Suara.com - Isa Zega yang kini berstatus tahanan dan terdakwa kasus keterangan palsu dan pencemaran nama baik terhadap Nikita Mirzani belum bisa bernapas lega. Sebab, penangguhan penahanan yang telah diajukan belum diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut kuasa hukum Isa Zega, Pitra Romadoni, majelis hakim sedianya sudah memberikan penetapan. Tapi hingga sidang pembacaan eksepsi selesai, hakim tak juga membahasnya.
"Seharusnya hari ini dibacakan atau diputuskan, tapi saya lihat majelis hakim tak ada membacakan itu," kata Pitra di Youtube KH Infotainmen dikutip Jumat (17/6/2022).
Sebagai kuasa hukum, Pitra mengungkapkan kekecewaannya. Dia menilai Iza Zega sebagai warga negara Indonesia berhak mendapatkan keadilan.
Terkait hal ini, Pitra akan menyurati Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) dalam waktu dekat.
"Kami akan minta perlindungan hukum," ujarnya.
Isa Zega jadi terdakwa usai dilaporkan Nikita Mirzani. Niki, sapaan akrab Nikita, tak terima disebut sebagai dalang pengeroyokan yang dialami Zega.
Di persidangan, Isa Zega didakwa pasal 242 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 310 ayat 1 KUHP. Dalam penjelasannya, pasal 242 ayat 1 KUHP terkait dengan keterangan palsu. Sementara pasal 310 ayat 1 mengenai pencemaran nama baik dengan hukuman maksimal empat tahun penjara.
Baca Juga: Kalah Adu Jotos dengan Nikita Mirzani, Dinar Candy Kebagian Ini
Berita Terkait
-
Tak Terima Dituntut 11 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Minta Harta 2 Jaksa Ini Diusut
-
Nikita Mirzani Ngamuk Dituntut 11 Tahun Penjara: Lucu Aja Gitu Hukum di Indonesia
-
7 Dosa Nikita Mirzani Versi Jaksa sampai Dituntut 11 Tahun Penjara
-
Tak Ada Ampun, Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Bui dan Denda Rp2 Miliar karena Peras Reza Gladys
-
Santai Jelang Sidang Tuntutan Kasus Pemerasan dan TPPU, Nikita Mirzani: Terserah Mau Dituntut Berapa
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Festival KOPLING 2025 Siap Bikin Pening, The Changcuters dan Danilla Keluar dari Zona Nyaman
-
Laporan Terkait Penghinaan Marga Pono Mandek, Rayen Pono Ungkap Kecurigaan
-
Trailer Abadi Nan Jaya Hadirkan Teror Zombie di Desa, Tayang Segera di Netflix
-
Berawal dari DM Instagram, Jeje Soekarno Minta Ikut Tampil di Konser Tribute to Glee
-
Sukses Besar Tahun Lalu, Konser Tribute to Glee Kembali Digelar dengan Skala Lebih Megah
-
Live-Action Tangled Resmi Digarap, Scarlett Johansson Jadi Kandidat Pemeran Gothel
-
4 Drakor Populer Jung So Min Tentang Rumah, Terbaru Ada Would You Marry Me?
-
Perjalanan Cinta Amanda Manopo dan Kenny Austin, Yakin Menikah Gara-gara Momen Spesial
-
Francia Raisa Jawab Misteri Ketidakhadirannya di Pernikahan Selena Gomez
-
Sinopsis Film 'Sosok Ketiga: Lintrik', Pelakor Gunakan Ilmu Mistis Dapatkan Suami Adinda Thomas