Suara.com - Majelis hakim Dewan Kehormatan (DK) Peradi DKI Jakarta memutus pengacara Hotman Paris Hutapea tak melanggar kode etik profesi.
Putusan itu disampaikan dalam sidang kode etik yang digelar secara virtual pada Rabu (29/9/2021).
"Satu, menerima pengaduan dari saudara pengadu. Dua menyatakan pengaduan dari pengadu DR. Hotma Sitompul tidak terbukti. Tiga menyatakan teradu DR Hotman Paris SH, MHum tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik advokat," kata Jack Rudolf Sidabutar, ketua majelis hakim Peradi DKI Jakarta, saat membacakan putusan.
Pada poin keempat, Hotma Sitompul sebagai pengadu dinyatakan harus membayar biaya perkara sebesar Rp 5 juta..
"Demikian putusan ini dibuat dalam rapat musyawarah majelis pada tanggal 17 september 2021," katanya lagi menutup sidang tersebut.
Hotman Paris yang menyaksikan sidang tersebut di kantornya tampak terlihat senang. Dia tak sendiri menonton, melainkan ada juga kliennya, Desiree Tarigan serta anaknya Bams eks Samson.
Hotman Paris sebelumnya dilaporkan ke Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) oleh Muara Karta dan Partahi Sihombing yang merupakan tim kuasa hukum Hotma Sitompul.
Menurut Partahi, Hotman Paris sebagai kuasa hukum Desiree Tarigan, istri Hotma, diduga telah melanggar kode etik profesi. Dia menyebut Hotman membuka aib rumah tangga Desiree dan Hotma kepada media.
Baca Juga: Jarang Dipakai karena Pandemi, Lamborghini Hotman Paris Terpaksa Masuk Bengkel
Berita Terkait
-
Jaksa Banding! Meski Lolos dari Hukuman Mati, Nasib Fandi Ramadhan Cs Masih di Ujung Tanduk
-
Terpopuler: 7 Gaya Glamor Istri Gubernur Kaltim, Kapan THR ASN Cair?
-
Hotman Paris Desak Status WNI Dwi Sasetyaningtyas LPDP Dicabut, Apa Dampaknya?
-
Menohok, Cara Hotman Paris Desak DPR Panggil Jaksa yang Tuntut Fandi Hukuman Mati
-
'Dia Pernah Jadi Klienku 25 Tahun', Hotman Paris Colek Prabowo Soal Nasib ABK Fandi Ramadhan
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
-
Negara Tetangga RI Mulai Alami Krisis BBM
-
Danantara Tunjuk Teman Seangkatan Menko AHY di SMA Taruna Nusantara jadi Bos PT Pos
-
Kronologi Kecelakaan Bus vs Minibus di Pekanbaru, Tewaskan Bocah Perempuan
Terkini
-
Chef Juna Ikut Rayakan Lebaran, Pacar Tegaskan Agamanya
-
Foto Richard Lee di Sel Bocor, Tim Kreatif Protes Keras dan Lapor Propam
-
Danur: The Last Chapter Raih 1 Juta Penonton, di Mana Nonton Film-Film Sebelumnya?
-
Bangga Pamer Prestasi, Cindy Rizky Aprilia Dicemooh: Malu Sama Maissy
-
Ngaku Dibentak, Ala Alatas Dituding Perkeruh Konflik Tasyi Athasyia dan Selvi Salavia
-
Dibocorkan Lawan, Kenapa Pengacara Wardatina Mawa Bungkam Ditanya Permintaan Nafkah Rp100 juta?
-
Viral Seleb TikTok Mat Peci Kasih THR Bak Beri Makan Ayam, Sampai Habis Rp50 Juta
-
Shyalimar Malik Bongkar Borok Suami: Booking Ani-Ani hingga Model Seharga Rp25 Juta
-
Video Promosi Arie Kriting Gagal Total, Malah Jadi Pengingat Pahit soal Restu Ibu Indah Permatasari
-
Bunga dari Peziarah Sampai 2 Karung Sehari, Bisa Hambat Pertumbuhan Rumput di Makam Vidi Aldiano