Suara.com - Nikita Mirzani ditangkap Polresta Serang Kota di mall Senayan City, Jakarta Pusat pada Kamis (21/7/2022). Artis 36 tahun itu bahkan sampai bermalam di kantor polisi hingga saat ini.
Belum diketahui apakah selanjutnya Nikita Mirzani akan ditahan atau tidak. Sebab Kabid Humas Polda Banten mengatakan, yang berwenang memutuskan penahanan adalah penyidik.
Meski belum ada keputusan, Dito Mahendra sebagai pelapor berharap agar seterunya ditahan, paling tidak selama 20 hari ke depan agar memudahkan penyidikan polisi.
"Kami sangat menyarankan, untuk memperlancar proses penyidikan dan melengkapi berkas," kata kuasa hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy ditemui di Senopati, Jakarta Selatan pada Jumat (22/7/2022).
Setelah berkas lengkap, polisi melimpahkan perkara tersebut ke kejaksaan. Setelahnya, pengadilan baru bisa menyidangkan kasus Nikita Mirzani.
"Itu adalah kewenangan penyidik sesuai yang diatur dalam KUHAP pasal 24 ayat 1 dan 2 untuk menahan yang bersangkutan," kata Yafet Rissy.
Dengan ditahannya Nikita Mirzani nanti, sang artis diharapkan bersikap kooperatif. Sebab selama ini, ia kerap mangkir dari pemeriksaan polisi.
Ditangkapnya Nikita Mirzani di mall kemarin juga sebagai tindakan polisi karena sang artis dianggap tidak kooperatif.
"Pemanggilan sudah dilakukan pada 20 Juni, untuk diperiksa pada 24. tetapi ada permintaan untuk diundur ke 6 Juli. Namun tersangka NM tidak hadir," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga di Polresta Serang Kota, Kamis (21/7/2022).
Ia menambahkan, "Ini merupakan representasi sikap tidak kooperatif dari tersangka NM dalam penyidikan."
Ditangkapnya Nikita Mirzani terkait dengan laporan Dito Mahendra. Pacar Nindy Ayunda melaporkan bintang film Nenek Gayung atas dugaan pencemaran nama baik melalui ITE.
Laporan tersebut akhirnya menjadikan Nikita Mirzani sebagai tersangka. Ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Kaleidoskop 2025: Deretan Artis Masuk Penjara, dari Nikita Mirzani hingga Onadio Leonardo
-
Hukuman Nikita Mirzani Diperberat: Vonis Banding Naik Jadi 6 Tahun?
-
Kaleidoskop 2025: Kasus Artis Terheboh yang Menyita Perhatian Publik
-
Kalah Tingkat Banding, Hukuman Nikita Mirzani Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara
-
Tak Panik, Nikita Mirzani Tetap Santai Hadapi Ancaman Tuntutan Reza Gladys
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Deretan Film Korea Berlatar Bencana Banjir, Terbaru The Great Flood
-
Melankolia yang Menenangkan: Starrducc Tutup 2025 dengan Mini Album Starrducc III
-
Perjalanan Karier Aura Kasih, Nyaris Nyaleg atas Rekomendasi Ridwan Kamil?
-
Deretan Drama dan Film Original Netflix yang Dibintangi Park Hae Soo
-
6 Film Natal Klasik dengan Rating Tertinggi, Wajib Ditonton saat Liburan
-
Konser Raya 31 INDOSIAR Luar Biasa, Tampilkan Rhoma Irama, Iwan Fals hingga Agnez Mo
-
Sinopsis Emily in Paris Season 5: Petualangan Lily Collins Berlanjut, Tayang Hari Ini di Netflix
-
Sinopsis Dracula, Kisah Cinta Abadi Berbalut Horor
-
Yuni Shara Dituding Selingkuh dengan Irwan Mussy, Maia Estianty Bolak-balik Klarifikasi
-
Wrath of the Titans: Perang Manusia Lawan Dewa dan Monster, Tayang Malam Ini di Trans TV