Suara.com - Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan mengatakan Peradi belum mencoret keanggotaan Hotman Paris Hutapea.
Pasalnya kata Otto, pihaknya masih membahas dan mempertimbangkan mundurnya Hotman Paris dari Peradi.
"Kami belum coret sampai sekarang. Karena sedang kita pelajari apa yang sikap kita sebelumnya," ujar Otto dalam jumpa pers di Sekretariat DPN Peradi, Grand Slipi Tower, Jakarta, Senin (18/4/2022).
Diketahui, Hotman Paris mengumumkan penguduran diri dari keanggotaan Peradi pada Kamis (14/4/2022).
Otto menuturkan Hotman meminta agar namanya dicoret dari keanggotan Peradi. Namun kata Otto, dirinya belum bisa mencoret keanggotaan Hotman dari Peradi.
Pasalnya kata dia, berdasarkan UU nomor 18 tahun 2003 tentang advokat, setiap advokat harus menjadi anggota organisasi advokat, dalam hal ini organisasi Peradi.
"Dia kan meminta supaya dicoret. Apakah kalau kami coret kami salah atau tidak, kan begitu. Karena apa? Kewajiban itu ditangan dia menjadi anggota organisasi advokat," papar dia.
"Secara kami pribadi-pribadi tidak ada masalah dia mengundurkan diri. Itu fine-fine saja," sambungnya.
Karena itu pihaknya masih membahas pengunduran diri Hotman agar tak melanggar Undang-Undang advokat.
Baca Juga: Hotman Paris Tersinggung, Otto Hasibuan Minta Jangan Baper
"Tapi secara undang-undang kami harus mencermatinya, apakah ini melanggar atau tidak," ungkap dia.
Ketika ditanya apakah dirinya akan mengajak Hotman untuk duduk bersama kembali ke Peradi, Otto menjawab hal tersebut tak mungkin. Sebab kata dia hal tersebut sudah masuk ranah pribadi.
"Tidak mungkin lah. Karena itu kan, tidak mungkin kita masuki ranah pribadi dia.
Setiap orang kan bisa berpendapat, setiap orang bisa berkehendak, kami tentunya tidak bisa menghalangi-halangi, kan begitu," kata Otto.
"Bagi kami fine-fine saja kalau dia mengundurkan diri, buat kami tidak ada masalah kan. Tapi jangan sampai itu menjadi pelanggaran buat kami," sambungnya.
Berita Terkait
-
Hotman Paris Tersinggung, Otto Hasibuan Minta Jangan Baper
-
Hotman Paris Gabung DPN, Otto Hasibuan Sebut Organisasi Advokat yang Sesuai Undang-Undang Cuma Peradi
-
Otto Hasibuan Sebut Peradi Masih Pertimbangan Pengunduran Diri Hotman Paris Agar Tak Langgar UU Advokat
-
Hotman Paris Mengundurkan Diri dari Peradi, Ini Kata Otto Hasibuan
-
Otto Hasibuan Bantah Sebut Hotman Paris Langgar Kode Etik Advokat Karena Pamer Harta
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
BPJS Kesehatan Angkat Duta Muda: Perkuat Literasi JKN di Kalangan Generasi Penerus
-
Kondisi Gunung Semeru Meningkat ke Level Awas, 300 Warga Dievakuasi
-
Soal Pelimpahan Kasus Petral: Kejagung Belum Ungkap Alasan, KPK Bantah Isu Tukar Guling Perkara
-
Semeru Status Awas! Jalur Krusial Malang-Lumajang Ditutup Total, Polisi Siapkan Rute Alternatif
-
Babak Baru Korupsi Petral: Kejagung Resmi Limpahkan Kasus ke Tangan KPK, Ada Apa?
-
DPR-Kemdiktisaintek Kolaborasi Ciptakan Kampus Aman, Beradab dan Bebas Kekerasan di Sulteng
-
Fakta Baru Sengketa Tambang Nikel: Hutan Perawan Dibabat, IUP Ternyata Tak Berdempetan
-
Survei RPI Sebut Tingkat Kepuasan Publik Terhadap Polri Tinggi, Ini Penjelasannya
-
Momen Roy Suryo Walk Out dari Audiensi Reformasi Polri, Sentil Otto Hasibuan: Harusnya Tahu Diri
-
Deteksi Dini Bahaya Tersembunyi, Cek Kesehatan Gratis Tekan Ledakan Kasus Gagal Ginjal