Suara.com - Santrawan T Paparang selaku kuasa hukum Tio Pakusadewo tak menampik kliennya sebagai pecandu akut narkoba. Karenanya, ia mendesak agar Tio mendapatkan pengobatan rehabilitasi.
Hal itu untuk menanggapi jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menolak eksepsi atau nota keberatan aktor senior tersebut. Dia menyebutkan tiga poin dasar pengajuan eksepsinya.
"Katakan ada tiga alternatif kami. Pertama kan sudah kami sampaikan, jelas-jelas di dalam eksepsi. Yang kedua, apakah eksepsi dipertimbangkan atau tidak, kita tunggu keputusan hakim," kata Santrawan usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/10/2020).
"Yang ketiga ini kalau pun diputus oleh majelis hakim di dalam pertimbangan pokok perkara, permintaan kami tidak lebih dari situ. Bahwa ini orang sakit loh. Wajib dari hukum harus mendapatkan rehabilitasi medis," ujarnya lagi.
Pengajuan rehabilitasi itu sendiri mengacu kepada undang-undang yang memberikan pengobatan kepada pemakai narkoba. Termasuk Tio Pakusadewo yang sudah dua kali terjerat kasus narkoba.
"Nggak bisa dipaksakan bro. Karena ini perintah undang-undang. Bukan cuma negara, Mahkamah Agung sendiri bilang surat edaran jelas-jelas mengatakan bahwa untuk orang yang pemakai akut itu penderita akut wajib mendapat rehabilitasi medis," ujarnya.
Peraturan undang-undang dan kondisi bintang film Lagu Untuk Seruni itu diharap dapat menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim dalam sidang putusan nanti.
"Makanya rehabilitasi ada dua, rehabilitasi medis dan sosial. Nah kami minta ketika mendapatkan rehabilitasi medis otomatis beliau akan bersosialisasi dengan masyarakat sekitar, keluarga, anak, istri dan lain-lain," katanya.
Tio Pakusadewo ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba di rumahnya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, pada 14 April 2020.
Baca Juga: Jaksa Tolak Eksepsi Tio Pakusadewo, Minta Sidang Dilanjutkan
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 18 gram dan alat hisap sabu alias bong.
Tio juga pernah ditangkap Desember 2017. Aktor berusia 56 tahun itu ditangkap polisi karena penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dalam kasus terbaru, Tio Pakusadewo didakwa pasal 114 Ayat 1 UU No.35 tahun 2009, pasal 111 Ayat 1 UU No.35 tahun 2009 dan pasal 127 Ayat 1 UU No.35 tahun 2009.
Sebelumnya, Tio melalui kuasa hukum telah mengajukan assessment agar direhabilitasi. Polisi juga telah menerima hasil assessment dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta setelah melakukan pemeriksaan terhadap Tio Pakusadewo bulan Mei lalu.
Hasil assessment tersebut diberikan BNNP DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya setelah Lebaran lalu. Hasil assessment menyebutkan, Tio perlu rehabilitasi medis dan sosial sesuai ketentuan yang berlaku dengan tidak mengabaikan proses hukum yang berjalan.
Berita Terkait
-
Momen Pertama Rendy Kjaernett Kerja Bareng Tio Pakusadewo: Ditusuk Jarum Hingga Ditampar
-
Totalitas Maudy Koesnadi Jadi Caregiver, Bawa Kisah Pribadinya ke Film Agape The Unconditional Love
-
Review Film Arti Cinta: Kisah Cinta yang Bikin Hati Remuk Redam!
-
Tayang 10 Juli, Film Hotel Sakura Angkat Kisah Nyata Hotel Seram di Semarang
-
Kisah Tio Pakusadewo Terserang Stroke 2 Kali, Ogah Minum Obat Hipertensi Seumur Hidup!
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
Terkini
-
Selain Menuduh Polandri, Firdha Razak Juga Menduga Sang Menantu Pakai Guna-Guna
-
Viral Konten Tak Pantas Guru SD, Ajak ke KUA hingga Suapi Murid Sendiri
-
Tolak Wacana Polri di Bawah Kementerian, Pablo Benua: Rawan Politisasi Anggaran
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Buntut Mens Rea, Pandji Pragiwaksono Bawa Hasil Diskusi MUI ke Penyidik Polda Metro Jaya
-
Dituding cuma Mau Harta Haldy Sabri, Irish Bella Langsung Klarifikasi
-
Polemik Janji Umrah Willie Salim, Anak Eli Herawati Sebut Ibunya Berangkat Berkat Gubernur Bengkulu
-
Profil Samuel Lee, Peserta Single's Inferno 5 yang Isu Perselingkuhannya Bikin Heboh
-
6 Potret Suraj Chavan, Influencer yang Disebut Pria Paling Tampan yang Gayanya Ikonik Abis!
-
Gelar Konser Tunggal setelah Setahun Vakum, Mahalini Ngaku Tertekan hingga Lupa Lirik