Suara.com - Adam Deni bersama Ni Made Dwita Anggari didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) memindahkan dokumen elektronik pembelian sepeda anggota DPR RI Ahmad Sahroni yang bersifat rahasia. Jaksa Penuntut Umum (JPU) memakai UU ITE untuk mendakwa keduanya.
Menurut JPU, Ni Made memiliki kekecewaan kepada Ahmad Sahroni lantaran masih memiliki tunggakan pembayaran sepeda. Sehingga ia meminta Adam Deni untuk menggunggah dokumen tersebut di media sosial.
"Terdakwa Adam Deni menggunggah informasi dan dokumen yang memuat kehidupan pribadi korban Sahroni melalui Instagram Stories," kata JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (14/3/2022).
Dalam dakwaan primer, perbuatan Adam Doni dan Ni Made Dwita diatur dan diancam pidana sesuai padal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sementara dakwaan subsider, perbuatan keduanya diatur dan diancam sesuai Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Adam Deni dan Ni Made yang terhubung lewat sambungam virtual menganggukkan kepala ketika ditanya majelis hakim perihal dakwaan JPU.
"Sudah mengerti yang mulia," kata Adam Deni.
Sebagai bentuk upaya hukum, Adam Deni lewat kuasa hukumnya langsung mengajukan eksepsi.
"Kami akan ajukan eksepsi," ucap tim kuasa hukum Adam Deni.
Baca Juga: Adam Deni Batal Jalani Sidang Secara Tatap Muka
Sidang selanjutnya akan digelar pada 21 Maret mendatang. Adam Deni rencananya bakal dihadirkan secara tatap muka dalam sidang pembacaan eksepsi nanti.
Adam Deni ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 2 Februari 2022. Penahanan dilakukan usai Adam Deni ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan mengunggah dokumen tanpa izin pemilik yang dilaporkan sosok berinisial SYD.
SYD merupakan pengacara dari anggota DPR RI Ahmad Sahroni.
Berita Terkait
-
Prabowo Sahkan Perpres Kesejahteraan Hakim Ad Hoc, Sahroni Ikut Sorot Jaksa di Daerah Terpencil
-
Nekat! Meski Ada Aparat, Pria Tak Dikenal Tetap Hajar Waketum PSI Bro Ron, Ini Kronologinya
-
Protes Usul KPK Soal Ketum Parpol Cukup 2 Periode, Sahroni: Hak Internal, Tak Bisa Diganggu Gugat
-
Ramai Gosip Istri Ahmad Sahroni Selingkuh dengan Musisi Terkenal, Pengalihan Isu BBM?
-
Kasus Pegawai KPK Gadungan Peras Sahroni, Ketua KPK Minta Tunggu Hasil Pemeriksaan Polisi
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Menyentuh! Ayah Bunga Zainal Wafat Usai Semua Anak Berkumpul, Dimakamkan Sesuai Keinginan Istri
-
Buntut IG Diretas dan Bikin Gaduh, Akun Ahmad Dhani Kini Disita Mulan Jameela: Saya Dimarahin
-
Sinopsis Honest Thief: Eks Marinir dan Perampok Ingin Taubat, Tayang di Bioskop Trans TV Malam Ini
-
Shafeea Jadi Korban Bully, Ahmad Dhani Singgung IQ Netizen Indonesia yang Rendah
-
Akun IG Diretas Sindikat Sulawesi hingga Makan Korban, Ahmad Dhani Curiga 'Pembunuh Bayaran'
-
Video Detik-Detik Mencekam, Perempuan Meninggal Dunia Usai Jatuh dari Flying Fox
-
Di Balik Konten Marah-Marah, TikToker 'Petantang Petenteng' Manda Curhat Kena Sihir Orang Terdekat
-
Semua Klaim Ahmad Dhani Disanggah Dokumen Putusan MA, Termasuk Maia Estianty Selingkuh
-
Klarifikasi Dokter Richard Lee soal Keluar-Masuk Gereja hingga Berujung Sertifikat Mualaf Dicabut
-
Sehidup Semaling! Sejoli Ini Tega Kuras Uang ATM Nenek-Nenek Pedagang Pasar Sampai Rp45 Juta