- Polda Metro Jaya sedang menyelidiki dugaan keterlibatan warga negara Jepang dalam kasus prostitusi anak di wilayah Blok M, Jakarta.
- Investigasi dilakukan setelah adanya unggahan media sosial mengenai eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur di Indonesia.
- Kedutaan Besar Jepang memperingatkan warganya bahwa eksploitasi seksual anak akan dituntut secara hukum di Indonesia maupun di Jepang.
Suara.com - Polda Metro Jaya masih mendalami terkait adanya dugaan warga negara asing (WNA) asal Jepang yang terlibat kasus prostitusi anak di bawah umur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan saat ini unit Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) bersama Direktorat Siber Polda Metro Jaya sudah turun menangani kasus tersebut.
"Termasuk dari Polres Metro Jakarta Selatan mendalami tentang informasi yang diterima adanya prostitusi anak di bawah umur di wilayah Blok M," katanya sebagaimana dilansir Antara, Jumat (15/5/2026).
Budi berharap bila ada masyarakat yang mengetahui, melihat, mendengar tentang peristiwa sebenarnya bisa menghubungi layanan 110 atau mendatangi piket jaga dari Direktorat Siber, Direktorat PPA dan PPO maupun di Polres Metro Jakarta Selatan mengingat informasi ini datang dari platform media sosial.
"Tapi tim pasti akan mendalami, sekecil apa pun informasi yang beredar itu selalu didalami oleh Polda Metro Jaya," ucapnya.
Sebelumnya beredar sebuah postingan di media sosial X, melalui akun @intinyadeh yang memperlihatkan sebuah postingan dari tangkapan layar yang menuliskan tentang pengalaman seorang WN Jepang saat berada di Indonesia.
"Beberapa pedofil Jepang pamer dan saling share info tentang prostitusi anak di Indonesia. Korban usia 16-17 tahun, dari tweetnya mengindikasikan memang sengaja mencari yang usia anak," tulis akun tersebut.
Sementara itu Kedutaan Besar Jepang di Jakarta, Rabu (13/5), memperingatkan warga Jepang di Indonesia atau yang bepergian ke Indonesia agar tidak terlibat dalam eksploitasi seksual anak karena pelaku akan dituntut di Jepang dan Indonesia.
Peringatan keras itu muncul setelah laporan berita lokal tentang unggahan media sosial dalam bahasa Jepang yang menunjukkan bahwa orang-orang dari Jepang telah melakukan tindakan tersebut di Jakarta dan tempat lain di negara Asia Tenggara tersebut.
Baca Juga: WNA Jepang Diduga Eksploitasi Anak di Blok M, DPR: Seret Pelaku, Jangan Kasih Ampun
Dalam peringatan di situs webnya, kedutaan mengatakan bahwa otoritas setempat dapat menyelidiki siapa pun yang dicurigai melanggar undang-undang pelindungan anak atau melakukan pemerkosaan, mencatat bahwa hubungan seksual dengan anak di bawah umur dapat dituntut sebagai pemerkosaan bahkan jika persetujuan telah diungkapkan.
Warga negara Jepang yang mengeksploitasi anak di bawah umur di Indonesia juga akan menghadapi tuntutan di Jepang atas pelanggaran hukum domestik untuk melindungi anak-anak, tambahnya.
Telah ada unggahan media sosial yang tampaknya membanggakan episode eksploitasi seksual anak di bawah umur di Jakarta dan sekitarnya meskipun mengetahui bahwa mereka berusia di bawah 18 tahun.
Pada Rabu (13/5), polisi Jakarta mengatakan unit kejahatan siber mereka sedang menyelidiki kasus di bagian selatan ibu kota yang telah disinggung dalam sebuah unggahan media sosial.
Kedutaan Besar Jepang di Laos juga memasang peringatan serupa di situs webnya tahun lalu untuk warga negaranya yang mengunjungi negara Asia Tenggara tersebut.
Berita Terkait
-
WNA Jepang Diduga Eksploitasi Anak di Blok M, DPR: Seret Pelaku, Jangan Kasih Ampun
-
Berkedok Karaoke, Tempat Hiburan di Daan Mogot Jadi Sarang Prostitusi Anak: 5 Orang Jadi Tersangka!
-
Dugaan Prostitusi Anak di Jakbar, Mucikari hingga Kasir Karaoke Jadi Tersangka
-
Polda Metro Jaya Kini Dijabat Jenderal Bintang 3, Asep Edi Suheri Naik Pangkat Jadi Komjen
-
Brimob dan Tim Perintis Gerebek Balap Liar di Taman Mini, Remaja dan Motor Bodong Diamankan
Terpopuler
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
- 3 Sepatu Lari Skechers Terbaik untuk Pemula dan Pelari Harian
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga
-
Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu
-
Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!
-
Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel
-
Ekonom UGM: Pemindahan Ibu Kota ke IKN Masuk Fase Ketidakpastian, Berisiko jika Dipaksakan Pindah
-
Singgung Nasib Bambang Tri hingga Jonan, Sobary Beberkan Cara Jokowi Matikan Karier Politik Lawan
-
Imigrasi Dalami Dugaan Tindak Pidana Keimigrasian 320 WNA Terduga Sindikat Judi Online Internasional
-
Pakar Militer Minta Kemenhan RI Tak Asal Beli Kapal Tanpa Rudal, Sindir Tren Alutsista Ompong
-
Fix Tutup! Disparekraf DKI Cabut Izin B-Fashion dan The Seven Terkait Narkoba
-
Anggota DPRD Fakfak Digerebek Bersama Bidan Berstatus Istri Orang di Kamar Kos, Videonya Viral!