Suara.com - Token Asix milik Anang Hermansyah dan Ashanty dilarang untuk diperdagankan. Hal ini telah diumumkan pihak Kementerian Perdagangan Republiknya melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI).
Larangan ini hadir saat salah satu akun Twitter memperlihatkan video Judika yang baru saja membeli Token Asix seharga Rp 1 miliar. Namun warganet lain menemukan kejanggalan.
"Bang Judika itu kayaknya dapat kiriman token, bukan beli. Kalau beli, masa iya bscnya itu Rp 0.," demikian keterangan dalam video yang hadir di @profesor_Saham, Rabu (9/2/2022).
"Kalau beli pun, nggak mungkin lah beli Rp 1 miliar, dapatnya 1 miliar," imbuhnya," imbuhnya.
Postingan itu lantas diunggah ulang akun Twitter lain dan dilaporkan ke laman resmi BAPPEBTI. Disinilah, pihak Kementerian Perdagangan itu menuliskan larangan pemasaran Token Asix.
"Selamat siang, dapat kami sampaikan bahwa token ASIX dilarang untuk diperdagangkan," demikian keterangan dari BAPPEBTI, Kamis (10/2/2022).
Badan Pengawas Perdagangan ini juga membeberkan alasan. Bahwa ternyata Token Asix tak masuk dalam daftar 229 aset kripto yang bisa diperdagangkan.
"(hal ini) sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020. Terima kasih," ujar pihak BAPPEBTI.
Larangan ini pun menuai reaksi beragam dari warganet. Ada yang meminta kejelasan mengenai siapa saja aset kripto yang legal untuk diperdagangkan.
Baca Juga: Aset Kripto ASIX Anang Hermansyah Dilarang Diperdagangkan
"Mohon maaf, Bappebti sebaiknya lebih bijak dalam mengeluarkan statement. Setidaknya berikan edukasi dan informasi singkat mengenai alasan ASIX belum masuk dalam 229 aset krypto tersebut," kata @myhadhy.
Sementara di laman media sosialnya, Anang Hermansyah belum menggubris soal larangan itu. Suami Ashanty ini masih mempromosikan soal token Asixnya.
Berita Terkait
-
Indonesia Pasar Kripto Terbesar Kedua di Asia Pasifik
-
Mengenal Cropty Wallet, Dompet Kripto bagi Pemula yang Antiribet dan Hadirkan Berbagai Keunggulan
-
Begini Strategi Investasi Kripto Akhir Tahun, Jangan Hanya Andalkan Momen
-
5 Aplikasi Crypto yang Legal di Indonesia
-
Tokocrypto Listing Token SOON, Buka Pintu Investor RI Jajal Teknologi Blockchain
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
Terkini
-
Rio Dewanto Deg-degan Perankan Tokoh Legendaris Malin Kundang
-
Bukan Cuma Durhaka, Plot Twist Legenda Kelam Malin Kundang Versi Joko Anwar Jauh Lebih Ngeri
-
Aktor Malaysia Ini Pernah Jadi Malin Kundang Versi Negaranya Sebelum Main di Film Joko Anwar
-
Bukan Proyek Instan, Terungkap Proses Panjang di Balik Film Malin Kundang Garapan Joko Anwar
-
Cerita Malin Kundang Ditafsirkan Ulang di Film Baru Joko Anwar
-
Terbukti Bersalah dan Divonis 9 Tahun, Vadel Badjideh Masih Ngeyel
-
Joko Anwar Rilis Trailer Legenda Kelam Malin Kundang, Teror Mencekam di Balik Kisah Anak Durhaka
-
Deretan Film dan Drama Korea Kim Woo Bin yang Tayang di Netflix
-
Prilaku Bejat Vadel Badjideh ke Anak Nikita Mirzani Langgar Norma Agama, Penyebab Dihukum 9 Tahun
-
Kisah Hidup Lidya Pratiwi Sempat Ditawar PH Buat Jadi Film