Entertainment / Gosip
Senin, 12 Desember 2022 | 10:38 WIB
Nova Eliza di acara Blue Book Launch di Le Meredien Hotel, Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (16/5/2017). [suara.com/Puput Pandansari]

Suara.com - Nova Eliza mengomentari pengesahan RKUHP oleh DPR-RI. Ia meminta pasal-pasal bermasalah dikaji ulang.

"Isi pasalnya semakin ke sini perlu dibahas ulang dulu, apakah sudah sesuai dengan yang dibutuhkan masyarakat dan rancangan kebutuhan publik," ujar Nova Eliza di kawasan Gambir, Jakarta belum lama ini.

Nova Eliza (Sumarni/Suara.com)

Nova Eliza khawatir pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP kelak tidak bisa memberikan manfaat bagi masyarakat.

"Kalau misal undang-undang butir-butirnya tidak bermanfaat ya buat apa? Kan lebih baik ditelaah lagi," tutur Nova Eliza.

"Undang-undang dibuat untuk masyarskat untuk membatasi dan berguna. Jadi lebih baik dilihat lagi, berguna apa tidak," lanjut sang artis.

Nova Eliza. [Instagram]

Namun dari sudut pandang Nova Eliza, pengkajian ulang RKUHP harus dilakukan bersama.

"Hidup bernegara itu pemerintah, masyarakat, dan penegak hukum harus bersinergi untuk memberikan manfaat. Jadi memang perlu dilihat kembali, misal kebijakan ini impact-nya apa," terang Nova Eliza.

"Memang ini PR yang panjang, jadi ayo duduk bersama-sama. Bukan dari satu pihak saja, tapi butuh masukan banyak pihak," sambungnya.

Sebagaimana diketahui, DPR-RI tetap mengesahkan RKUHP menjadi undang-undang pada 6 Desember 2022 meski banyak pasal kontroversial di dalamnya.

Baca Juga: Turis Takut Datang Ke Bali Karena Pasal Kumpul Kebo Disahkan, Wagub Bali: Jumlah Kunjungan Meningkat

Diantaranya seperti potensi ancaman pidana saat berisik tengah malam, menggelar demo atau pawai tanpa izin hingga hukuman ringan bagi pelaku korupsi.

Sampai saat ini, gelombang penolakan atas pengesahan RKUHP masih berlangsung. Beberapa publik figur seperti Melanie Subono hingga Ernest Prakasa ikut menentang keberadaan undang-undang tersebut.

Hanya saja, anggota DPR-RI terkesan mengabaikan kritik terhadap KUHP buatannya. Mereka bahkan menolak bertemu massa pendemo yang menentang pengesahan RKUHP.

Load More