Suara.com - Vicky Prasetyo dituntut delapan bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan mantan istrinya, Angel Lelga. Sudah ajukan pledoi atau pembelaannya, Vicky berharap bebas.
"Kita optimis aja (bebas), harus," kata Vicky Prasetyo usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/8/2021).
Bahkan, suami Kalina Oktarani itu sudah memiliki nazar jika bisa bebas dari tuntutan penjara. Vicky Prasetyo mengaku berniat umrah bareng istri dan kuasa hukumnya.
"Ya pengin sih umrah bareng istri sama kuasa hukum aku, doain. Bentuk dedikasi aku berterima kasih sama kuasa hukum dan istri aku lah, juga pengin ibadah sambil liburan," imbuh Vicky Prasetyo.
Vicky Prasetyo mengaku hal itu menjadi nazarnya kelak. Lelaki 37 tahun ini pun berharap pandemi lekas berakhir agar nazarnya bisa terlaksana.
"Insya Allah kalau sudah selesai semua kalau pandemi berakhir juga," ucap mantan kekasih Zaskia Gotik ini.
Vicky Prasetyo mengaku akan membalas kebaikan para orang-orang yang berdedikasi untuknya. Namun, terlepas apapun nanti putusan hakim kelak, Vicky sudah menganggap kuasa hukumnya seperti keluarga.
"Jadi beliau semua yang ada dedikasi pastilah saya (ingat), terlepas nanti keputusannya apa bagi saya mereka udah kayak keluarga," tutur Vicky Prasetyo.
Sidang pencemaran nama baik dengan pelapor Angel Lelga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berawal ketika Vicky Prasetyo melakukan penggerebekan di rumah Angel yang saat itu masih menjadi istrinya.
Baca Juga: Bacakan Pledoi Sendiri, Vicky Prasetyo Mau Hakim Pertimbangkan Hukumannya
Vicky Prasetyo pun sempat melaporkan Angel Lelga atas dugaan tindakan perzinahan di kediamannya. Namun, laporan itu akhirnya di SP3 atau Surat Penghentian Penyidikan Perkara.
Setelah itu, Angel Lelga justru melaporkan balik Vicky Prasetyo dengan dugaan telah melakukan pencemaran nama baik terhadap dirinya. Kamis (1/7/2021), Vicky Prasetyo dituntut delapan bulan penjara oleh jaksa. Dia dinilai terbuki secara dan meyakinkan melakukan perbuatan tidak menyenangkan yang diatur dalam Pasal 335 KUHP ayat 1.
Usai sidang pembacaan pledoi hari ini, sidang selanjutnya beragendakan putusan dari majelis hakim. Sidang putusan tersebut akan digelar 26 Agustus mendatang.
Berita Terkait
-
Vicky Prasetyo Ngaku Pernah Dibayar Rp1,8 Miliar Cuma untuk Pura-Pura Pacaran
-
Penyesalan Terdalam Vicky Prasetyo: Malu ke Anak hingga Akui 20 Kali Nikah Settingan
-
Vicky Prasetyo Dikabarkan Rogoh Kocek Rp 1,5 Miliar Bantu Nunung Buka Usaha Kuliner
-
Siap Nikah Akhir Tahun, Vicky Prasetyo Sebut Calon Istri Mirip Bibi Lung
-
Vicky Prasetyo Tanggapi Cerita Kalina Oktarani Tak Ditemani saat Keguguran: Move on Lah!
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Seharga NMax yang Jarang Rewel
- Here We Go! Peter Bosz: Saya Mau Jadi Pelatih Timnas yang Pernah Dilatih Kluivert
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Sosok Timothy Anugerah, Mahasiswa Unud yang Meninggal Dunia dan Kisahnya Jadi Korban Bullying
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
Pilihan
-
Kebijakan Sri Mulyani Kandas di Tangan Purbaya: Pajak Pedagang Online Ditunda
-
Harga Emas Hari Ini Turun Lagi! Antam di Pegadaian Jadi Rp 2.657.000, UBS Stabil
-
Hasil Drawing SEA Games 2025: Timnas Indonesia U-23 Ketiban Sial!
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
Terkini
-
Habib Umar bin Hafidz Cucu Nabi Muhammad dari Garis Keturunan Siapa?
-
Manggung dengan Outfit Syar'i, Sivia Azizah Eks Blink Tuai Pro dan Kontra
-
Habib Umar bin Hafidz Ternyata Mau Tampil di Podcast Deddy Corbuzier atas Inisiatif Sendiri
-
Bikin Ngakak, Arafah Rianti Parodikan Kisah Na Daehoon dan Jule Bareng Daffa Wardhana
-
Pak Tarno Jadi Korban, Ditipu Puluhan Juta oleh Wanita yang Terhubung dengan Tersangka Kasus Ashanty
-
Farel Prayoga Ternyata Mualaf, Ungkap Kisah 2 Kali Ucap Syahadat Demi Meyakinkan Diri
-
Aditya Zoni Soroti Pernyataan Ditjen Pas Soal Kasus Ammar Zoni: Kenapa Dibawa ke Nusa Kambangan?
-
Nama Omara Esteghlal Dicatut Kirim Pesan Cabul, Waspada Nomor WA Ini
-
Eks Karyawan Ashanty Mau Umrah Saat Diperiksa Sebagai Tersangka, Pengacara Siapkan Surat Pencekalan
-
Cuma Tidur 2 Jam, Deddy Corbuzier Gugup Sambut Habib Umar bin Hafidz