Suara.com - Kasus penyekapan Sulaiman yang kembali muncul membuat bingung pihak Nindy Ayunda sebagai terlapor. Sebab masalah tersebut dianggap sudah selesai setahun lalu.
Kuasa hukum Nindy Ayunda, Dwi Yoss, mengatakan bahwa Sulaiman yang merupakan mantan sopir kliennya telah membantah adanya penyekapan tersebut kepada polisi. Tapi mengapa sekarang, polisi justru kembali mengusutnya.
"Laporan penyekapan ini buat bingung ya. Tahun lalu Sulaiman sudah menjelaskan kepada istrinya tidak terjadi kejadian apa pun," kata Dwi Yoss di Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).
Lebih lanjut kata Dewi, Sulaiman mengatakan jika istrinya, Rini Diana hanya khawatir. Perasaan cemas itu kemudian membuatnya melaporkan penyekapan yang diduga dilakukan Nindy Ayunda.
"Sulaiman itu menyatakan sudah tidak diapa-apakan, memang mungkin nggak pulang ke rumah, tapi sudah dijelaskan ke istrinya, kalau dia nggak pulang ke rumah. Lalu tiba-tiba kok muncul lagi," kata Dwi Yoss.
Keterangan tersebut juga senada dengan apa yang dikatakan Sulaiman dalam video 15 Februari 2021. Katanya, penyekapan itu hanya rumor yang diterima sang istri.
"Nggak ada, nggak ada penculikan, nggak ada pemukulan. Nah, itu gosip yang diterima istri saja. Jadi istri saya ketakutan," ucap Sulaiman dalam video tersebut.
Keanehan ini membuat Dwi Yoss mencurigai sesuatu. Ia menduga ada sosok yang ingin menjatuhkan nama baik serta karier kliennya, Nindy Ayunda.
"Yang kami khawatirkan ada poros ketiga yang bermain di sini," ujar dia.
Baca Juga: Nindy Ayunda Kabarnya Dicekal, Pengacara: Apa Dia Gembong Narkoba? Teroris?
Selain itu, ada pula yang membuat pengacara Nindy mencurigai keanehan lain. Hal itu terkait pencekalan, di mana pelantun Buktikan tersebut tidak diperbolehkan bepergian.
"Apakah nindy gembong narkoba atau teroris? Kan nggak, apakah dia membahayakan untuk keutuhan NKRI? Kan tidak. Apa yang mau dicekal," kata Dwi Yoss.
Sebagai pengingat, kasus ini bermula dari laporan Rini Diana atas dugaan penyekapan, Februari 2021. Ia melaporkan Nindy ke Polda Metro Jaya dan selanjutnya dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Dalam laporan Rini Diana, Nindy Ayunda dikenakan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang. Ia dapat diancam pidana sampai delapan tahun penjara.
Belakangan, polisi menaikkan laporan Rini ke tahap penyidikan.
Berita Terkait
-
Tak Kalah dari Nindy Ayunda yang Nikah Lagi, Mantan Suami Gandeng Pengusaha Cantik
-
Tak Lagi Ngumpet-ngumpet, Nindy Ayunda Tegas Sebut Dito Mahendra Suaminya
-
Sambil Senyum-Senyum, Nindy Ayunda Jawab Isu Pernikahan yang Disebar Olla Ramlan
-
Selamat, Nindy Ayunda Disebut Sudah Resmi Menikah Lagi Oleh Olla Ramlan: Semoga Samawa!
-
Sempat Putus, Nindy Ayunda Respons Rencana Pernikahan dengan Dito Mahendra: Surprise
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis
-
Klasemen Piala AFF 2026 Usai Timnas Indonesia Digebuk Vietnam: Wajib Menang di Singapura
-
Mengapa Direktur Bus ALS Jadi Tersangka? Polisi Periksa 50 Saksi sebelum Naikkan Kasus ke Penyidikan
-
Polda Metro Jaya Siap Ladeni 'Serangan' Praperadilan Keempat Roy Suryo
-
Ada Anomali dalam Kebakaran BYD Seal di Cikampek, Investigasi Masih Berlangsung
-
30 Juta Cowok di China Jomblo, Mak Comblang Jadi Ladang Bisnis Cuan