Suara.com - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan menyebut aset kripto ASIX Anang Hermansyah tidak masuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020.
Karenanya, demikian dilansir dari Antara, Kamis (10/2/2022), token ASIX Anang tersebut dilarang untuk diperdagangkan.
"Dapat kami sampaikan bahwa token ASIX dilarang untuk diperdagangkan karena tidak termasuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020," tulis Bappebti melalui akun Twitter @InfoBappebti.
Diketahui, Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 mengatur tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Peraturan tersebut sudah berlaku sejak 17 Desember 2020.
Mata uang kripto adalah mata uang digital yang menggunakan kriptografi sebagai jaminan. Kriptografi sendiri merupakan metode yang digunakan untuk melindungi informasi dan saluran komunikasi menggunakan kode.
Penggunaan kriptografi tersebutlah yang membuat penggunaan mata uang kripto tidak bisa dimanipulasi, yang artinya, transaksi mata uang kripto tidak bisa dipalsukan.
Di Indonesia, izin perdagangan mata uang kripto dikeluarkan oleh Bappebti Kementerian Perdagangan.
Diwartakan sebelumnya, musisi Anang Hermansyah baru-baru ini mengumumkan terjun ke bisnis kripto. Ia meluncurkan proyek ASIX Token, menggunakan teknologi Blockchain dari Binance serta juga mengembangkan markeplace NFT.
Anang mengatakan marketplace itu direncanakan menyasar pasar Asia. Selain proyek ASIX Anang juga berencana menggandeng rekan-rekan artis dalam negeri untuk menjual karya mereka dalam bentuk NFT atau non-fungible token. [Antara]
Baca Juga: Pernah Tinggal di Gang Potlot, Anang Hermansyah Beberkan Masa Lalu Gigi hingga Ahmad Dhani
Berita Terkait
-
Harga Pi Network (PI) Meroket Usai Migrasi Mainnet
-
Transaksi Aset Kripto Tembus Rp 446,55 Triliun, Gimana Peluang dan Tantangannya?
-
Hadir di Indodax dan Bittime, Token Palapa Catatkan Pertumbuhan hingga 543.05%
-
Ripple Labs Siapkan Dana Rp 16 Triliun untuk Borong XRP
-
Nama Haji Isam Dirikan Bursa Kripto, Ini Kata OJK
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 7 Sunscreen Mengandung Niacinamide untuk Mengurangi Flek Hitam, Semua di Bawah Rp60 Ribu
Pilihan
-
Trik Rahasia Belanja Kosmetik di 11.11, Biar Tetap Hemat dan Tetap Glowing
-
4 HP Memori 512 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer dan Konten Kreator
-
3 Rekomendasi HP Infinix 1 Jutaan, Speknya Setara Rp3 Jutaan
-
5 HP Layar AMOLED Paling Murah, Selalu Terang di Bawah Terik Matahari mulai Rp1 Jutaan
-
Harga Emas Naik Setelah Berturut-turut Anjlok, Cek Detail Emas di Pegadaian Hari Ini
Terkini
-
17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November 2025, Dapatkan Pemain OVR 109-113 dan Gems Gratis
-
ChatGPT Go Resmi Diluncurkan Pertama di Asia Tenggara, Gandeng Telkomsel, Bundling Mulai Rp 50.000
-
Tim Cook Janjikan Berbagai Teknologi AI Canggih di Apple Intelligence
-
Xiaomi Sedang Garap HP Redmi dengan Baterai 9.000 mAh
-
ONIC, EVOS, dan AE Main Jam Berapa? Ini Update Jadwal Playoffs MPL ID S16
-
Amazon PHK 14 Ribu Karyawan, Proyek Game Tomb Raider Tak Terdampak
-
MediaTek Kompanio 540: Chipset Khusus Chromebook untuk Pelajar dengan Baterai Awet
-
7 HP Murah RAM 12 GB untuk Gamer Kantong Cekak, Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
4 HP Memori 512 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer dan Konten Kreator
-
3 Rekomendasi HP Infinix 1 Jutaan, Speknya Setara Rp3 Jutaan