Entertainment / Gosip
Rabu, 11 November 2020 | 14:04 WIB
Tiga terdakwa kasus Ikan Asin: Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami menjalani sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (20/1/2020). [Ismail/Suara.com]

Suara.com - Terpidana kasus video ikan asin Rey Utami menghirup udara bebas sejak Minggu (8/11/2020). Menurut Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti, masa hukuman Rey di Rutan Pondok Bambu memang sudah berakhir.

"Kami sudah berkordinasi dengan pihak kejaksaan terkait Rey Utami yang sudah menjalani masa hukuman selama satu tahun empat bulan," kata Rika saat ditemui Dirjen Pemasyarakatan, di kawasan Veteran, Jakarta Pusat, Rabu (11/11/2020).

Sementara dua terpidana lainnya, yaki Pablo Benua dan Galih Ginanjar masih berada di penjara. Galih yang divonis 2 tahun 4 bulan penjara saat ini masih menunggu putusan kasasi oleh Mahkamah Agung (MA).

"Kalau Galih ginanjar memang mengajukan kasasi putusan pengadilan negeri dua tahun empat bulan dan sekarang masih dalam proses kasasi," ujar dia.

Pablo Benua, Galih Ginanjar dan Rey Utami akan kembali ditahan di Polda Metro Jaya. [Sumarni/Suara.com]

Demikian juga Pablo yang masa tahanannya belum berakhir. Di tingkat pertama, dia divonis satu tahun delapan bulan penjara. Berbeda dengan Galih, Pablo tak ajukan upaya hukum lagi.

"Kalau dari putusan pengadilan tentunya masih empat bulan lagi menjalankan," kata Rika.

Kasus 'video ikan asin' merupakan perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan Fairuz A Rafiq.

Dia tak terima mantan suaminya, Galih Ginanjar, menyinggung organ intimnya.

Blak-blakan Galih disampaikan di kanal Youtube milik Pablo Benua dan Rey Utami.

Baca Juga: Rey Utami Bebas, Pengacara Galih Ginanjar Berencana Ajukan Bebas Bersyarat

Fairuz kemudian melaporkan Galih, Rey, dan Pablo ke Polda Metro Jaya pada Juli 2019 didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris.

Load More