Bisnis / Ekopol
Jum'at, 22 Mei 2026 | 12:26 WIB
Pemerintah memperkuat standardisasi mutu dan ketertelusuran produk karet alam untuk memenuhi ketentuan anti-deforestasi Uni Eropa guna menjaga akses pasar global. [pixabay.com]
Baca 10 detik
  • Kementerian Perdagangan menerbitkan aturan baru untuk meningkatkan daya saing serta memperkuat tata kelola perdagangan komoditas karet alam Indonesia.
  • Kebijakan tersebut menyederhanakan perizinan ekspor melalui sistem Inatrade demi efisiensi birokrasi dan kepastian hukum bagi para pelaku usaha.
  • Pemerintah memperkuat standardisasi mutu dan ketertelusuran produk untuk memenuhi ketentuan anti-deforestasi Uni Eropa guna menjaga akses pasar global.

Suara.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan aturan baru untuk memperkuat tata kelola perdagangan karet alam Indonesia. Kebijakan tersebut disiapkan untuk meningkatkan daya saing komoditas nasional di pasar internasional sekaligus menyesuaikan perubahan standar perdagangan global.

Langkah itu dilakukan di tengah tuntutan pasar dunia yang kini semakin menitikberatkan aspek kualitas produk dan keberlanjutan dalam perdagangan internasional.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang mengatakan aturan baru tersebut tidak hanya mengatur persoalan administratif, tetapi juga diarahkan untuk memperkuat posisi karet alam Indonesia di pasar global.

“Pertama, penguatan reputasi global lewat standardisasi mutu internasional yang unggul. Kedua, penyederhanaan birokrasi melalui integrasi perizinan ekspor ke dalam Sistem Inatrade. Ketiga, peningkatan efisiensi tata kelola yang memberikan kepastian hukum, efisiensi waktu, serta pengawasan pemerintah yang lebih terukur,” ujar Moga.

Indonesia masih menjadi salah satu pemain utama dalam perdagangan karet alam dunia. Komoditas tersebut juga menjadi salah satu sumber penyumbang devisa ekspor nasional.

Selain penguatan tata kelola, pemerintah juga menyoroti perubahan arah perdagangan global yang kini semakin menekankan aspek keberlanjutan. Salah satunya melalui kebijakan European Union Deforestation Regulation (EUDR) atau aturan anti-deforestasi Uni Eropa.

Melalui aturan tersebut, produk yang masuk ke pasar Uni Eropa diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan, mulai dari bebas praktik deforestasi hingga memiliki sistem ketertelusuran (traceability) yang memadai.

Moga mengatakan kesiapan menghadapi aturan tersebut membutuhkan koordinasi dan dukungan berbagai pihak.

“Menghadapi EUDR, kolaborasi lintas sektor menjadi kunci. Pemerintah terus mendorong penguatan basis data geolocation lahan, pendataan Surat Tanda Daftar Budidaya (STD-B), sertifikasi dan diplomasi perdagangan agar standar nasional Indonesia memperoleh pengakuan yang adil di pasar global,” katanya.

Baca Juga: Ciri Karet Ban Motor Getas dan Wajib Ganti sebelum Mudik

Load More