Suara.com - Terdakwa Adam Deni bakal menjalani sidang lanjutan perkara kasus UU ITE di Pengadilan Negeri Jakarta Utara hari ini, Rabu (6/4/2022). Rencananya sidang digelar pada pukul 13.00 WIB dengan agenda mendengarkan kesaksian dari saksi pelapor.
"Iya saksi (pelapor)," kata kuasa hukum Ada Deni, Herwanto saat dikonfirmasi pada Selasa (5/4/2022) malam.
Herwanto belum mengetahui apakah saksi dari pelapor adalah Ahmad Sahroni. Namun sepengetahuannya dalam persidangan biasanya yang dihadirkan lebih dulu tak lain si pelapor.
"Saya enggak tahu jaksa mengngajukan siapa. Yang jelas kan dia pakai kuasa hukum. Tapi idealnya biasanya yang sidang-sidang saya ikuti itu saksi pelapor wajib (berikan kesaksian)," kata Herwanto menjelaskan.
"Tapi kita kan enggak tahu jaksa mau ajukan yang mana (untuk jadi saksi). Tapi di dalam hukum acara itu idealnya si pelapor (Ahmad Sahroni). Dia enggak mungkin saksi lain," ujar Herwanto.
Lebih lanjut Herwanto memastikan Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari akan hadir dalam persidangan hari ini.
"Sidang ini sepengetahuan saya dia harus dihadirkan karena sudah ada penetapan oleh majelis hakim. Terdakwa dua-duanya hadir," tutur Herwanto.
Terdakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari didakwa JPU dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus Adam Deni telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor perkara 179/Pid.Sus/2022/PN Jkt. Utr.
Baca Juga: Warisan Dorce Gamalama Diperebutkan, Azka Corbuzier Siap Jatuhkan Vicky Prasetyo
Adam Deni ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 2 Februari 2022. Penahanan dilakukan usai Adam Deni ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan mengunggah dokumen tanpa izin pemilik yang dilaporkan sosok berinisial SYD. SYD merupakan pengacara dari Ahmad Sahroni.
Berita Terkait
-
Bangun Ulang dari Puing, 5 Fakta Rumah Ahmad Sahroni Rata dengan Tanah Usai Tragedi Penjarahan
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Surya Paloh Bicara Soal PAW Usai Sahroni dan Nafa Urbach Disanksi MKD, Begini Katanya
-
Lihat Rumahnya Porak-poranda Dijarah, Ahmad Sahroni Pilih Beri 'Amnesti': Kalau Balikin, Aman!
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Lagunya Dipakai Iklan Tanpa Izin oleh Pertamina, Wijaya 80 Ngadu ke DJKI
-
Tasya Farasya dan Ahmad Assegaf Tampil Kompak di Acara Sekolah Anak Usai Cerai
-
Arman Wosi Resmi Cabut Gugatan Cerai, Della Puspita Sepakat Rujuk?
-
Ammar Zoni Bantah Keras Kesaksian Petugas Rutan Salemba di Sidang Narkoba: Itu Bukan Barang Saya!
-
Melissa Tanojo dan Vincent Mergonoto Anak Siapa? Pernikahannya Viral Habiskan Rp100 Miliar
-
Unggahan Atalia Praratya di Tengah Kasus Perceraian Disorot: Saya Tidak Boleh Takut Kehilangan
-
Lirik Lagu Malam Kudus dan Chordnya untuk Mengiringi Malam Natal
-
April Asal Cirebon Juara 3 Dangdut Academy 7, Hadiahnya Fantastis Termasuk Apartemen
-
Marshanda Ungkap Penyebab Sang Ayah Meninggal Dunia
-
Innalillahi, Hendro Sunyoto Drummer Pertama Tipe-X Meninggal Dunia