Suara.com - Kasus penipuan trading binary option platform Binomo dengan terdakwa Indra Kesuma atau Indra Kenz akhirnya mendapat ketukan palu hakim. Indra divonis 10 tahun dalam kasus tersebut.
"Menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," kata Ketua Hakim Rahman Rajagukguk dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).
Dalam putusannya, hakim menilai Indra Kenz terbukti secara sah dan meyakinkan telah membuat konsumen alami kerugian akibat perbuatannya.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 15 tahun penjara. Dalam putusannya, hakim juga tak memerintahkan terdakwa mengembalikan uang para korban.
Proses sidang dijadwalkan pukul 14.00 WIB. Sidang sempat molor dan baru mulai sekira pukul 15.00 WIB. Sidang kemudian berlangsung hingga pukul 17.00 WIB.
Indra Kenz tersandung masalah hukum usai dilaporkan salah satu korban berinisial NM ke Bareskrim Polri pada 3 Februari 2022.
Pemilik nama asli Indra Kesuma dipolisikan atas dugaan tindak pidana judi online, penyebaran berita bohong lewat media elektronik, penipuan lewat perbuatan curang dan tindak pidana pencucian uang.
Oleh penyidik, Indra Kenz disangkakan Pasal 45 ayat (2) juncto 27 ayat (2) UU ITE, Pasal 45 ayat (1) juncto 28 ayat (1) UU ITE. Kemudian Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Serta Pasal 378 juncto 55 KUHP atas dugaan penipuan.
Kontributor: Wivy Hikmatullah
Baca Juga: Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar, Kasus Binomo
Berita Terkait
-
Masih Setia Tunggu Indra Kenz yang Dipenjara, Sikap Vanessa Khong Digunjing: Padahal Bukan Suami
-
5 Crazy Rich Indonesia Tersandung Kasus Hukum: Dari Indra Kenz Sampai Harvey Moeis
-
Profil Vanessa Khong, Banyak yang Ingin Dia Putus dengan Indra Kenz, Setia Menanti Tunangan Keluar Bui
-
Ikut Trend TikTok, Vanessa Khong Tunangan Indra Kenz Bikin Ngenes: Hai Kids Mamah Sendiri Karena Papahmu di Penjara
-
Cerita Patricia Gouw Jadi Korban Investasi Bodong Indosurya, Bandingkan Vonis Terdakwa dengan Indra Kenz
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Ahlan Singapore: Film Tentang Perantau yang Sentuh Isu Kerja Keras dan Budaya
-
5 Hal Menarik dari Trailer Supergirl, Brutal dan Penuh Misteri ala James Gunn
-
Lepas Distorsi, Closehead Rilis "Arti Yang Sama", Lagu Ballad Emosional untuk Sosok Ibu
-
Dunia Nyata vs Akting: Jerome Kurnia dan Nadya Arina Sulit Bangun Chemistry di Film
-
Junior Roberts dan Shanice Margaretha Resmi Gabung, Plot Cinta Sedalam Rindu Semakin Rumit
-
Hamish Daud 'Dijebak' Ikut Casting Film Malam 3 Yasinan
-
Penerbangan Terakhir: Drama Perselingkuhan Pilot Muda dengan Pramugari
-
Selamat Tinggal MTV: Mengenang VJ Ikonik Era Kejayaan
-
4 Alasan McKenna Grace-Mason Thames Paling Pas Jadi Rapunzel-Flynn Rider
-
Sinopsis Undercover Miss Hong, Drakor Komedi Baru Park Shin Hye dan Ko Kyung Pyo