Suara.com - Pengadilan Agama Jakarta Selatan menyerahkan hak asuh anak sepenuhnya kepada Ririn Dwi Ariyanti dalam sidang putusan permohonan cerai Aldi Bragi.
"Kami berhasil membuktikan Ririn adalah ibu yang baik dan bertanggungjawab. Dia juga kompeten mengasuh anak," ujar kuasa hukum Ririn, Riri Purbasari, Kamis (30/12/2021).
Menurut Riri, hakim punya pertimbangan menyatakan hak asuh anak jatuh pada kliennya. Salah satunya, cara Ririn membesarkan anak Aldi dari pernikahan sebelumnya.
"Sejak kecil sudah diasuh oleh Ririn dan kita lihat bagaimana hasilnya. Sekarang sudah lulus cumlaude dari universitas ternama. Itu berkat pola asuh Ririn," kata Riri.
Meskipun sebagai pemegang hak asuh, Ririn nantinya tetap mengizinkan Aldi Bragi untuk membesarkan bersama-sama. Artinya, tak ada larangan bagi Aldi untuk menemui anak-anak.
"Memang hak anak ada di Ririn, tapi pola pengasuhannya tetap bisa dilakukan bersama," kata Riri.
Ke depan, tinggal pihak Aldi dan Ririn yang menentukan kapan pembagian waktu asuh untuk ketiga anak mereka.
"Nanti tinggal disepakati saja waktunya," ucap Riri.
Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan permohonan cerai talak yang diajukan Aldi Bragi terhadap Ririn Dwi Ariyanti. Majelis Hakim merasa perselisihan kedua pasangan tidak bisa didamaikan lagi.
Baca Juga: Fakta Sidang, Ririn Dwi Ariyanti dan Aldi Bragi Bertahun-tahun Tak Tidur Sekamar
Aldi Bragi mentalak cerai Ririn Dwi Ariyanti pada 30 Agustus 2021. Permohonan Aldi terdaftar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan dengan nomor register 2971/Pdt.G/2021/PAJS.
Aldi Bragi dan Ririn Dwi Ariyanti menikah pada 2010. Pernikahan tersebut jadi yang kedua bagi Aldi usai berpisah dari Ikke Nurjanah pada 2007.
Berita Terkait
-
Reaksi Jonathan Frizzy Dibilang Masuk Penjara karena Doa Mantan Istri Tembus Langit
-
Jonathan Frizzy Isyaratkan Lamar Ririn Dwi Ariyanti Usai Bebas Penjara
-
Respons Ririn Dwi Ariyanti usai Jonathan Frizzy Beri Kode Gelar Pernikahan
-
Ririn Dwi Ariyanti Senyam-senyum Ditanya Rencana Nikah Usai Jonathan Frizzy Bebas Penjara
-
Usai Divonis 8 Bulan Penjara, Jonathan Frizzy Beri Kode Gelar Acara Bahagia
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Materi Pencegahan LGBTQ Masuk Sekolah, Pengamat Ingatkan Guru Jangan Menghakimi Siswa
-
Posisi Cermin di Kamar Tidur Baiknya di Mana? Ini Penjelasan Ahli Interior dan Feng Shui
-
4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
-
Usai Dibungkam Vietnam, Herdman Kirim Pesan Emosional untuk Suporter Timnas Indonesia
-
Dibungkam Vietnam 0-3, Peluang Indonesia ke Semifinal AFF 2026 Kian Berat
-
Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti
-
Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi
-
Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang
-
Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang