Suara.com - Holywings Vendetta Gatot Subroto menjadi satu diantara 12 daftar cabang yang disegel Satpol PP. Penyegelan telah dilakukan sejak pagi tadi, Selasa (28/9/6/2022).
Di bagian kaca, tersemat spanduk pengumuman soal penutupan dan pelarangan kegiatan usaha. Penutupan ini sesuai dengan Perda 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum dan Pergub Nomor 18 tahun 2018 tentang penyelenggaraan usaha pariwisata.
Satpol PP Pemprov DKI Jakarta juga memberikan ultimatum. Bagi siapa yang melakukan perusakan dan pelanggaran atas pengumuman ini, akan dituntut sesuai hukum yang berlaku.
Pengumuman ini bukan hanya berada di kaca depan. Ada pula segel lainnya yang ditempel di pintu masuk.
Sementara itu pantauan tim Suara.com, di bagian dalam kafe dan bar ini ada dua orang penjaga. Namun sayang, mereka menolak memberikan pernyataan apapun terkait penyegelan ini.
Terkait penyegelan sejumlah cabang Holywings, Hotman Paris Hutapea selalu salah satu pemegang saham telah dihubungi. Namun hingga berita ini ditulis, belum ada respons dari pengacara kondang tersebut.
Selain Hotman Paris, pemegang saham lainnya adalah Nikita Mirzani. Bintang film Comic 8 itu mengaku kaget dan berharap Pemprov DKI Jakarta memiliki kebijakan yang lebih arif.
"Kami kan punya ribuan pegawai yang juga mencari nafkah di sana," kata Nikita Mirzanidi Mabes Polri, Senin (27/6/2022).
Kasus penyegelan sejumlah Holywings karena adanya dokumen perizinan yang belum lengkap. Ada pula kegiatan operasional yang melakukan penyalahgunaan izin.
Baca Juga: Izin Usaha Holywings Dicabut, Nikita Mirzani: Penistaan Agama Kayaknya Banyak Terjadi Deh
"Ada beberapa tempat-tempat Holywings punya izin, tetapi dilakukan dalam kegiatan operasionalnya penyalahgunaannya terhadap izin. Atau tidak sesuai izin yang mereka miliki," kata Arifin, Kepala Satpol PP DKI Jakarta.
Berita Terkait
-
Terbukti Bersalah dan Divonis 9 Tahun, Vadel Badjideh Masih Ngeyel
-
Nikita Mirzani Live TikTok dari Penjara, Pengacara Ungkap Kebenarannya
-
Drama Gugatan Reza Gladys vs Nikita Mirzani Berlanjut: Dicabut Lagi, Pengacara Geram!
-
Kasus Razman Semprot Hakim di Ruang Sidang Ternyata Lanjut, Padahal Baru Divonis 1,5 Tahun Penjara
-
Dibocorkan Hotman Paris, Razman Arif Nasution Siap-siap jadi Tersangka Lagi di Kasus Lain
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
Terkini
-
Rio Dewanto Deg-degan Perankan Tokoh Legendaris Malin Kundang
-
Bukan Cuma Durhaka, Plot Twist Legenda Kelam Malin Kundang Versi Joko Anwar Jauh Lebih Ngeri
-
Aktor Malaysia Ini Pernah Jadi Malin Kundang Versi Negaranya Sebelum Main di Film Joko Anwar
-
Bukan Proyek Instan, Terungkap Proses Panjang di Balik Film Malin Kundang Garapan Joko Anwar
-
Cerita Malin Kundang Ditafsirkan Ulang di Film Baru Joko Anwar
-
Terbukti Bersalah dan Divonis 9 Tahun, Vadel Badjideh Masih Ngeyel
-
Joko Anwar Rilis Trailer Legenda Kelam Malin Kundang, Teror Mencekam di Balik Kisah Anak Durhaka
-
Deretan Film dan Drama Korea Kim Woo Bin yang Tayang di Netflix
-
Prilaku Bejat Vadel Badjideh ke Anak Nikita Mirzani Langgar Norma Agama, Penyebab Dihukum 9 Tahun
-
Kisah Hidup Lidya Pratiwi Sempat Ditawar PH Buat Jadi Film