Suara.com - Kasus Indra Kenz menyeret Xendit, perusahaan penyelenggara jasa pembayaran berlisensi. Sebab dalam rilis polisi, pihak Bareskrim memperlihatkan tumpukan uang dan salah satunya dari perusahaan tersebut.
Jumlah uangnya tidak sedikit, yakni Rp 106 juta. Menurut polisi, aset tersebut didapat dari payment gateawat Xendit.
Terkait masalah ini, perusahaan Xendit akhirnya memberikan klarifikasi. Kepada Suara.com, perusahaan tersebut menegaskan tidak menyediakan layanan kepada platform Investasi Ilegal, termasuk Binomo.
Xendit juga sepenuhnya bekerjasama dan mendukung upaya pihak Kepolisian dalam proses penyidikan kasus ini.
Menindaklanjuti perkembangan terkait kasus investigasi ilegal Binomo, Xendit mengambil inisiatif untuk melakukan upaya pencegahan yang dipandang perlu sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Upaya tersebut Antara lain, menangguhkan akun PT KTI, sebuah perusahaan pelatihan trading yang berdasarkan investigasi internal. Sebab ditemukan keterkaitan dengan tersangka yang telah ditetapkan pihak Kepolisian.
Selanjutnya, berdasarkan permintaan resmi Bareskrim, membekukan akun dan menyita dana yang tersisa dalam akun PT KTI.
Xendit telah me-nonaktif-kan akun terkait dan menyerahkan dana dalam akun tersebut kepada pihak yang berwenang pada 23 Maret 2022.
"Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia atas kerja keras yang telah dilakukan untuk menyelesaikan kasus yang meresahkan masyarakat ini," ujar Mikiko Steven, Direktur Xendit Group dalam keterangan resmi kepada Suara.com.
Baca Juga: Kapten Vincent Raditya Terancam Bui di Kasus Afiliator: Banyak Doa Aja Bang!
Ia menambahkan, "Sebagai Penyelenggara Jasa Pembayaran yang berlisensi dari Bank Indonesia, sudah merupakan kewajiban untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dalam melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan merchant kami."
Terakhir, Mikko Steven berharap apa yang dilakukan Xendit bisa membantu polisi menyelesaikan masalah ini.
Tag
Berita Terkait
-
Hukuman 10 Tahun Penjara Indra Kenz Tetap Berjalan Usai PK Ditolak, Vanessa Khong Syok
-
Masih Setia Tunggu Indra Kenz yang Dipenjara, Sikap Vanessa Khong Digunjing: Padahal Bukan Suami
-
5 Crazy Rich Indonesia Tersandung Kasus Hukum: Dari Indra Kenz Sampai Harvey Moeis
-
Profil Vanessa Khong, Banyak yang Ingin Dia Putus dengan Indra Kenz, Setia Menanti Tunangan Keluar Bui
-
Perusahaan Fintech Indonesia Tumbang, Xendit PHK Karyawan
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Kebakaran Akibat Lilin Pengusir Lalat, Begini Kondisi Rumah Anisa Rahma setelah Sebulan Berlalu
-
Kembalikan Uang Hanania Travel, Dara Arafah Mengaku Lebih Kasihan dengan Para Korban
-
Dukung Portugal demi Ronaldo, Fadi Alaydrus Malah Jagokan Negara Ini Juara Piala Dunia 2026
-
Tepis Isu Bermusuhan, Anisa Rahma Ungkap Isi Chat Pribadinya dengan Sarwendah di Tengah Masalah
-
Sempat Dirahasiakan, Raffi Ahmad Akhirnya Ungkap Penyakit yang Membuatnya Harus Dioperasi
-
Siap-Siap Merinding Sekaligus Ngakak, Film Dukun Magang Tampilkan Kuntilanak Hitam
-
Nama Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Bea Cukai Rp61,3 Miliar, Amy Qanita Akui Sempat Syok
-
Harumkan Nama Bangsa, Pelatih Vokal Marvel Marlon Sabet Penghargaan di Malaysia
-
Pintu Didobrak Hingga Dibentak Oknum Pejabat, Choky Sitohang Alami Intimidasi
-
Sarwendah Kirim Surat Ajak Ruben Onsu Bertemu, Pengacara Jadwalkan Bulan Depan