News / Nasional
Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:41 WIB
Wakil Ketua Komisi III, DPR RI, Ahmad Sahroni. (Suara.com/Bagaskara)
Baca 10 detik
  • Polda Metro Jaya bersama Ditjen Pajak menangkap 16 tersangka sindikat meterai palsu di lima wilayah pada 24 Juni hingga 2 Juli 2026.
  • Sindikat tersebut menggunakan modus produksi baru dan rekondisi bekas yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp1,03 triliun.
  • Ahmad Sahroni meminta Polri membongkar seluruh jaringan dan menyita seluruh barang bukti untuk melindungi penerimaan negara serta kepercayaan masyarakat.

Suara.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Polri memberantas tuntas sindikat peredaran meterai palsu yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp1,03 triliun.

“Meterai palsu tidak sekadar soal kerugian negara, tetapi juga bisa mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap keabsahan dokumen dan transaksi resmi yang dikenai bea meterai,” kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (20/8/2026).

Menurut dia, pengusutan perlu dilakukan secara menyeluruh karena pemalsuan meterai tidak hanya berdampak terhadap penerimaan negara, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap dokumen resmi.

Sahroni meminta kepolisian tidak berhenti pada penindakan terhadap para tersangka yang telah diamankan, tetapi membongkar seluruh mata rantai kejahatan tersebut, mulai dari produksi hingga distribusi.

“Sikat habis seluruh jaringannya. Bongkar di mana diproduksi, siapa yang memasok, ke mana saja peredarannya, dan siapa yang menikmati keuntungannya,” ujarnya sebagaimana dilansir Antara.

Ia juga meminta seluruh meterai palsu yang telah diproduksi disita untuk mencegah peredarannya kembali di masyarakat.

“Ini penting untuk memastikan masyarakat tetap percaya bahwa dokumen-dokumen resmi yang menggunakan meterai negara benar-benar terlindungi dari praktik pemalsuan,” katanya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya bersama Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan membongkar sindikat lintas provinsi pembuat dan pengedar meterai palsu dengan potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp1,03 triliun.

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Dekananto Eko Purwono mengatakan penindakan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian bersama Ditjen Pajak dalam melindungi penerimaan negara dan memutus rantai pemalsuan dari hulu hingga hilir.

Baca Juga: WNA India Produksi Emas Ilegal hingga 30 Kg Sehari, Sahroni Minta Pembeking Diusut

“Operasi penindakan dilakukan secara serentak pada kurun waktu 24 Juni hingga 2 Juli 2026 di lima wilayah hukum, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara,” kata Dekananto di Jakarta, Rabu (19/8).

Penyidik mengamankan 16 tersangka dengan peran berbeda, terdiri atas produsen, distributor, kurir, pendaur ulang, dan penjual.

Dekananto mengatakan sindikat tersebut menggunakan dua modus utama, yakni memproduksi meterai palsu baru dan merekondisi meterai bekas dengan menghapus tanda tangan, cap, atau tanggal pemakaian agar tampak seperti meterai baru.

Hasil produksi dan rekondisi tersebut kemudian dipasarkan melalui lokapasar.

“Barang bukti yang diamankan sebanyak 3.438.541 keping meterai palsu nominal Rp10.000 siap edar, tiga gulungan bahan baku kertas yang dapat mencetak hingga 33,3 juta keping meterai, satu set mesin cetak, serta sejumlah akun marketplace,” kata Dekananto.

Load More