Suara.com - Kuasa hukum Askara Parasady Harsono, Hervan Dewantara mengungkap respon kliennya saat mendengar vonis sembilan bulan hukuman penjara. Tak kecewa, mantan suami Nindy Ayunda itu tampak tenang dengan vonis tersebut.
Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis sembilan bulan penjara pada Askara Parasady Harsono atas kasus penyalahgunaan narkoba dan memiliki senjata api ilegal.
"Cukup tenang, Askara didampingi salah satu tim lawyer kami, cukup tenang dan mendengarkan dengan khidmat pembacaan putusan oleh majelis hakim," kata pengacara Askara, Hervan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (7/6/2021).
"Saya belum tahu perasaannya, tapi kalau dari tim kuasa hukum, ya kami tidak sesuai ekspektasi dan harapan kami," sambungnya.
Duda dua anak itu bersama kuasa hukumnya masih mempunyai waktu terkait vonis majelis hakim. Mereka akan berunding langkah apa yang akan diambil ke depan sebelum putusan itu inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap.
"Tentunya ini bisa saya sampaikan tunggu inkrah. Jadi kami belum tahu apakah upaya banding atau tidak," ujarnya.
Jika Askara tidak mengajukan banding, maka sesuai vonis sembilan bulan hukuman penjara ia akan bebas dalam empat bulan ke depan.
"Kalau hitung dari Januari (2021) berarti sudah berapa tuh," imbuh Hervan.
Seperti diketahui Askara ditangkap pada 7 Januari 2021 Satres narkoba Polres Jakarta Barat di rumahnya, kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Eks Suami Nindy Ayunda Divonis 9 Bulan Penjara
Saat penggeledahan, petugas kepolisian menemukan dua setengah butir Happy Five alias H5, alat isap sabu, dan sepucuk senjata api jenis Beretta kaliber 6.35 beserta 50 peluru.
Dia juga tersandung kasus KDRT yang dilaporkan Nindy Ayunda ke Polres Jakarta Selatan. Statusnya kini juga sudah tersangka. Kasus tersebut belum disidangkan.
Berita Terkait
-
Tak Kalah dari Nindy Ayunda yang Nikah Lagi, Mantan Suami Gandeng Pengusaha Cantik
-
Tak Lagi Ngumpet-ngumpet, Nindy Ayunda Tegas Sebut Dito Mahendra Suaminya
-
Sambil Senyum-Senyum, Nindy Ayunda Jawab Isu Pernikahan yang Disebar Olla Ramlan
-
Selamat, Nindy Ayunda Disebut Sudah Resmi Menikah Lagi Oleh Olla Ramlan: Semoga Samawa!
-
Sempat Putus, Nindy Ayunda Respons Rencana Pernikahan dengan Dito Mahendra: Surprise
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
10 Film Horor Terbaik 2025, Final Destination hingga Sinners
-
Satu Panggung, Raisa Ungkap Kesamaan dengan Ayu Ting Ting
-
7 Film James Cameron Berpenghasilan Terbesar yang Menjadikannya Miliarder
-
Trailer Stranger Things 5 Volume 2 Rilis, Ada Pertempuran Besar Lawan Vecna?
-
Cerita Michelle Ziudith dan Taskya Namya Syuting di Lokasi Mencekam Alas Roban
-
Sidang Cerai Eks Menpora Dito Ariotedjo dan Niena Kirana Digelar Perdana Akhir 2025
-
Sinopsis Film Hokum, Ketika Novelis Horor Terjebak dalam Teror Mengerikan
-
Bintangi 5 Judul Film Tahun Ini, Karier Ali Fikry Ternyata Dimulai dari Menari
-
Berlatar Tarkam, Film Bapakmu Kiper Bakal Hadirkan Fedi Nuril Hingga Ali Fikry
-
Suicide Squad: Ketika Penjahat Jadi Pahlawan dalam Kekacauan yang Menghibur, Malam Ini di Trans TV