Suara.com - Sidang Yang Hyun Suk kembali digelar pada Senin (13/11/2022). Terkait ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan CEO YG Entertainment itu tiga tahun penjara.
Melansir dari Allkpop, sidang Yang Hyun Suk diadakan di Pengadilan Distrik Pusat Seoul.
JPU mengatakan kalau mantan bos Blackpink ini dinyatakan bersalah lantaran dianggap menutupi kasus narkoba B.I serta mengancam Han Seo Hee.
"Dia terbukti memaksa mantan informan trainee (Han Seo Hee) dengan mengatakan tidak ada gunanya membawa orang sepertimu keluar," kata JPU.
"Tindakan kriminalnya jahat dan dia tampaknya tidak memiliki rasa penyesalan," sambungnya lagi.
Rencananya, sidang putusan Yang Hyun Suk terkait kasus ini akan dibacakan pada 22 Desember mendatang.
Seperti diketahui, Yang Hyun Suk disebut sempat menutupi kasus narkoba artisnya, B.I yang dulunya masih menjadi member iKON.
Kasus narkoba B.I ini awalnya diungkap mantan trainee YG Entertainment, Han Seo Hee. Saat penyelidikan berlangsung, Han Seo Hee mengaku diancam Yang Hyun Suk.
Yang Hyun Suk sendiri sudah membantah semua tuduhan yang dilayangkan Han Seo Hee di persidangan sebelumnya.
Baca Juga: Bang Yedam dan Mashiho Resmi Keluar dari TREASURE, Fans Bersedih.
"Sebagian besar cerita tidak benar. Saya mengatakan kepadanya untuk menjadi anak yang baik, dan maksud saya dia tidak boleh menggunakan narkoba dan memberi tahu mereka karena khawatir," ungkap Yang Hyun Suk.
"Setengah dari waktunya dihabiskan menghibur dan mendengarkan," imbuhnya lagi.
Berita Terkait
-
Bikin Gempar Mau Gugat YG Entertainment, Kondisi Park Bom 2NE1 Disebut Mengkhawatirkan
-
YG Beberkan Rencana Album Baru BLACKPINK, Comeback BABYMONSTER dan TREASURE
-
Tinggalkan YG Entertainment, Lee Soo Hyuk Kini Bergabung dengan Agensi Baru
-
WINNER Gelar Konser di Jakarta pada 20 September, Siap-siap War Tiket!
-
Kecewa Terhalang Layar, YG Beri Kompensasi untuk Penonton Konser BLACKPINK
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 7 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Alpha Arbutin untuk Hilangkan Flek Hitam di Usia 40 Tahun
- 7 Pilihan Parfum HMNS Terbaik yang Wanginya Meninggalkan Jejak dan Awet
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
Terkini
-
Hellboy II: Pertempuran Si Anak Iblis Melawan Pasukan Robot Kuno, Malam Ini di Trans TV
-
Baru Tayang di Netflix, Sinopsis Film A House Dynamite yang Duduki Top 3 Terpopuler di Indonesia
-
Sempat Terdampar di Malaysia, Band 7Dunia Kini Siap Guncang Indonesia dengan "Ku Harus Pergi"
-
Vakum Lama Imbas Kasus dengan Mantan Istri, Johnny Depp Comeback di Film Ebenezer: A Christmas Carol
-
Tiru Cara Bimbim Slank Tenangkan Penonton, Tika T2 Malah Dilempari Botol
-
Ancang-ancang Banding, Nikita Mirzani Bantah Peras Bos Skincare Reza Gladys: Orang Gak Maksa Kok
-
Profil Kairul Soleh, Hakim yang Tolak Salaman Nikita Mirzani usai Vonis 4 Tahun Penjara
-
Usai Divonis 4 Tahun Penjara, Niat Baik Nikita Mirzani Ajak Hakim Salaman Ditolak
-
Jejak Kebaikan Raffi Ahmad: Dulu Rangkul Luna Maya, Kini Diduga Jenguk Ammar Zoni
-
Beda Nilai Mahar Emas 500 Gram Raisa Tahun 2017 Vs Tahun 2025, Kini Meroket!