Suara.com - Selebgram Revina VT ternyata bukan satu-satunya orang yang dilaporkan Dedy Susanto ke pihak berwajib.
Lelaki yang selama ini dikenal sebagai motivator itu melaporkan empat orang lainnya. Bukan di Polda Metro Jaya seperti Revina, kasus untuk empat orang itu kini ditangani di Polres Jakarta Utara.
"Siapa yang saya laporkan, ini adalah orang-orang yang mengaku korban (pelecehan seksual) saya," kata Dedy dalam jumpa pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2020).
Dedy merasa perlu membuat laporan karena apa yang dituduhkan tak benar. Dia juga tak mengenal mereka yang mengaku sebagai korban.
"Saya laporin dong, orang saya nggak kenal. Pas muncul diupload sama R sama I mereka yang mengupload bahwa si A B C D, ini 'korban' saya. Semua saya laporin kenapa, pas saya cek IG-nya kenal saja nggak, DM kosong nggak ada-apa," ujar dia.
Selain warganet yang mengaku korban, orang yang dilaporkan Dedy adalah seorang psikolog.
Menurut Dedy, semula semua laporan dibuat di Polda Metro Jaya. Tapi cuma laporannya terhadap Revina yang tak dilimpahkan ke Polres Jakarta Utara.
"Awalnya di Polda tapi beberapa nama dilimpahin ke Polres Jakarta Utara, saya baca surat pelimpahannya karena untuk kedekatan lokasi," ujar dia.
Lebih lanjut kata Dedy, polisi sulit memanggil mereka yang mengaku sebagai korban untuk diperiksa lantaran tak diketahui alamatnya.
Baca Juga: Dicap Motivator Mesum karena Revina VT, 4 Seminar Dedy Susanto Dibatalkan
"Polisi mau ngirim surat klarifikasi ke mana? Akunnya pada hilang, saya pikir kok orang-orang zalim banget, sudah fitnah pergi," katanya.
Karenanya, kasusnya yang masih jalan sampai sekarang dengan terlapor Revina dan seorang psikolog berinisial IS.
"Yang jelas laporan ke Revina dan psikolog wanita inisial IS, yang sudah naik sidik. Mereka yang seolah mau jadi pahlwan, mengunggah kisah soal pelecehan padahal nggak ada," ujar Dedy.
Kuasa hukum Dedy, Rocky Firmansyah, mengatakan Revina dan IS terancam hukuman lima hingga sembilan tahun penjara.
"Pasal yang dikenakan, UU ITE pasal 27 dan 35, pidananya pencemaran nama baik, dua UU itu. ITE yang 27 di bawah lima tahun, kalau yang 35 nya 8-9 tahun," ujar Rocky.
Nama Dedy Susanto ramai dibicarakan setelah ada pengakuan dari Revina VT. Dia mengatakan, Dedy mengajaknya berkolaborasi di YouTube. Tapi sebelum itu, dia lebih dulu mencari tahu sosok Dedy.
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
Pilihan
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
-
Istri Ali Khamenei Meninggal Dunia Akibat Luka Serangan AS-Israel ke Iran
-
Bakal Gelap Gulita! Pemkot Solo Stop Sementara Pembayaran Listrik Keraton Surakarta ke PLN
-
Imbas Perang Iran, Pemerintah Cari Minyak dari AS demi Cegah Harga BBM Naik
Terkini
-
Bukan Ceramah, Ini Job Ustaz Jojo Paling Nyeleneh
-
Gagal Cuan tapi Menang Oscar! 5 Film Buktikan Angka Box Office Bisa Menipu
-
Hindari Tugas Bos, Rico Lubis Sengaja Salat Zuhur 30 Menit
-
Pengungkapan Pabrik Sabu di Cengkareng, Versi Nyata dari Film Breaking Bad
-
Sinopsis Argo, Salah Satu Film Tentang Konflik Iran-AS
-
Deretan Mantan Tom Holland, sebelum Berlabuh pada Zendaya
-
Wika Salim Dapat Pesan Khusus dari Rhoma Irama: Jangan Umbar Aurat
-
Review Godzilla x Kong: The New Empire, Tayang Sahur Ini di Trans TV
-
Review The Meg: Jason Statham vs Predator Purba, Malam Ini di Trans TV
-
Serang Iran, Donald Trump 'Dirujak' Sederet Artis Hollywood Habis-habisan