Suara.com - Artis Cynthiara Alona divonis 10 bulan penjara terkait praktik prostitusi di hotel miliknya. Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang dalam putusannya hanya menyatakan Alona terbukti melanggar pasal 296 KUHP tentang memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain.
Hal tersebut diamini kuasa hukum Alona, Kasman Ely. Dia mengatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai Alona mengeksploitasi anak secara seksual yang tertuang dalam Pasal 88 juncto Pasal 76 huruf I UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, tak terbukti.
"Putusan majelis hakim membebaskan terdakwa Alona dari dakwaan tentang eksploitasi seksual anak ya. Tidak terbukti, kami tegaskan, tidak terbutki, perbuatan yang dituduhkan oleh JPU atas terdakwa Cynthiara Alona," kata Kasman Ely usai sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (8/12/2021).
"Tidak ada itu, saya sependapat dengan beliau, Majelis Hakim yang membebaskan terdakwa dari dakwaan, tudahan tentang perbuatan mengesploitasi anak. Itu tidak ada dan tidak ada buktinya emang," ujarnya lagi.
Kendati begitu, Cynthiara Alona masih tak terima divonis 10 bulan penjara. Sambi menangis sesenggukan, dia bilang akan menuntut keadilan.
Terkait sikap Alona itu, Kasman Ely berencana akan menemui kliennya di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka akan berembuk untuk menentukan langkah hukum menyusul vonis ini.
"Tentu kami akan melakukan konsultasi dengan klien kami, ibu Cynthiara Alona, dan selanjutnya kita mengambil sikap setelah berkonsultasi," katanya.
Di sisi lain, Kasman Ely menghargai keputusan Majelis Hakim yang telah membuktikan Cynthiara Alona tidak bersalah atau terlibat dalam kasus prostitusi anak.
"Kami menghormati keputusan Majelis Hakim," ujarnya.
Baca Juga: Tok! Divonis 10 Bulan Atas Kasus Prostitusi Anak, Cynthiara Alona Menangis
Sebelummya, Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap artis Cynthiara Alona terkait kasus prostitusi anak. Majelis hakim menyatakan Alona terbukti bersalah melakukan tindak pidana memudahkan perbuatan cabul oleh orang dengan orang lain.
"Sebagaimana Pasal 296 KUHP, menyatakan terhadap Cut Cynthiara Alona terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain," kata Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (8/12/2021).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seama 10 bulan. Menetapkan masa tahanan dikurang dengan masa tahanan yang sudah berjalan," sambung Majelis Hakim.
Seperti diketahui, polisi menggerebek sebuah hotel atau kos-kosan di kawasan Kreo, Larangan, Tangerang Selatan pada 16 Marte 2021. Kos-kosan tersebut rupanya menjadi tempat prostitusi anak di bawah umur. Belakangan diketahui kalau pemilik tempat tersebut adalah artis terkenal Cynthiara Alona.
Polisi kemudian menetapkan Cynthiara Alona bersama dua orang lainnya, DA selaku muncikari dan AA (Abdul Azis adik Alona) pengelola tempat tersebut, sebagai tersangka.
Berita Terkait
-
Kupang Diguncang Kasus Prostitusi Online Anak, Menteri PPPA Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Gadis 15 Tahun di Jakbar Disekap Dijadikan LC hingga Hamil, Siapa Saja yang Terlibat?
-
Gurita Bisnis Prostitusi Anak di Bar Starmoon Jakbar Terbongkar: Remaja 15 Tahun 'Dijual' Rp 175.000
-
Gaji Rp 3,5 Juta Setelah Layani 70 Pria Hidung Belang, Polisi Ringkus Sindikat TPPO di Kebayoran Baru
-
Miris! 24 Ribu Anak Indonesia Jadi Korban Prostitusi Online, Transaksi Capai Ratusan Miliar
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah Tahan Seharian Tanpa Cas, Cocok untuk Gamer dan Movie Marathon
-
5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
-
Hari Ini Bookbuilding, Ini Jeroan Keuangan Superbank yang Mau IPO
-
Profil Superbank (SUPA): IPO Saham, Harga, Prospek, Laporan Keuangan, dan Jadwal
-
Jelang Nataru, BPH Migas Pastikan Ketersediaan Pertalite Aman!
Terkini
-
Film Exorcist Terbaru Lagi Dipersiapkan, Scarlett Johansson Jadi Bintangnya
-
Ketika Suara Merdu Tiara Andini Diambil Adiknya
-
5 Film Horor Klasik Terbaik Sepanjang Masa, Tak Kalah dari yang Modern
-
Film Pelangi di Mars Usung Konsep Hybrid, Anak Indonesia Pimpin Robot Asing Selamatkan Bumi
-
Rekap Zootopia, Ingat Lagi Ceritanya Sebelum Nonton Zootopia 2 di Bioskop
-
Promo Buy 1 Get 1 Presale Film Air Mata Mualaf di XXI
-
8 Drama Korea Tayang Desember 2025, Park Seo Joon Hingga Hyun Bin Comeback!
-
6 Film Terbaik FFI Angkat Isu Perempuan
-
7 Pasangan Mini Drama China Jadian dan Menikah di Dunia Nyata
-
Amanda Manopo Umumkan Hamil Anak Pertama