Kalau Nakal Jangan Cengeng!
-
Dari Gladiator ke Pengusaha: Vicky Prasetyo Investasi 23 Vila Mewah di Wonosobo!
-
Vicky Prasetyo Ngaku Pernah Dibayar Rp1,8 Miliar Cuma untuk Pura-Pura Pacaran
-
Penyesalan Terdalam Vicky Prasetyo: Malu ke Anak hingga Akui 20 Kali Nikah Settingan
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Rambutnya Dibikin Rusak Hair Stylist, Nirina Zubir Berharap Tak Ada Korban Lagi
-
Baru Dibongkar, Ada Lantunan Al Fatihah di Lagu Demi Waktu Milik Ungu
-
'Jebakan' Fanny Ghassani Bikin LDR dengan Suami Selama 7 Tahun
-
Polemik Mobil Tamu Pemkot Samarinda: Biaya Sewa Rp7,3 Miliar Jadi Sasaran Amuk Warganet
-
Sinopsis Bait, Riz Ahmed Berjuang Jadi James Bond di Series Komedi Baru Prime Video
-
Teror Air Keras, Andrie Yunus Sempat Diberi Peringatan: Nama Kita Masuk Daftar
-
Siti Badriah Izinkan Suami Poligami
-
Pratama Arhan Pamer Gandengan Baru, Reaksi Azizah Salsha di Luar Dugaan
-
Jadi Amal Jariyah, Vidi Aldiano Sumbang Sound System untuk Masjid Polsek Ciputat Timur
-
Denise Chariesta Murka Anak Dihina Idiot: Otak Lo yang Kurang Pertumbuhan