Suara.com - Artis Cynthiara Alona divonis 10 bulan penjara terkait praktik prostitusi di hotel miliknya. Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang dalam putusannya hanya menyatakan Alona terbukti melanggar pasal 296 KUHP tentang memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain.
Hal tersebut diamini kuasa hukum Alona, Kasman Ely. Dia mengatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai Alona mengeksploitasi anak secara seksual yang tertuang dalam Pasal 88 juncto Pasal 76 huruf I UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, tak terbukti.
"Putusan majelis hakim membebaskan terdakwa Alona dari dakwaan tentang eksploitasi seksual anak ya. Tidak terbukti, kami tegaskan, tidak terbutki, perbuatan yang dituduhkan oleh JPU atas terdakwa Cynthiara Alona," kata Kasman Ely usai sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (8/12/2021).
"Tidak ada itu, saya sependapat dengan beliau, Majelis Hakim yang membebaskan terdakwa dari dakwaan, tudahan tentang perbuatan mengesploitasi anak. Itu tidak ada dan tidak ada buktinya emang," ujarnya lagi.
Kendati begitu, Cynthiara Alona masih tak terima divonis 10 bulan penjara. Sambi menangis sesenggukan, dia bilang akan menuntut keadilan.
Terkait sikap Alona itu, Kasman Ely berencana akan menemui kliennya di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka akan berembuk untuk menentukan langkah hukum menyusul vonis ini.
"Tentu kami akan melakukan konsultasi dengan klien kami, ibu Cynthiara Alona, dan selanjutnya kita mengambil sikap setelah berkonsultasi," katanya.
Di sisi lain, Kasman Ely menghargai keputusan Majelis Hakim yang telah membuktikan Cynthiara Alona tidak bersalah atau terlibat dalam kasus prostitusi anak.
"Kami menghormati keputusan Majelis Hakim," ujarnya.
Baca Juga: Tok! Divonis 10 Bulan Atas Kasus Prostitusi Anak, Cynthiara Alona Menangis
Sebelummya, Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap artis Cynthiara Alona terkait kasus prostitusi anak. Majelis hakim menyatakan Alona terbukti bersalah melakukan tindak pidana memudahkan perbuatan cabul oleh orang dengan orang lain.
"Sebagaimana Pasal 296 KUHP, menyatakan terhadap Cut Cynthiara Alona terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain," kata Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (8/12/2021).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seama 10 bulan. Menetapkan masa tahanan dikurang dengan masa tahanan yang sudah berjalan," sambung Majelis Hakim.
Seperti diketahui, polisi menggerebek sebuah hotel atau kos-kosan di kawasan Kreo, Larangan, Tangerang Selatan pada 16 Marte 2021. Kos-kosan tersebut rupanya menjadi tempat prostitusi anak di bawah umur. Belakangan diketahui kalau pemilik tempat tersebut adalah artis terkenal Cynthiara Alona.
Polisi kemudian menetapkan Cynthiara Alona bersama dua orang lainnya, DA selaku muncikari dan AA (Abdul Azis adik Alona) pengelola tempat tersebut, sebagai tersangka.
Berita Terkait
-
Gadis 15 Tahun di Jakbar Disekap Dijadikan LC hingga Hamil, Siapa Saja yang Terlibat?
-
Gurita Bisnis Prostitusi Anak di Bar Starmoon Jakbar Terbongkar: Remaja 15 Tahun 'Dijual' Rp 175.000
-
Gaji Rp 3,5 Juta Setelah Layani 70 Pria Hidung Belang, Polisi Ringkus Sindikat TPPO di Kebayoran Baru
-
Miris! 24 Ribu Anak Indonesia Jadi Korban Prostitusi Online, Transaksi Capai Ratusan Miliar
-
Harta Miliaran Rupiah Habis, Cynthiara Alona Siap Lawan Mantan Kuasa Hukum, Ini Penyebabnya
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Ammar Zoni Edarkan Narkoba di Rutan Salemba, Apakah Ada 'Orang Dalam' yang Membantu?
-
Bukan Nama Pasangan, Cincin Nikah Amanda Manopo Terukir Ayat Alkitab
-
Amanda Manopo Bingung Suvenir TV Hingga Juicer Sisa Banyak, Tawarkan ke Netizen
-
Tak Tahu Diuntung, Ammar Zoni Malah Dagang Narkoba Khianati Janji Sahabat Usai Dibantu
-
Amanda Manopo Unggah Momen Pagi Hari Usai Jadi Istri, Ranjang Berantakan Jadi Sorotan
-
Terjawab Sudah, Ini Alasan Amanda Manopo dan Kenny Austin Rahasiakan Hubungan Asmara
-
Kenapa Amanda Manopo dan Kenny Austin Buru-Buru Nikah? Ini Alasannya
-
Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
-
Titik Lemahnya Disentil Evan Sanders, Amanda Manopo Nyaris Menangis di Resepsi
-
Demi Lahiran Normal, Nita Vior dan Suami Rela Tak Pilih Tanggal Cantik Kelahiran Anak Pertama