Suara.com - Adam Deni segera menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, hari ini, Selasa (28/6/2022). Terdakwa kasus pelanggaran UU ITE ini sudah bersiap di ruang tahanan pengadilan.
Jelang putusan, Adam Deni terlihat cukup santai. Dengan menggunakan rompi merah bernomor 317, pegiat media sosial itu beberapa kali melempar senyum.
Tidak sendiri, Adam Deni juga ditemani pengacara dan ibunya, Susiani. Dalam kesempatan itu, orangtua lelaki yang pernah berseteru dengan Jerinx SID berharap anaknya bebas.
"Harapan seorang ibu, pengin anaknya pulang (bebas). Tapi sepertinya nggak mungkin ya, mungkin mukjizat dari Allah," kata Susiani.
Kalaupun Adam Deni tetap mendekam di penjara, Susiani berharap hukuman seadil-adilnya untuk sang putra.
"Mudah-mudahan yang terbaik untuk anak saya, keputusannya adil," ujarnya.
"Hakim kan wakil Tuhan di dunia, mudah-mudahan dia bekerja dengan hati nurani. Putusannya sesuai dengan fakta di persidangan," kata dia lagi.
Sebelumnya, Adam Deni melalui kuasa hukumnya, Herwanto mengaku siap akan kemungkinan terburuk dalam kasusnya, termasuk hukuman penjara yang mungkin bakal dilalui.
"Ya, mau nggak mau harus siap lah," kata Herwanto.
Baca Juga: Dituntut 8 Tahun Penjara, Adam Deni Siap Hadapi Sidang Vonis Hari Ini
Sebagai pengingat, Adam Deni dilaporkan Ahmad Sahroni. Alasannya, karena telah mengunggah dokumen pribadi Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem tanpa izin.
Dokumen yang diunggah Adam Deni adalah data pembelian sepeda Ahmad Sahroni. Atas dugaan pelanggaran UU ITE, Adam Deni dituntut hukuman delapan tahun penjara.
Berita Terkait
-
Jejak Alumni Kamboja di Hayam Wuruk: Mengapa Jakarta Dipilih Jadi Basis Judol?
-
Minta Polri-PPATK Bongkar Sosok Pemodal Judol di Jakbar, Sahroni: Tak Mungkin 321 WNA Gerak Sendiri!
-
Prabowo Sahkan Perpres Kesejahteraan Hakim Ad Hoc, Sahroni Ikut Sorot Jaksa di Daerah Terpencil
-
Nekat! Meski Ada Aparat, Pria Tak Dikenal Tetap Hajar Waketum PSI Bro Ron, Ini Kronologinya
-
Protes Usul KPK Soal Ketum Parpol Cukup 2 Periode, Sahroni: Hak Internal, Tak Bisa Diganggu Gugat
Terpopuler
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Perbedaan Mencolok Film Joker dan Sekuelnya, Keduanya Lagi Tayang di Netflix
-
BABYMONSTER Resmi Umumkan Konser di Jakarta Oktober 2026, Catat Tanggal War Tiketnya
-
Review Children of Heaven Versi Indonesia: Melokal dan Lebih Segar Berkat Peran Komika
-
Tolak Kebiri Kiai Ashari, Sikap Komnas Perempuan Tuai Amarah Publik: Korban di Mana?
-
Dikritik Soal Artikulasi, Mahalini Akhirnya Bongkar Alasan di Balik Gaya Bernyanyinya
-
Modus Licik Oknum Ulama Nikahi Banyak Perempuan: Pakai Dalil Palsu hingga Hamil Kembar
-
Kuntilanak Malam Ini di ANTV: Masterpiece Film Horor Indonesia
-
Isyana Sarasvati Hidupkan Perjuangan Putra di MV Garuda di Dadaku
-
Syekh M Al Deeb Bongkar Oknum Ulama Hobi Nikah Tiap Bulan di Hotel: Cuma Berduaan!
-
Giliran Dede Sunandar Bongkar Aib Istri, Minum-minuman hingga Bawa Cowok ke Rumah