Suara.com - Artis Nikita Mirzani mendatangi Polresta Serang Kota pada Senin (17/10/2022). Tak sendirian, dia datang bersama sejumlah orang lainnya.
"Kebetulan saya ditunjuk sebagai pendamping hukum dan mendampingi Nikita hari ini," kata Immanuel Ebenezer di akun YouTube KH INFOTAINMENT.
Dia menerangan kedatangannya Nikita Mirzani ini untuk berjumpa dengan penyidik.
"Kita sedang ketemu penyidik. Mau ngobrol diskusi soal Nikita," tuturnya.
Pasalnya, berkas kasus yang menimpa Nikita Mirzani sudah dinyatakan lengkap alias P21. Ini berarti kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
Nikita Mirzani juga bakal segera menjalani sidang perdananya.
"Berkas sudah P21," ucap Immanuel Ebenezer.
Seperti diketahui, Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022 atas dugaan pencemaran nama baik lewat media sosial. Atas ini, Nikita Mirzani sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sang presenter dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Baca Juga: Usia Hampir 40 Tahun, Luna Maya Ungkap Kriteria Calon Suami Idamannya
Laporan Dito Mahendra terhadap Nikita Mirzani terungkap usai kediaman sang artis didatangi penyidik Polresta Serang Kota pada 15 Juni 2022.
Mereka saat itu bermaksud menjemput paksa Nikita Mirzani yang tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik.
Berita Terkait
- 
            
              Rumah dan Kliniknya Banjir Karangan Bunga Berisi Fitnah, Dokter Oky Pratama Lapor Polisi
 - 
            
              Bongkar Alasan Banding, Nikita Mirzani Klaim 57 Bukti dan Saksi Ahli Tak Dianggap Hakim
 - 
            
              Nikita Mirzani Resmi Banding Vonis 4 Tahun Penjara, Pengacara Soroti Pasal Pemerasan
 - 
            
              Pak Amin Siapanya Nikita Mirzani? Ekspresi Sedihnya saat Dampingi Sidang Vonis Jadi Sorotan
 - 
            
              Ironi Penegakan Hukum: Vonis Nikita Mirzani 4 Tahun, Pembunuh Affan Kurniawan Cuma Minta Maaf
 
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
 - 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 
Pilihan
- 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 - 
            
              5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
 - 
            
              Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
 
Terkini
- 
            
              Usai Melahirkan, Amanda Manopo Ingin Operasi Plastik di Bagian Ini
 - 
            
              Trauma Nikah Singkat, Salmafina Sunan Punya Aturan Ketat Buat Calon Suami: Harus Mau ke Psikolog
 - 
            
              Clara Shinta dan Suami Nyaris Cerai Gara-Gara Drama China, Revand Narya: Itu Adiktif Banget Sih
 - 
            
              Kondisi Terakhirnya Mengkhawatirkan, Britney Spears Hapus Akun Instagram
 - 
            
              Kalina Oktarani Takut Bahas Perceraian Deddy Corbuzier dan Sabrina Chairunnisa
 - 
            
              Bukan Soal Harta dan Tahta, Cinta Laura Ungkap Momen Titik Balik Pendewasaan Diri
 - 
            
              Desta Bakal Jadi Dono di Film Warkop DKI Reborn, Awalnya Dihubungi Anak Indro
 - 
            
              5 Potret Rumah Al Ghazali dan Alyssa Daguise, Mewah dengan Konsep Open Space
 - 
            
              Hamish Daud Diisukan Selingkuh, Raisa Sempat Sukai Komentar 'Sad Tapi Legowo'
 - 
            
              Selain Minta Maaf, Pandji Pragiwaksono Siap Jalani Proses Hukum Adat di Toraja