Suara.com - Kasus kerumunan yang melibatkan artis Raffi Ahmad resmi disetop polisi karena dinilai tak ada unsur pidana. Tapi ayah satu anak itu masih belum bisa bernapas lega.
Ya, gugatan perdata terkait kasus serupa tetap akan disidang di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (27/1/2021) besok. Hal ini dipastikan oleh Humas Pengadilan Negeri Depok, Nanang Herjunanto kepada Suara.com.
"Jadwalnya pukul 09.00 WIB," kata Nanang dihubungi, Selasa (26/1/2021).
Nanang menjelaskan, perkara dengan tergugat Raffi Ahmad terus berjalan selama gugatan belum dicabut oleh penggugat.
"Jadi perkara yang masuk di pengadilan negeri itu kan perkara perdata. Perkara perdata itu selama belum dicabut oleh penggugatnya tetap disidangkan," ujarnya.
Lebih lanjut kata Nanang, setiap orang berhak ajukan gugatan perdata bila merasa dirugikan atas perbuatan orang lain. Sebab hal itu dijamim dalam Undang-Undang.
"Kalau laporan melalui polisi itu kan perkara pidana, kalau ini perkara perdata langsung diajukan ke pengadilan negeri," ujarnya.
Sebelumnya seorang advokat bernama David Tobing melayangkan gugatan terhadap Raffi Ahmad ke Pengadilan Negeri Depok, pada Jumat (15/1/2021).
Gugatan perdata dilakukan karena diduga Raffi Ahmad telah melanggar protokol kesehatan saat menghadiri acara ulang salah seorang pengusaha. Kala itu dia terlihat berkumpul dan berfoto-foto tanpa memakai masker setelah melakukan vaksinasi Covid-19.
Baca Juga: Blak-blakan Nita Thalia, Dirayu Jadi Istri Kedua Raffi Ahmad
Raffi Ahmad diduga melanggar aturan protokol kesehatan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 3 tahun 2021, tentang Peraturan Pelaksanan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
Kemudian Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, dan Undang-Undang No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Tag
Berita Terkait
-
Raffi Ahmad Pamer Hampers Lebaran dari Prabowo, Isinya Unik dan Tak Biasa
-
Momen Video Call Terakhir, Raffi Ahmad Tenangkan Vidi Aldiano yang Pusing Digugat Miliaran
-
Vidi Aldiano Ternyata Sempat Pusing Digugat Rp 24,5 Miliar, Raffi Ahmad: Gue Jagain dari Belakang
-
Vidi Aldiano Drop sejak Digugat? Cerita Raffi Ahmad Perkuat Dugaan
-
Raffi Ahmad Dorong Generasi Muda Ubah Kreativitas Jadi Bisnis di Era Ekonomi Kreatif
Terpopuler
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 5 Kejanggalan Video Benjamin Netanyahu Terbaru, PM Israel Beneran Tewas?
Pilihan
-
Trump Ditinggal Tangan Kanan, Direktur Kontraterorisme AS Joe Kent Mundur
-
Waspada Puncak Arus Mudik Besok! 187 Ribu Orang Bakal Padati Bandara Soekarno-Hatta
-
Rudal Iran Hantam Jantung Israel Malam Ini, Saksi Mata: Bumi Bergetar seperti Gempa
-
Ledakan Besar di Baghdad! Kedutaan AS Diserang Drone dan Roket
-
Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
Terkini
-
Baim Wong Beri Kode Honor Reza Rahadian, Setara 2 Lamborghini?
-
Ditinggal Ammar Zoni, dokter Kamelia Kepincut Reza Arap?
-
Ian Wibisono Drummer Rocker Kasarunk Meninggal Dunia
-
Olah TKP Kasus Zina Inara Rusli Makan Waktu 1 Jam, Tak Ada Rekonstruksi Adegan
-
7 Potongan CCTV Jadi Bukti Kasus Zina Inara Rusli, Diragukan Ada Unsur Pidana
-
Sudah Dipastikan Hoaks, Tiket Pesawat Garuda Rp200 Juta Jadi Guyonan: Ini Mau ke Bulan?
-
Diduga Antivaksin, Patricia Gouw Buru-Buru Klarifikasi: Aku Bawa Dokter ke Singapura!
-
Pengacara Inara Rusli Akui Ada Rekaman CCTV: Tidak Perlihatkan Penetrasi, Hanya 2 Menit
-
Hounds of War: Simfoni Balas Dendam yang Brutal, Sahur Ini di Trans TV
-
Tayang di Vidio, Film Ordinary Person Angkat Kisah Kelam Korea 1987