Suara.com - Terdakwa kasus kecelakaan, Gaga Muhammad, divonis 4,5 tahun penjara. Salah satu hal yang memberatkan Gaga dalam putusan hakim adalah tak menyesal telah menyebabkan korban kecelakaan, Laura Anna, lumpuh.
"Di persidangan, terdakwa tidak menunjukan rasa bersalahnya. Terdakwa malah berusaha mencari unsur kealpaan dan kelalaian," ujar hakim saat membacakan vonis di PN Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).
Gaga Muhammad juga dinilai hakim tak menunjukkan niat untuk bertanggungjawab atas perbuatan yang membuat Laura Anna alami luka berat.
"Terdakwa tidak memberikan bantuan materi apa pun atau itikad baik membantu korban serta keluarganya, menghadapi kelumpuhan yang dialami korban," ujar hakim.
Hal lain yang juga memberatkan Gaga Muhammad adalah mengemudi dalam pengaruh minuman beralkohol.
"Tindak pidana diawali dengan perbuatan mabuk. Meminum minuman beralkohol yang tidak sesuai dengan agama yang dianut terdakwa," kata hakim.
Sementara, hal yang meringankan bagi hakim adalah Gaga Muhammad masih muda. Karenanya, dia dianggap masih punya kesempatan untuk berubah jadi lebih baik.
Hari ini, Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara atas kelalaian mengemudi. Gaga dianggap bertanggungjawab atas insiden kecelakaan mobil yang membuat Laura Anna lumpuh di 2019.
Selain vonis penjara, Gaga Muhammad juga dikenakan denda Rp. 10 juta. Bila denda tersebut tidak dibayarkan, bakal diganti dengan pidana kurungan 2 bulan.
Baca Juga: Divonis 4,5 Tahun Penjara, Gaga Muhammad Masih Pikir-Pikir untuk Banding
Tag
Berita Terkait
-
Punya Kesamaan Amarah, Fuji dan Kakak Laura Anna Dapat Perlakuan Beda dari Publik
-
Tubagus Joddy Berani Datangi Rumah Haji Faisal, Disebut Lebih Baik dari Gaga Muhammad
-
Membahas Hubungan Toxic dalam Film Laura: Melawan Luka Fisik dan Batin
-
Ulasan Film Laura, Kisah Nyata Selebgram Tuntut Keadilan hingga Akhir Usia
-
Momen Nyesek, Steffi Zamora Nangis di Gala Premier Film Laura Anna
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Anditi Rilis Jantung Kecilku, Lagu yang Bikin Pejuang Garis Dua Banjir Air Mata
-
Viral Tepuk Pajak, Melanie Subono Sentil Pemerintah yang Remehkan Masalah Rakyat
-
Firdaus Oiwobo Ejek Hotman Paris Cuma Menang Harta: Otak Menangan Saya
-
Denda Rp1 Miliar ke Vadel Badjideh Dipertanyakan Kuasa Hukum: Dia Bukan Koruptor
-
Yai Mim Berderai Air Mata, Tak Terima Istrinya Dilabeli Lonte dan Main dengan Kyai
-
Prilly Latuconsina Tampil dengan Rambut Pendek, Dipuji Pacar Lebih Cantik dari Song Hye Kyo
-
Belum Ada Tersangka di Kasus Kegaduhan PN Jakut, Hotman Paris Dianggap Sebar Hoaks
-
Raffi Ahmad Curhat Tak Bisa Tampil di Lapor Pak, Gegara Ada Ayu Ting Ting?
-
Comic 8 Revolution: Santet K4bin3t: Aksi, Komedi, dan Santet!? Siap Ngakak Sambil Merinding
-
Hakim Dinilai Abaikan Fakta, Vadel Badjideh Resmi Banding Vonis 9 Tahun Penjara