Suara.com - Kasus kerumunan yang melibatkan artis Raffi Ahmad resmi disetop polisi karena dinilai tak ada unsur pidana. Tapi ayah satu anak itu masih belum bisa bernapas lega.
Ya, gugatan perdata terkait kasus serupa tetap akan disidang di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (27/1/2021) besok. Hal ini dipastikan oleh Humas Pengadilan Negeri Depok, Nanang Herjunanto kepada Suara.com.
"Jadwalnya pukul 09.00 WIB," kata Nanang dihubungi, Selasa (26/1/2021).
Nanang menjelaskan, perkara dengan tergugat Raffi Ahmad terus berjalan selama gugatan belum dicabut oleh penggugat.
"Jadi perkara yang masuk di pengadilan negeri itu kan perkara perdata. Perkara perdata itu selama belum dicabut oleh penggugatnya tetap disidangkan," ujarnya.
Lebih lanjut kata Nanang, setiap orang berhak ajukan gugatan perdata bila merasa dirugikan atas perbuatan orang lain. Sebab hal itu dijamim dalam Undang-Undang.
"Kalau laporan melalui polisi itu kan perkara pidana, kalau ini perkara perdata langsung diajukan ke pengadilan negeri," ujarnya.
Sebelumnya seorang advokat bernama David Tobing melayangkan gugatan terhadap Raffi Ahmad ke Pengadilan Negeri Depok, pada Jumat (15/1/2021).
Gugatan perdata dilakukan karena diduga Raffi Ahmad telah melanggar protokol kesehatan saat menghadiri acara ulang salah seorang pengusaha. Kala itu dia terlihat berkumpul dan berfoto-foto tanpa memakai masker setelah melakukan vaksinasi Covid-19.
Baca Juga: Blak-blakan Nita Thalia, Dirayu Jadi Istri Kedua Raffi Ahmad
Raffi Ahmad diduga melanggar aturan protokol kesehatan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 3 tahun 2021, tentang Peraturan Pelaksanan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
Kemudian Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, dan Undang-Undang No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Tag
Berita Terkait
-
Gelar Padel Wars, Raffi Ahmad Bawa Legenda Sepakbola Internasional hingga Aksi Kocak Gading Marten
-
Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Gelontorkan Rp15 M untuk Korban Banjir Sumatra
-
Kado Nikah, Raffi Ahmad Tawarkan Rumah Asistennya untuk Fahmi Bo
-
Raffi Ahmad Ungkap Alasan Rans Simba Tak Pertahankan Devon van Oostrum
-
Rans Simba Bogor Bidik Juara IBL 2026, Raffi Ahmad: Mudah-mudahan Kepeleset Jadi Juara
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- Pemain Keturunan Jerman Ogah Kembali ke Indonesia, Bongkar 2 Faktor
Pilihan
-
Hasil SEA Games 2025: Mutiara Ayu Pahlawan, Indonesia Siap Hajar Thailand di Final
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
Terkini
-
Persiapan Panjang Pond Ponlawit Buat Fan Meeting di Jakarta, Dalami Kuliner Sampai Musik Lokal
-
Hanya 3 Film Indonesia Capai Angka Penonton Harian 700 Ribu, Termasuk Agak Laen: Menyala Pantiku!
-
Deretan Artis dan Selebgram yang Menikah Sepanjang Tahun 2025, Usung Konsep Mewah Hingga Intim
-
Fedi Nuril Sentil Pemerintah yang Bahas Wacana Pilkada via DPRD di Tengah Bencana
-
Deretan Drama Korea Genre Hukum yang Tayang Sepanjang Tahun 2025, Terbaru Pro Bono dan Made in Korea
-
Tayang Januari 2026, Musuh Dalam Selimut Tampilkan Teror Nyata Pengkhianatan Orang Terdekat
-
8 Daftar Pasangan Artis yang Bercerai di Tahun 2025
-
Sinopsis Film Shelter, Misi Bahaya Jason Statham Selamatkan Gadis Muda
-
Cara Klaim Tiket "Buy 1 Get 2" Deluxe di XXI Setiap Kamis buat yang Mau Ngirit
-
Colombiana: Balas Dendam Zoe Saldana ke Gembong Narkoba, Malam Ini di Trans TV