Kasus mafia tanah yang merugikan Nirina Zubir beserta keluarga masih menjadi polemik yang cukup berkepanjangan. Muncul beberapa fakta terbaru mengenai kasus mafia tanah yang sedang dihadapi oleh Nirina Zubir serta mantan Asisten Rumah Tangga (ART) sang Ibunda, Riri Khasmita.
Apa saja fakta terbaru dari kasus tersebut? Berikut Suara.com rangkum, fakta-fakta terbaru kasus mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina Zubir.
1. Riri Khasmita Bantah Jadi ART
Riri Khasmita yang dalam kasus ini merupakan seorang terdakwa membantah bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di rumah Ibunda Nirina Zubir, almarhumah Cut Indria Marzuki. Riri Khasmita membantah hal tersebut di hadapan majelis hakim saat majelis hakim diminta memberikan tanggapan serta kesaksian dari kakak Nirina, Fadhlan Karim.
Tidak hanya itu, Riri Khasmita juga memberikan kesaksian bahwa ia tidak pernah menerima gaji dari ibunda Nirina Zubir. Ia mengaku bekerja dan diberikan kepercayaan untuk mengurus kos-kosan milik almarhumah ibunda Nirina Zubir.
2. Riri Khasmita Akui Ubah Kepemilikan Aset
Dalam kasus mafia tanah yang terjadi, Riri Khasmita sebagai terdakwa tidak membantah bahwa ia mengurus surat enam aset milik ibunda Nirina Zubir, Cut Indria Marzuki.
Hal tersebut ia ungkapkan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Riri Khasmita juga mengaku bahwa ia telah mendapat kuasa langsung dari almarhumah Indria.
Dalam kesempatan yang sama, Riri mengakui bahwa ia telah mengubah kepemilikan aset tersebut menjadi atas namanya. Sebanyak lima sertifikat diubah menjadi atas nama Riri Khasmita, dan sisanya atas nama sang suami, Endrianto.
Baca Juga: Nirina Zubir Heran Kenapa Tak Diberitahu Jadwal Sidang Pembacaan Dakwaan Kasus Mafia Tanah
3. Riri mengaku mengubah kepemilikan aset tersebut untuk kepentingan pribadinya.
Atas perbuatannya tersebut, Riri Khasmita didakwa dengan Pasal 263 ayat (2), Pasal 264 ayat (2), Pasal 362 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat dan Pencurian, dan pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
4. Riri Khasmita Bohong dan Mengaku Bahwa Sertif Tanah Hilang
Kakak dari Nirina Zubir, Fadhlan Karim memberikan kesaksian pada sidang perdana dugaan adanya penggelapan akta tanah milik mending sang ibunda. Ia memberikan kesaksian bahwa awalnya, Riri Khasmita yang saat ini menjadi tersangka mengaku sertifikat tanah milik keluarganya hilang.
Ia mengetahui sertifikat tersebut hilang dari sang ibunda saat mengunjunginya yang sedang bekerja di Shanghai di tahun 2017. Dalam kesempatan tersebut, almarhumah Indria mengaku bahwa sertifikatnya hilang, tetapi ia juga berkata pada Fadhlan Karim untuk tidak risau karena sudah ada yang dipercaya untuk mengurus sertifikat tersebut, bernama Riri Khasmita yang tak lain merupakan ART dari Indria.
Selepas ia pulang ke Jakarta di tahun 2018, dan pada saat itu Indria sudah meninggal dunia. Fadhlan Karim mempertanyakan sertif tersebut kepada Riri karena tak pernah ada kabar mengenai sertifikat tersebut. Akhirnya, Riri mengaku bahwa ia mengambilnya.
Berita Terkait
-
Nirina Zubir Heran Kenapa Tak Diberitahu Jadwal Sidang Pembacaan Dakwaan Kasus Mafia Tanah
-
Bakal Ada Tersangka Baru di Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir, Terima Duit Lebih dari Rp 200 Juta
-
ART Bantah Digaji Saat Sidang, Nirina Zubir Bawa-Bawa Sumpah Al-Quran
-
Kakak Nirina Zubir Fadhlan Sebut 6 Sertifikat Hak Milik Keluarga Dibalik Nama Oleh ART-nya
-
Di Depan Hakim, Riri Khasmita Akui Ubah Kepemilikan Aset Ibu Nirina Zubir untuk Kepentingan Pribadi
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Di Luar Dugaan, Wendi Cagur Ungkap Nicholas Saputra Teman Dekat dengan Bopak Castello
-
Lineup Lengkap Big Bang Festival 2025/2026 Bocor: Ada Dewa 19, Tulus, sampai Weird Genius!
-
Agak Laen Terancam Digusur Avatar, Bene Dion Pasrah tapi Berharap Mukjizat
-
Tampil usai Ibu Meninggal, Raisa Terisak di Panggung: Ini Hal Terberat yang Pernah Aku Alami
-
CGV Rilis Promo Combo Merchandise Avatar: Fire and Ash, Harga Mulai Rp149 Ribu
-
Merinding! Sule Didatangi Almarhumah Mantan Istri, Kasih Petunjuk Mengejutkan soal Pacar
-
Meriah! Soundrenaline Sana Sini 2025 Palembang Hadirkan The Lantis hingga Jason Ranti
-
Virgoun Berniat Ambil Hak Asuh Anak dari Inara Rusli, Malah Dicibir: Awalnya dari Elu
-
Sinopsis Street Fighter: Nostalgia Game Legendaris Bertabur Bintang
-
Specta UB Phoria 2025: Galang Donasi Bencana hingga Hadirkan Pasha Ungu dan Dimas Senopati