Suara.com - Pengacara korban Olivia Nathania, Odie Hadianto kembali sambangi Polda Metro Jaya. Didampingi timnya, ia bertujuan untuk meminta pihak kepolisian segera menindaklanjuti kasus ini.
"Kedatangan kami ke Polda Metro Jaya berkaitan kami ingin minta atensi dari Kapolda untuk kasus ini," ungkap Odie Hadianto di Polda Metro Jaya, Rabu (29/9/2021).
Dia mengatakan Olivia Nathania diduga telah mempersiapkan penipuan ini dengan matang. Surat-surat yang dipalsukan itu telah dikonfirmasi palsu oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Kami sudah datang ke BKN (tunjukin surat) kami minta klarifikasi kepada BKN dan BKB sudah membuat stampel bahwa SK yang dibuat oleh Oli dan Rav itu bodong dan jelas-jelas sudah memalsukan surat," jelasnya.
"Kalau ini terbukti merugikan pihak BKN mereka akan melakukan upaya hukum terhadap mereka berdua," sambungnya.
Pihak korban-korban anak penyanyi Nia Daniaty itu pun berharap kasus ini segera mendapat titik terang. Terbaru, tim kuasa hukum menyebut kasus ini sudah ditangani unit Kemanan Negara.
"Dan kami baru saja mendapat informasi bahwa perkara ini ditangani oleh unit Kamneg (Keamanan Negara) berarti dianggapnya ini perkara yang serius," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Olivia Nathania bersama suaminya, Rafly N Tilaar dilaporkan atas dugaan penipuan, penggelapan uang dan pemalsuan surat.
Dia memberikan iming-imingan jabatan PNS kepada 225 orang dengan total kerugian para korban mencapai Rp 9,7 Miliar.
Baca Juga: Korban Penipuan Anak Nia Daniaty Buka Pintu Mediasi
Para korban termasuk guru SMA Olivia Nathania, Agustin, pun melaporkan Olivia Nathania dan suaminya yang diduga menerima uang dari para korban.
Laporan tersebut diterima Polda Metro Jaya dengan Nomor LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal : 23 September 2021. Atas perbuatannya, Mereka dikenai Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.
Berita Terkait
-
Olivia Nathania Diam-diam Sudah Bebas, Farhat Abbas Bertemu Saat Lebaran: Lebih Kalem
-
Divonis 3 Tahun, Oi Anak Nia Daniaty Sudah Bebas dari Penjara Kasus CPNS Bodong
-
Farhat Abbas Tak Tahan Urus Anak yang Tinggal di Amerika, Nia Daniaty: Baru 2 Hari Sudah Minta Ampun
-
Dibantu Otto Hasibuan, Nia Daniaty Konsisten Ogah Bayar Ganti Rugi Rp 8,1 miliar
-
Diminta Ganti Rugi Rp8,1 Miliar Korban CPNS Bodong, Nia Daniaty Ketakutan
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
Terkini
-
Skakmat Ucapan Menteri, Chiki Fawzi Tunjukkan Fakta Pilu Gelondongan Kayu di Aceh: Tolong Bantuin!
-
Review Film Janur Ireng: Menegangkan di Awal, Menghibur di Tengah, Mengikat di Akhir
-
Kabar Gembira Bagi Penyanyi! MK Putuskan Promotor yang Wajib Bayar Royalti, Bukan Artisnya
-
Erika Carlina Ngamuk Pengasuh Anak Dihina: Kalau Mau Hujat, Hujat Aku Aja!
-
Kabar Terbaru Mantan Pacar Almarhum Eril Anak Ridwan Kamil, Segera Menikah?
-
Umay Shahab Tegaskan Sinemaku Pictures Bukan 'Corong' Tunggal Gen Z di Industri Film
-
Ammar Zoni Ngaku Dipaksa Akui Narkoba di Sel Hingga Singgung Pemukulan, Minta CCTV Rutan Dibuka
-
Nonton Bioskop Makin Hemat! TIX ID dan ShopeePay Tebar Diskon hingga Rp20 Ribu, Cek Syaratnya
-
Nikita Willy Rayakan Ultah Anak Kedua di Panti Asuhan, Sikapnya saat Posting Foto Disorot
-
Diusik Umay Shahab, Bryan Domani Akui Mirip Karakter di Film Patah Hati yang Kupilih: Beda Server