Suara.com - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Selatan memaparkan jangka waktu kewajiban Angelina Sondakh untuk melapor selama dalam masa Cuti Menjelang Bebas (CMB).
"Bu Angie akan melakukan pelaporan 2 minggu sekali sampai 1 Juni 2022," ujar Kepala Bapas Kelas I Jakarta Selatan, Ricky Dwi Biantoro, Jumat (4/3/2022).
Namun untuk pelaksanaan wajib lapor, Bapas Kelas I Jakarta Selatan tidak mengharuskan Angelina Sondakh datang ke lokasi.
"Pelaksanaannya bisa virtual atau tatap muka," kata Ricky.
Penerapan sistem wajib lapor secara virtual berlaku setelah Indonesia dilanda pandemi Covid-19. Metode tersebut diharapkan bisa menekan angka penularan Covid-19.
Namun Bapas Kelas I Jakarta Selatan memastikan hal itu tidak akan mengendurkan pengawasan mereka ke Angelina Sondakh.
"Yang pasti kami tetap beri pengawasan secara langsung," ujar Ricky.
Angelina Sondakh dikenakan wajib lapor usai mendapat Cuti Menjelang Bebas (CMB) pada 3 Maret 2022.
Bila mengikuti hitungan awal, Angelina Sondakh harusnya baru menghirup udara bebas pada April 2022. Namun karena belum melunasi uang pengganti kerugian negara, masa hukuman istri Adjie Massaid diperpanjang hingga 1 Juni 2022.
Baca Juga: Suaranya Serak, Angelina Sondakh Pilih Irit Bicara Usai Wajib Lapor
Angelina Sondakh awalnya divonis 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia yang waktu itu menjabat anggota DPR RI dinyatakan terbukti menerima suap untuk pembangunan Wisma Atlet Palembang.
Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Puteri Indonesia 2001 itu jadi 12 tahun.
Puncaknya, hukuman Angelina Sondakh berkurang jadi 10 tahun setelah Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya dikabulkan MA.
Berita Terkait
-
Sinopsis dan 6 Fakta Film Jembatan Shiratal Mustaqim, Terancam Diboikot?
-
Angelina Sondakh Bacakan Ayat Al-Quran, Ajak Bertaubat Usai Menonton Film Jembatan Shiratal Mustaqim
-
Angelina Sondakh Sentil Film Jembatan Shiratal Mustaqim: Cara Korupsinya Cuma Dibocorin Satu!
-
Angelina Sondakh Peringatkan Koruptor: Hakim Akhirat Lebih Ngeri dari Hakim Dunia!
-
Berstatus Mantan Koruptor, Angelina Sondakh Tersindir Nonton Trailer Jembatan Shiratal Mustaqim
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
Terkini
-
Sinopsis Serial It: Welcome to Derry, Telah Tayang di HBO Max
-
Sinopsis Caught Stealing, Austin Butler Terseret ke Dunia Kriminal Gara-Gara Kucing
-
Miley Cyrus Ungkap Trauma Kebakaran Malibu dalam Soundtrack Avatar Fire and Ashes
-
Penantian ARMY Berakhir! BTS Dikabarkan Comeback Lewat Album Baru dan Tur Dunia Tahun Depan
-
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun, Fitri Salhuteru Sepakat dengan Tengku Zanzabella: Semoga Tobat!
-
Pamer Penampilan Terbaru Lebih Langsing, Lisa Mariana Ungkap Status Baru
-
8 Drakor Romantis dan Thriller Tayang November 2025, Dibintangi Lee Jung Jae Sampai Ji Chang Wook
-
Andre Taulany dan Natasha Rizki Kompak Tersindir Kutipan Bijak Ibnu Aun
-
Antara Suara Bakal Gelar Konser Musisi Legend hingga Gen Z di Indonesia Tahun 2026
-
Reza Gladys Belum Puas Nikita Mirzani Dibui, Kini Sasar Sosok Berinisial O