Suara.com - Olivia Jensen dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri buntut aksinya melempar bendera merah putih ke tanah. Berikut fakta Olivi Jensen dipolisikan.
Bintang Bukan Cinta Biasa itu dilaporkan oleh Direktur Ekselutif LBH PB Semmi, Gurun Arisastra pada Jumat (20/8/2021). Olivia Jensen terancam hukuman 5 tahun penjara.
Untuk lebih jelasnya, simak deretan fakta Olivia Jensen dipolisikan atas video aksinya melepar bendera merah putih ke tanah.
1. Dugaan menghina simbol negara
Gurun Arisastra melaporkan Oliva Jensen dengan pasal 24 a UU Nomor 24 tahun 2009 tentang bendera dan lambang negara.
"Nah, disitu kami konstruksikan Olivia Jansen ini diduga melanggar pasal 24 huruf a. Ada frasa itu adalah perbuatan yang menghina dan merendahkan kehormatan bendera negara," kata Gurun Arisastra.
Jika terbukti bersalah, artis 28 tahun ini bakal dikenakan hukum paling lama lima tahun dengan denda Rp 500 juta.
"Sanksi pidana merujuk kepada pasal 66 dengan UUD yang sama, Nomor 24 tahun 2009. Ancaman hukumannya paling lama lima tahun dan dendanya Rp 500 juta," ujarnya lagi.
2. Laporan sudah diterima namun dokumen masih kurang
Baca Juga: Olivia Jensen Terancam 5 Tahun Penjara Terkait Dugaan Hina Simbol Negara
Lebih jauh, Gurun Arisastra menyebut laporan itu sudah disampaikan dan diterima pihak polisi. Hanya saja, ada kekurangan dokumen sehingga harus disempurnakan pada Senin (23/8) mendatang.
"Kami sudah sampaikan ke SPKT dan kelengkapan berkas, dokumen sudah kami tunjukkan dan laporkan. Secara fakta tadi pernyataannya diterima. Tapi secara dokumennya terbit tanda bukti laporannya, belum," kata Gurun Asisastra pada Jumat (20/8/2021).
3. Video lempar bendera jadi bukti
Sebagai laporan awal, Gurun Arisastra telah menyerahkan sejumlah bukti kepada polisi. Selanjutnya, akan dilengkapi lusa mendatang.
"Yang kami bawa, barang buktinya berupa video yang diposting Olivia Jensen di Instagram. Ini saat dia menghempaskan bendera merah putih," kata Gurun Arisastra.
4. Pelapor tahu Olivia Jensen sudah minta maaf
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Ada Tantangan Global, Konser My Chemical Romance dan Hammersonic Dipastikan Tetap Berjalan di 2026
-
Viral Dukun di Sinjay Obati Pasien Pakai Gerakan Mirip Salat dan Mantra Cabul
-
Malam Pertama Tak Seindah Mimpi, Film 'Kupilih Jalur Langit' Representasikan Ketakutan Pasutri
-
Bakal Jadi The New Golf, Thariq Halilintar Siap Gebrak Jakarta lewat Padelaga 2026
-
Menantikan Konser Spektakuler Avenged Sevenfold di JIS, Siap Menghibur 40 Ribu Penonton
-
Duh, Cupi Cupita Dituduh Tikung Tunangan Orang
-
Momen Dedi Mulyadi Kena Semprot Warga, Niat Bantu Malah Dituduh Penipu
-
Avenged Sevenfold Dikonfirmasi Bakal Guncang JIS Oktober 2026, Cek Harga Tiketnya
-
Bakal Digelar Mei 2026, Simark Detail Konser Reuni F4 "FFOREVER 1st World Tour" di Jakarta
-
Lagi, Acara Salawat Diisi Dangdutan dengan Penyanyi Waria, Begini Faktanya