Suara.com - Nikita Mirzani ditahan oleh Kejaksaan Serang atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra. Akun Instagram sang aktris terpantau aktif dan menyebut hukum di Indonesia semena-semena.
Sebagaimana diketahui, Nikita Mirzani ditahan pada Selasa (26/10/2022) malam. Ibu tiga anak itu dilaporkan sempat berteriak-teriak karena tak terima ditahan terkait kasus melanggar UU ITE.
Melalui unggahan terbaru, admin akun Instagram Nikita Mirzani mengungkapkan kekecewaannya pada hukum di Indonesia.
"Faktanya hukum semena-mena," tulis admin dengan akun @jessica.tiffani di Instagram Nikita Mirzani, Rabu (26/10/2022).
"Kalau ka Nikita Mirzani aja yang publik (figur) bisa diginiin, gimana rakyat biasa? Sedangkan pelapornya saja Dito Mahendra juga ada masalah hukum di Polres Jakarta Selatan (kasus penyekapan dan pemukulan, kasusnya sudah satu tahun masih jalan di tempat. Ada apa dengan hukum di Indonesia?" lanjutnya.
Unggahan ini menyertakan cuitan Twitter dari akun @henrysubiakto milik Dosen Universitas Airlangga Henri Subiakto, mengutip pemberitaan tentang Nikita Mirzani ditahan. Menurut Henri, Nikita seharusnya tidak ditahan.
"Konflik pribadi yang dilaporkan dengan pasal penghinaan dan pencemaran nama baik (27 psl 3 ITE) tidak bisa DITAHAN sejak UU ITE direvisi (tahun) 2016. Itu komitmen negara dengan turunkannya ancaman hukuman, bahkan dibuatkan pedoman SKB oleh Jaksa Agung dan Kapolri agar dipahami dan dipatuhi Jaksa dan polisi," tulisnya.
Henri Subiakto lebih lanjut menyebut jaksa yang menahan Nikita Mirzani bertindak ngawur.
"Mana ada KUHP pasal 21 yang dikenakan. Jaksa ngawur menahan. Dengan menahan sama saja menghilangkan revisi UU ITE yang sudah dilakukan tahun 2016, yang telah menurunkan sanksi hukuman hingga 4 tahun supaya tidak ada penahanan untuk kasus penghinaan. Ini rekayasa hukum," pungkasnya.
Baca Juga: Kejari Serang: Nikita Mirzani Tidak Diborgol Agar Mau Ditahan
Kontributor : Chusnul Chotimah
Tag
Berita Terkait
-
Nikita Mirzani Minta Denada Jangan Berkelit: Akuin Aja Itu Anak Lo, Gitu Aja Repot
-
Lagi Dipenjara, Nikita Mirzani Masih Bisa Ledek Richard Lee yang Kini Jadi Tersangka
-
Richard Lee Diperiksa Polisi, Dokter Detektif Mendadak Muncul di Polda Metro Jaya Tuntut Penahanan
-
Kaleidoskop 2025: Deretan Artis Masuk Penjara, dari Nikita Mirzani hingga Onadio Leonardo
-
Hukuman Nikita Mirzani Diperberat: Vonis Banding Naik Jadi 6 Tahun?
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
American Assassin: Kisah Asal-usul Agen CIA yang Dihantui Tragedi, Malam Ini di Trans TV
-
Seni Teater Indonesian Culture Night, dari Anak Bangsa di NTU untuk Singapura
-
Review Film Even if This Love Disappears Tonight: Ide Cerita Unik Dikemas dengan Pedih
-
Selain Menuduh Polandri, Firdha Razak Juga Menduga Sang Menantu Pakai Guna-Guna
-
Viral Konten Tak Pantas Guru SD, Ajak ke KUA hingga Suapi Murid Sendiri
-
Tolak Wacana Polri di Bawah Kementerian, Pablo Benua: Rawan Politisasi Anggaran
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Buntut Mens Rea, Pandji Pragiwaksono Bawa Hasil Diskusi MUI ke Penyidik Polda Metro Jaya
-
Dituding cuma Mau Harta Haldy Sabri, Irish Bella Langsung Klarifikasi
-
Polemik Janji Umrah Willie Salim, Anak Eli Herawati Sebut Ibunya Berangkat Berkat Gubernur Bengkulu