Suara.com - Doni Salmanan yang dijuluki Crazy Rich Bandung ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan berkedok binary option lewat platform Quotex. Penetapan dilakukan usai dia diperiksa selama 13 jam di Bareskrim Polri.
"Statusnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka setelah dilakukan gelar perkara serta memperhatikan hasil pemeriksaan dan keterangan para saksi," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Rabu dini hari (9/3/2022).
Setelah itu, Doni Salmanan langsung ditahan. Ramadhan mengatakan penyidik memakai alasan subjektif dan objektif dalam melakukan penahanan ini.
"Tersangka malam ini juga dilakukan penahanan. Ada beberapa alasan, yaitu alasan subjektif dan objektif. subjektif dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti. Sedangkan, alasan objektif ancaman di atas lima tahun," ujar Ramadhan menjelaskan.
Doni Salmanan dengan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dari rentetan pasal yang disangkakan, Doni Salmanan terancam pidana penjara hingga 20 tahun.
Doni Salmanan tersandung masalah hukum usai dilaporkan sosok berinisial RA atas dugaan penipuan berkedok binary option lewat platform Quotex.
Sebelum Doni Salmanan, Indra Kenz lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana serupa lewat platform Binomo.
Baca Juga: Doni Salmanan Resmi Jadi Tersangka, Bye-bye Status Crazy Rich Bandung
Berita Terkait
-
7 Kabar Terbaru Dinan Fajrina Sibuk Jualan Hijab Usai Harta Doni Salmanan Terkuras Habis
-
Istana Megah 'Crazy Rich' Doni Salmanan di Soreang Laku Dilelang Rp 3,5 Miliar
-
Mobil dan Motor Mewah Aset Doni Salmanan Disita Negara, Ingat Lagi Kronologi Kasusnya!
-
Padahal Masih Sisa 6 Tahun Lagi, Doni Salmanan Dikabarkan Bebas karena Foto Ini
-
Jejak Kasus Doni Salmanan: Harta Dirampas dan Vonis 8 Tahun Penjara
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Stanley Matthews: Peraih Ballon dOr Pertama yang Bermain hingga Usia 50 Tahun
-
Jordi Amat Tak Sabar Bela Timnas Indonesia Hadapi Arab Saudi
-
Hasil BRI Super League: Persib Menang Comeback Atas Arema FC
-
Malaysia Turunin Harga Bensin, Netizen Indonesia Auto Julid: Di Sini yang Turun Hujan Doang!
-
Drama Bilqis dan Enji: Ayu Ting Ting Ungkap Kebenaran yang Selama Ini Disembunyikan
Terkini
-
Sinopsis dan Fakta Menarik Mantis, Film Korea Terbaru Tayang di Netflix
-
Jourdy Pranata Alami Lebam Usai Adu Aksi dengan Yayan Ruhian di Si Paling Aktor
-
Sinopsis Reptile Film yang Masih Tayang di Netflix, Wajib Konsentrasi Kalau Nonton
-
Gara-gara Peran Suzzanna, Luna Maya Bikin Anak Chacha Frederica Takut Sampai Kirim Video Balasan
-
Asri Welas Kerap Tampil Seksi Demi Film: Sudah Izin Anak
-
Luna Maya Akui Pernah Atur Hidup Maxime Bouttier, Kini Balik Disokong Suami
-
All the Devil's Men: Penjelajahan Kelam Dunia Tentara Bayaran, Malam Ini di Trans TV
-
Selain Gemetar, Anak Hanung Bramantyo Trauma Lewati TKP Penganiayaan
-
One Battle After Another, Film Aksi Politik Leonardo DiCaprio Dijuluki Mahakarya Sinematik 2025
-
Kekhawatiran Terbesar Zaskia Adya Mecca Usai Insiden Pemukulan Karyawan di Depan Putrinya