Suara.com - Teddy Pardiyana akhirnya divonis 15 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung. Putusan ini terkait dengan kasus penggelapan aset Rizky Febian berupa mobil Toyota Kijang.
"Vonis satu tahun tiga bulan penjara dan ada perintah dilakukan penahanan," kata pengacara Teddy Pardiyana, Wati Trisnawati saat dihubungi Suara.com pada Kamis (19/1/2023).
Meski sudah ada perintah penahanan, hingga saat ini Teddy Pardiyana masih bebas berkeliaran. Terkait hal tersebut, kuasa hukumnya memang menyebut, institusi terkait yang memiliki kuasa atas keputusannya.
"(Kapan penahanan) saya belum tahu. Tapi sampai hari ini, masih di luar (bebas). Nanti itu adalah kewenangan jaksa untuk penahanan," terang Wati Trisnawati.
Teddy Pardiyana yang siang tadi sudah melaksanakan sidang putusan, bergegas untuk ke makam istrinya, Lina Jubaedah. Tidak sendiri, ia juga ditemani anak semata wayangnya, Bintang.
"Tadi setelah sidang, Dede Bintang nangis-nangis mau ke makam mamanya. Akhirnya langsung ke sana," ujar pengacara teddy Pardiyana.
Kondisi anak pula yang sebenarnya membuat Teddy Pardiyana agak kecewa dengan putusan ini. Sebab nantinya jika ia dipenjara, siapa yang akan merawat Bintang.
"(reaksinya) Kecewa, yang pasti dia itu kan kalaupun ikhlas, terima, tapi yang jadi beban adalah anaknya. Nanti dititipkan ke siapa?" kata Wati Trisnawati mengakhiri.
Sebelum Teddy Pardiyana divonis 15 bulan penjara, JPU menuntut dua tahun penjara. Namun atas pertimbangan majelis hakim, putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Berita Terkait
-
Terbukti Gelapkan Mobil Rizky Febian, Teddy Pardiyana Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara
-
Ajakan Bertemu Ditolak, Teddy Pardiyana Duga Rizky Febian Ketakutan
-
Teddy Pardiyana Dituntut 2 Tahun Penjara atas Penggelapan Aset Rizky Febian
-
Gara-Gara Jadi Tahanan Kota, Teddy Pardiyana Klaim Tak Bisa Berangkat ke Inggris
-
Baru Diungkap Detail, Rizky Febian Pergoki Lina Jubaedah Selingkuh dengan Teddy Pardiyana di Kontrakan Jam 3 Pagi
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Sempat Diperingatkan Bakal Kehilangan Ciri Khas, Afgan Ungkap Alasan Lepas Kacamata
-
Viral Kepergok Main Game dan Merokok Saat Rapat, Anggota DPRD Jember Minta Maaf: Saya Khilaf
-
Ahmad Dhani Ogah Beri Ampun ke Lita Gading, Bukti Jurnal Internasional Akan Diserahkan ke Polisi
-
Kembali Buka Hati, Dahlia Poland Tampil Mesra dengan Rangga Azies
-
Afgan Nyaris Kehilangan Suara, Ungkap Perjuangan Sembuh dari Cedera Pita Suara
-
Nagita Slavina Ungkap Honor Pertama Jadi Artis, Dapat Rp4,5 Juta di Usia 13 Tahun
-
Kiesha Alvaro Ingin Kuliah Fikih di Mesir, Rela Ambil 7 Film Demi Nafkah Keluarga Terjamin
-
Final LCC Empat Pilar MPR RI Kalbar Diulang, Netizen Minta Poin Kontroversial Dianulir
-
Cerdas Cermat MPR Disebut Rekonstruksi Adegan Laskar Pelangi, Bedanya Juri di Film Bersikap Kesatria
-
Bantah Sengaja Cueki Syifa Hadju, Ahmad Dhani: Namanya Manusia Tempatnya Lupa