Suara.com - Adam Deni bersama Ni Made Dwita Anggari didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) memindahkan dokumen elektronik pembelian sepeda anggota DPR RI Ahmad Sahroni yang bersifat rahasia. Jaksa Penuntut Umum (JPU) memakai UU ITE untuk mendakwa keduanya.
Menurut JPU, Ni Made memiliki kekecewaan kepada Ahmad Sahroni lantaran masih memiliki tunggakan pembayaran sepeda. Sehingga ia meminta Adam Deni untuk menggunggah dokumen tersebut di media sosial.
"Terdakwa Adam Deni menggunggah informasi dan dokumen yang memuat kehidupan pribadi korban Sahroni melalui Instagram Stories," kata JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (14/3/2022).
Dalam dakwaan primer, perbuatan Adam Doni dan Ni Made Dwita diatur dan diancam pidana sesuai padal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sementara dakwaan subsider, perbuatan keduanya diatur dan diancam sesuai Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Adam Deni dan Ni Made yang terhubung lewat sambungam virtual menganggukkan kepala ketika ditanya majelis hakim perihal dakwaan JPU.
"Sudah mengerti yang mulia," kata Adam Deni.
Sebagai bentuk upaya hukum, Adam Deni lewat kuasa hukumnya langsung mengajukan eksepsi.
"Kami akan ajukan eksepsi," ucap tim kuasa hukum Adam Deni.
Baca Juga: Adam Deni Batal Jalani Sidang Secara Tatap Muka
Sidang selanjutnya akan digelar pada 21 Maret mendatang. Adam Deni rencananya bakal dihadirkan secara tatap muka dalam sidang pembacaan eksepsi nanti.
Adam Deni ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 2 Februari 2022. Penahanan dilakukan usai Adam Deni ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan mengunggah dokumen tanpa izin pemilik yang dilaporkan sosok berinisial SYD.
SYD merupakan pengacara dari anggota DPR RI Ahmad Sahroni.
Berita Terkait
-
'Disentil' Sahroni di DPR, KPK Langsung Naikkan Usulan Anggaran dari Rp762 M jadi Rp989 M
-
KPK Minta Tambah Anggaran Rp762 Miliar, Sahroni: Tanggung, Rp5 Triliun Sekalian!
-
Sampai Disorot DPR! Sahroni Desak Pria Cabuli Anjing di Penjaringan Diseret ke Meja Hijau
-
ASC Padel Team Resmi Dibentuk, Datangkan Pelatih Asal Spanyol Hingga Bidik Panggung Dunia
-
Sahroni Geram WNA Brunei Bikin Onar di Blok M: Segerakan Deportasi dan Blacklist
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Membludak! Audisi Miss Indonesia 20th Catat Peningkatan Peserta di Sejumlah Kota
-
Profil dan Pekerjaan Kevin Gusnadi, Pacar Baru Ayu Ting Ting Akhirnya Go Public
-
Jusuf Kalla Sebut Tanah Runtuh Bukan Sekadar Film, Tapi Media Pembelajaran
-
ARTJOG 2026 Angkat Kisah Luka dan Warisan Antar Generasi Melalui Seni
-
Mad World: Kolaborasi Hard Lights dengan Musisi Kelas Dunia Bergaya Techno Crossover
-
Gisella Anastasia Perdana Main Sinetron, Langsung Jadi Tokoh Utama
-
Keliling Lima Kota, Soundrenaline 2026 Tawarkan Cara Baru Menikmati Festival Musik di Indonesia
-
Davina Karamoy Korban Hanania Travel, Uang Rp164 Juta untuk Daftar Haji Terancam Lenyap
-
Heboh Jennifer Coppen Tenggak Alkohol di Pernikahan, Eks Pegawai Hotel Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Bukan Sekadar Komedi, Ananta Rispo Tampil Beda dalam First Look Film Ketok Mejik