Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman memastikan pelancong atau turis asing tidak akan dipenjara saat berlibur dan tinggal dengan pasangan di luar nikah di Indonesia.
Pernyataan itu diungkapkan Habiburokhman saat menanggapi sorotan media asing terkait adanya pasal yang mengatur perzinaan atau kumpul kebo di bawah KUHP yang baru.
Warga negara asing merasa khawatir dan takut jika mereka akan dituntut dan dikenakan sanksi hanya karena menginap di Indonesia dengan pasangan di luar nikah.
Namun Habiburokhman menegaskan jika pasal ini merupakan delik aduan. Dengan begitu, perlu ada aduan untuk memprosesnya secara hukum atau pidana.
Adapun para pengadu diatur dan terbatas, hanya pasangan suami/istri yang sah atau orang tua dari pelaku yang dituduh melakukan zina.
"Saya pikir ini nggak akan jadi masalah bagi warga negara asing yang pergi ke Indonesia yang bukan suami istri, mereka tinggal bersama, dan lain sebagainya. Karena tidak akan ada pengaduan dari suami atau istri mereka. Yang dipersoalkan adalah kalau ada seseorang yang mangadukan dari pasangan suami atau istri sahnya," kata Habiburokhman, Jumat (12/9/2022).
Untuk itu, wisatawan asing diimbau untuk tidak mengkhawatirkan Indonesia menjadi pilihan destinasi wisata hanya karena pasal zina dalam KUHP.
Habiburokhman memastikan turis asing tidak akan ditangkap yang memang menginap dengan pasangan diluar pernikahan. Justru menurutnya, jika ada yang menangkap turis-turis tersebut, maka orang yang menangkap turis itulah yang bakal dihukum atau dipidanakan.
"Kalau orang asing dateng kesini tidak menikah, tidur sekamar ditangkap, nggak ada, malah itu menjadi pidana kan orang yang menangkap. Tapi kalau ada pasangan suami istri WNI, apalagi dilaporkan oleh pasangan sahnya, ya itu sama seperti yang berlaku kemarin (KUHP lama),” kata Habiburokhman.
Baca Juga: 5 Cara Mengatasi Kecanduan Gawai pada Anak, Orang Tua Wajib Tahu!
Delik Aduan
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan ihkwal pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak pidana terkait hubungan seks di luar pernikahan atau perzinahan. Menurut Dasco, pasal itu merupakan delik aduan.
"Ya jadi begini, ada beberapa pasal yang kita lihat memang perlu sosialisasi lebih lanjut, walaupun akan berlaku nanti tiga tahun lagi. Bahwa misalnya mengenai pasal yang zina segala macam itu," ujar Dasco Di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis ( 12/8/2022).
Sebelumnya, pasal tersebut tidak hanya diperdebatkan oleh masyarakat Indonesia, bahkan terlebih lagi pasal perzinaan itu disorot oleh media asing.
Tak sedikit yang mengkhawatirkan terkait pasal zina tersebut bakal ditujukan untuk wisatawan mancanegara yang ingin berlibur di Indonesia.
Sebagai tanggapan, Dasco menegaskan kembali bahwa pasal terkait persinaan itu merupakan delik aduan.
"Itu kan, satu delik aduan. Kedua, memang yang melaporkan keluarga terdekat. Kalau turis-turis, ya masak keluarganya mau ngelaporin ke sini? Gitu kira-kira lah, kira-kira begitu," kata Dasco.
Tag
Berita Terkait
-
Pasar Pariwisata Indonesia Disebut Tidak akan Terpengaruh, Asal Publik Tak Sebar Hoaks KUHP ke Dunia Internasional
-
Habiburokhman Pastikan Turis Asing Bukan Suami-istri Boleh Tidur Sekamar, Asal Tidak Ada Aduan
-
Kritik Keras KUHP Baru, Hotman Paris: DPR Bukan Ahli Pidana, Main Yes-yes Aja!
-
Ini Pasal RKUHP Seks Diluar Nikah dan Kumpul Kebo jika Resmi Disahkan
-
Isu Perang Bintang, Dua Mantan Kapolri Tito Karnavian dan Idham Aziz Jadi Sumber Masalah Bobroknya Sistem Internal Polri
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Kelebihan dan Kekurangan Wireless Charger, Pertimbangkan Hal Ini Sebelum Beli
-
Timnas Indonesia U-17 Hadapi Grup Neraka, Kurniawan Tetap Bidik Tiket Piala Dunia U-17 2026
-
Viral Bayi Menangis saat Totok Sirih di Palembang, IDAI Sumsel Ingatkan Risiko Cedera
-
Polisi Sikat Markas Narkoba Viral di Kebon Melati, 9 Orang Ditangkap dari Pinggir Rel!
-
Kerja Keras, tapi Kurang Diakui: Nasib Perempuan di Dunia Profesional
-
Menaker Yassierli: Lulusan Perguruan Tinggi harus Miliki Strategi Triple Readiness Hadapi Era AI
-
Kenapa Perempuan Pakai Wali Hakim saat Menikah? Berkaca dari Pernikahan Syifa Hadju
-
Penghargaan Pemda Strategi Tingkatkan Kinerja dan Kepercayaan Publik
-
Mau Lari dengan Nyaman! 4 Sepatu Running Wanita yang Wajib Dicoba
-
Bikin Melongo! El Rumi Beri Mahar 2026 Poundsterling hingga Souvenir Emas