Suara.com - Pelawak Nurul Qomar dijebloskan ke dalam penjara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes pada hari ini, Rabu (19/8/2020).
Kejari mengeksekusi Qomar setelah Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan dalam perkara pemalsuan Surat Keterangan Lulus (SKL).
"Iya betul, " kata kuasa hukum Qomar, Furqon Nur Zaman, membenaran penahanan kliennya itu kepada Suara.com, malam ini.
Menurut Furqon, Qomar tiba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Brebes pada pukul 18.00 WIB bersama tim Kejari Brebes.
Qomar awalnya dijatuhi hukuman 1 tahun 5 bulan penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Brebes, Jawa Tengah pada November 2019.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 3 tahun penjara.
Atas putusan tersebut, Qomar menyatakan banding. Di tingkat Pengadilan Tinggi (PT), hukuman Qomar ditambah menjadi 2 tahun penjara.
Upaya hukum selanjutnya, Qomar mengajukan kasasi. Namun Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi tersebut.
Kasus Qomar ini awalnya mencuat ke publik setelah dia ditangkap Polres Brebes pada Juni 2019.
Baca Juga: Diputus Bersalah Kasus Dokumen Palsu, Komedian Qomar Ajukan Banding
Qomar dibekuk karena memasulkan Surat Keterangan Lulus (SKL) saat mencalonkan diri sebagai Rektor Universitas Mahadi Setiabudi (UMUS) di Brebes.
Namun Qomar waktu itu dipulangkan dengan pertimbangan kondisi kesehatan. Menurut sang pengacara, penyakit asma kliennya sering kambuh.
Meski dibebaskan, kasus Qomar tetap berjalan. Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Brebes pada 3 Juli 2019 hingga mendapat vonis pada 11 November 2019.
Qomar terus melakukan upaya hukum dari banding hingga kasasi.
Berita Terkait
-
Bantah Fitnah Poligami, Istri Qomar Tegaskan Cuma Satu Istri dan Punya Lima Anak
-
Cek Fakta: Makam Abah Qomar Tak Terurus? Ini Penjelasan dari Orang Terdekat dan Pengurus Kubur
-
Penuh Emosi, Anak Tak Terima Keluarga Dibilang Telantarkan Makam Nurul Qomar
-
Kondisi Makam Pelawak Qomar Disebut Peziarah Tak Terawat, Pertanyakan Peran Keluarga
-
Duka di Awal 2025, 4 Artis Indonesia Ini Meninggal Dunia
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Breaking News! Bahrain Batalkan Uji Coba Hadapi Timnas Indonesia U-22
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
-
Heboh Merger GrabGoTo, Begini Tanggapan Resmi Danantara dan Pemerintah!
-
Toyota Investasi Bioetanol Rp 2,5 T di Lampung, Bahlil: Semakin Banyak, Semakin Bagus!
Terkini
-
8 Film Adaptasi Video Game Terbaik, Silent Hill hingga Mario Bros
-
Olski Comeback! Single Baru Jadi Obat Rindu Penggemar
-
Kisah Penyair Legendaris Chairil Anwar 'Si Binatang Jalang' Bakal Diangkat ke Layar Lebar
-
Bocoran Geng Bridesmaid Pernikahan Taylor Swift dan Travis Kelce: Ada Gigi Hadid dan Selena Gomez
-
Ji Chang Wook Ungkap Perbedaan Aktingnya di Fabricated City dan The Manipulated
-
Film Terbaru Ernest Prakasa Lupa Daratan Singgung Kehidupan Artis Papan Atas
-
Amanda Manopo Siap Tanggung Hidup Kenny Austin Jika Karier Suami Seret
-
Sinopsis dan Fakta Menarik Don't Call Me Ma'am, Kisah Pahit Manis Persahabatan di Usia 40-an
-
Siapa Selingkuhan DJ Bravy? Disanjung Lebih Cantik dari Erika Carlina hingga Mirip Fuji
-
Aming Merasa Kembali ke Fitrah usai Membintangi Series Ini