Suara.com - Mahkamah Agung Korea Selatan akhirnya resmi menjatuhi hukuman kepada aktor Kang Ji Hwan terkait kasus pelecehan seksual.
Melansir dari Soompi pada Kamis (5/11/2020), bintang Coffee House ini divonis menjalani hukuman percobaan selama tiga tahun.
Awalnya, Kang Ji Hwan diputus oleh pengadilan tiga tahun hukuman percobaan. Namun dia akan dikenai vonis 2 tahun 6 tahun penjara apabila melakukan kejahatan lain selama hukuman tersebut berlangsung.
Selanjutnya, jaksa penuntut umum pun mengajukan banding. Mereka meminta agar Kang Ji Hwan divonis penjara bukan masa percobaan.
Di momen tersebut, lelaki 43 tahun ini juga turut melakukan banding. Namun MA Korea Selatan rupanya tetap pada keputusan pengadilan.
Sekadar mengingatkan, Kang Ji Hwan dianggap bersalah karena melecehkan dua karyawan dari agensinya pada Juli 2019. Mereka dilecehkan di rumahnya.
Semua bermula saat Kang Ji Hwan mengundang mereka buat pesta minum-minuman keras di kediamannya. Kala itu ada beberapa orang, hanya saja tersisa dua perempuan tersebut yang belum pulang.
Kang Ji Hwan meminta mereka untuk menginap. Sayangnya saat mereka tertidur sang aktor malah melakukan pelecehan seksual.
Rumah Kang Ji Hwan yang berada di daerah pelosok yakni jauh dari pusat kota membuat kedua korban sempat kesulitan melarikan diri.
Baca Juga: SM Entertainment Konfirmasi Debut Akting Doyoung NCT
Berita Terkait
-
Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?
-
Ibu Merantau demi Nafkah, Ayah Kandung di Lampung Tega Cabuli Putri Sendiri
-
Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD
-
Kasus Viral di Thailand, Suami Artis Mild Lapassalan Dituduh Lecehkan Adik Kandung
-
Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir
Terpopuler
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
Terkini
-
Jadi Penutup Tur Asia, Ini Prediksi Daftar Lagu Konser ONE OK ROCK di Indonesia Arena Hari Ini!
-
Perbedaan Mencolok Film Joker dan Sekuelnya, Keduanya Lagi Tayang di Netflix
-
BABYMONSTER Resmi Umumkan Konser di Jakarta Oktober 2026, Catat Tanggal War Tiketnya
-
Review Children of Heaven Versi Indonesia: Melokal dan Lebih Segar Berkat Peran Komika
-
Tolak Kebiri Kiai Ashari, Sikap Komnas Perempuan Tuai Amarah Publik: Korban di Mana?
-
Dikritik Soal Artikulasi, Mahalini Akhirnya Bongkar Alasan di Balik Gaya Bernyanyinya
-
Modus Licik Oknum Ulama Nikahi Banyak Perempuan: Pakai Dalil Palsu hingga Hamil Kembar
-
Kuntilanak Malam Ini di ANTV: Masterpiece Film Horor Indonesia
-
Isyana Sarasvati Hidupkan Perjuangan Putra di MV Garuda di Dadaku
-
Syekh M Al Deeb Bongkar Oknum Ulama Hobi Nikah Tiap Bulan di Hotel: Cuma Berduaan!