Suara.com - Artis Cynthiara Alona divonis 10 bulan penjara terkait praktik prostitusi di hotel miliknya. Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang dalam putusannya hanya menyatakan Alona terbukti melanggar pasal 296 KUHP tentang memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain.
Hal tersebut diamini kuasa hukum Alona, Kasman Ely. Dia mengatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai Alona mengeksploitasi anak secara seksual yang tertuang dalam Pasal 88 juncto Pasal 76 huruf I UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, tak terbukti.
"Putusan majelis hakim membebaskan terdakwa Alona dari dakwaan tentang eksploitasi seksual anak ya. Tidak terbukti, kami tegaskan, tidak terbutki, perbuatan yang dituduhkan oleh JPU atas terdakwa Cynthiara Alona," kata Kasman Ely usai sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (8/12/2021).
"Tidak ada itu, saya sependapat dengan beliau, Majelis Hakim yang membebaskan terdakwa dari dakwaan, tudahan tentang perbuatan mengesploitasi anak. Itu tidak ada dan tidak ada buktinya emang," ujarnya lagi.
Kendati begitu, Cynthiara Alona masih tak terima divonis 10 bulan penjara. Sambi menangis sesenggukan, dia bilang akan menuntut keadilan.
Terkait sikap Alona itu, Kasman Ely berencana akan menemui kliennya di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka akan berembuk untuk menentukan langkah hukum menyusul vonis ini.
"Tentu kami akan melakukan konsultasi dengan klien kami, ibu Cynthiara Alona, dan selanjutnya kita mengambil sikap setelah berkonsultasi," katanya.
Di sisi lain, Kasman Ely menghargai keputusan Majelis Hakim yang telah membuktikan Cynthiara Alona tidak bersalah atau terlibat dalam kasus prostitusi anak.
"Kami menghormati keputusan Majelis Hakim," ujarnya.
Baca Juga: Tok! Divonis 10 Bulan Atas Kasus Prostitusi Anak, Cynthiara Alona Menangis
Sebelummya, Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap artis Cynthiara Alona terkait kasus prostitusi anak. Majelis hakim menyatakan Alona terbukti bersalah melakukan tindak pidana memudahkan perbuatan cabul oleh orang dengan orang lain.
"Sebagaimana Pasal 296 KUHP, menyatakan terhadap Cut Cynthiara Alona terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain," kata Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (8/12/2021).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seama 10 bulan. Menetapkan masa tahanan dikurang dengan masa tahanan yang sudah berjalan," sambung Majelis Hakim.
Seperti diketahui, polisi menggerebek sebuah hotel atau kos-kosan di kawasan Kreo, Larangan, Tangerang Selatan pada 16 Marte 2021. Kos-kosan tersebut rupanya menjadi tempat prostitusi anak di bawah umur. Belakangan diketahui kalau pemilik tempat tersebut adalah artis terkenal Cynthiara Alona.
Polisi kemudian menetapkan Cynthiara Alona bersama dua orang lainnya, DA selaku muncikari dan AA (Abdul Azis adik Alona) pengelola tempat tersebut, sebagai tersangka.
Berita Terkait
-
Masih Diselidiki, Polisi Sebut Video Viral Prostitusi Anak Bukan di Lokasari
-
Sikat Eksploitasi Anak, Pemprov DKI Terjunkan Tim ke Lokasari Usai Kode 'Perawan' Viral di Medsos
-
Geger WNA Jepang Ngaku Ditawari Prostitusi Anak 'Perawan' di Lokasari Jakarta Barat
-
Tampang Pria Jepang yang Terlibat Kasus Prostitusi Anak, Bos Perusahaan Hiburan Ikut Terseret
-
Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Mitsubishi Xforce Hybrid Meluncur, Jakarta - Bali Hanya Sekali Isi Bensin
-
Tak Hanya Salurkan KUR, Kopdes Merah Putih Bakal Jadi Outlet Bank hingga Penyalur Bansos
-
Ulasan Kick Kick Kick Kick: Sebuah Komedi tentang Absurditas Kegagalan
-
Piala Dunia Bikin Berkah, Kadin Ungkap Perputaran Ekonomi Tembus Rp5,03 Triliun
-
S&P Puji Danantara, Pandu Sjahrir Akui Kinerja Masih Perlu Dibenahi
-
Antre Solar Berujung Maut, Kenapa BBM Langka di Sumatra?
-
Bolehkah Ngecas HP Semalaman Ditinggal Tidur? Simak Mitos dan Faktanya Biar Baterai Nggak Cepat Soak
-
Karir Mulus Aisyah Zakiyyah di Usia 32 Tahun: Dari Jubir Menteri PU dan Kini Komisaris PTPP
-
4 Parfum Mykonos Wangi Vanila yang Dinilai Tahan Lama dalam Review Pembeli
-
3 Rekomendasi HP dengan Kamera Terbaik 200MP Rp3 Jutaan 2026, Ada Fitur AI hingga OIS