Suara.com - Aktivitas Tubagus Joddy, Vanessa Angel yang menggunakan ponsel saat mengemudikan mobil bisa dijerat pasal. Polisi mengatakan, kegiatan tersebut masuk dalam kesengajaan dan membahayakan penumpang lain.
"Iya, sengaja. Dia kan tahu menggunakan handphone itu bisa membahayakan orang lain hingga terjadi kecelakaan," kata Kombes Pol Latif Usman, Direktur Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur di kanal YouTube Deddy Corbuzier, Senin (8/11/2021).
Kesengajaan itu, jelas masuk dalam tindak pidana. Sebab ada pasal lalu lintas yang mengatur mengenai pelanggaran tersebut.
"Lalai itu di (pasal) 310, kalau kesengajaan nanti di (pasal) 311," jelas Kombes Pol Latif Usman.
Sebagai informasi, pasal 311 Undang- Undang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) berisi, "Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta."
Hanya saja hingga kini, polisi belum menentukan status Tubagus Joddy hingga ancaman pidana untuknya.
Kepolisian masih menggali lebih dalam keterangan dari sopir Vanessa Angel tersebut terkait kecelakaan maut yang terjadi, Kamis (4/11/2021).
"Kami sedang meneyelidiki. Apakah sampai di titik kecelakaan masih menggunakan ponsel, masih didalami," kata Kombes Pol Latif Usman.
Seperti diberitakan sebelumnya, Tubagus Joddy mengakui mengendarai mobil dengan kecepatan tinggi. Ia juga menggunakan ponsel sebelum peristiwa nahas itu terjadi.
Baca Juga: Sedih, Anak Vanessa Angel Terus Menangis Cari Ayah dan Ibunya
"Kami mendapatkan informasi bahwa kecepatan 130 km/jam. Saat di km 672.300 itu oleng ke kiri. Menyentuh pembatas besi," ucap Kombes Pol Latif Usman.
"Fatalnya memang, dia menghatam ujung batas beton. Terjadi benturan sangat keras,"imbuhnya.
Berita Terkait
-
Polosnya Gala Sky Ceritakan Kalung yang Selamat saat Kecelakaan
-
Momen Gala Sky Bacakan Al-Fatihah, Ngaku Mimpi Digendong Vanessa Angel Bikin Tangis Pecah
-
Setahun Bebas dari Penjara, Mantan Sopir Vanessa Angel Tubagus Joddy Lamar Kekasih
-
Fuji Tak Nyaman Rumahnya Sering Didatangi Orang Asing: Tolong Hargai Aku
-
Dicecar Soal Gaji Magang di DPR, Mayang Teriak Disudutkan Host Pagi Pagi Ambyar
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Oknum Dokter RSUD dr Mohammad Zyn Sampang Ditangkap karena Nyabu
-
Pre Order di Blibli Tanggal 22 Juli Hingga 13 Agustus, Lihat Kelebihan Samsung Galaxy Z Flip 8
-
Misteri di Kamar Kos Metro: Menguak Tabir Kepergian Mendadak Dokter Muda Zulfikar
-
Museum Bank Indonesia Simpan Uang Antik Hampir 200 Tahun, BI Siapkan Transformasi ke Era Digital
-
Cek Toko On Flagship Store di Blibli Tersedia Banyak Model Terbaru
-
CLIK Kenalkan Skor Prediktif, Bank Kini Bisa Deteksi Calon Peminjam 3 Bulan Lebih Awal
-
Mengenal Universitas Republik Indonesia, Ambisi Pendidikan atau Beban Baru APBN?
-
Pre Order Samsung Galaxy Z Fold 8 di Blibli Tanggal 22 Juli hingga 13 Agustus, Cek Promo & Harganya!
-
Samsung Galaxy Watch Ultra2 vs Galaxy Watch9: Mana Smartwatch AI yang Paling Layak Anda Miliki?
-
4 Shio yang Menarik Keberuntungan 24 Juli 2026, Semesta Berpihak ke Kamu