Suara.com - Teddy Pardiyana akhirnya divonis 15 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung. Putusan ini terkait dengan kasus penggelapan aset Rizky Febian berupa mobil Toyota Kijang.
"Vonis satu tahun tiga bulan penjara dan ada perintah dilakukan penahanan," kata pengacara Teddy Pardiyana, Wati Trisnawati saat dihubungi Suara.com pada Kamis (19/1/2023).
Meski sudah ada perintah penahanan, hingga saat ini Teddy Pardiyana masih bebas berkeliaran. Terkait hal tersebut, kuasa hukumnya memang menyebut, institusi terkait yang memiliki kuasa atas keputusannya.
"(Kapan penahanan) saya belum tahu. Tapi sampai hari ini, masih di luar (bebas). Nanti itu adalah kewenangan jaksa untuk penahanan," terang Wati Trisnawati.
Teddy Pardiyana yang siang tadi sudah melaksanakan sidang putusan, bergegas untuk ke makam istrinya, Lina Jubaedah. Tidak sendiri, ia juga ditemani anak semata wayangnya, Bintang.
"Tadi setelah sidang, Dede Bintang nangis-nangis mau ke makam mamanya. Akhirnya langsung ke sana," ujar pengacara teddy Pardiyana.
Kondisi anak pula yang sebenarnya membuat Teddy Pardiyana agak kecewa dengan putusan ini. Sebab nantinya jika ia dipenjara, siapa yang akan merawat Bintang.
"(reaksinya) Kecewa, yang pasti dia itu kan kalaupun ikhlas, terima, tapi yang jadi beban adalah anaknya. Nanti dititipkan ke siapa?" kata Wati Trisnawati mengakhiri.
Sebelum Teddy Pardiyana divonis 15 bulan penjara, JPU menuntut dua tahun penjara. Namun atas pertimbangan majelis hakim, putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Berita Terkait
-
Terbukti Gelapkan Mobil Rizky Febian, Teddy Pardiyana Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara
-
Ajakan Bertemu Ditolak, Teddy Pardiyana Duga Rizky Febian Ketakutan
-
Teddy Pardiyana Dituntut 2 Tahun Penjara atas Penggelapan Aset Rizky Febian
-
Gara-Gara Jadi Tahanan Kota, Teddy Pardiyana Klaim Tak Bisa Berangkat ke Inggris
-
Baru Diungkap Detail, Rizky Febian Pergoki Lina Jubaedah Selingkuh dengan Teddy Pardiyana di Kontrakan Jam 3 Pagi
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Prambanan Jazz Festival 2026 Rayakan Sukacita Lewat Tema Celebrate The Joy
-
Prambanan Jazz 2026 Siapkan Konsep 'Playing Jazz', Sejumlah Musisi Lintas Genre Akan Tampil Beda
-
Boby Berliandika X Factor dan Istri Rajut Karier Musik hingga Bisnis di Tengah Gempuran Digitalisasi
-
Pulang Umrah, Ruben Onsu Akhirnya Buka Suara soal Gugatan Hak Asuh Anak ke Sarwendah
-
Agna Rangkum Perihnya Perpisahan Sunyi dalam Lagu 'Diluar Hal Biasa'
-
DNA Rilis Album Aurora, Realita Kehidupan DJ Aloy dan JayJax dalam 18 Lagu
-
Ruben Onsu Resmi Perjuangkan Hak Asuh Anak dari Sarwendah, Sidang Digelar 15 Juli 2026
-
Seni Membalas Hujatan: Bule Real 'Comeback' dengan Single Dangdut Komedi 'Hayati'
-
Musisi Ramai Kritik Lagu Lalaki Langit Lalanang Bejat Bupati Purwakarta, Beri Sindiran Menohok
-
Serahkan Uang ke Polisi, Awkarin Tegaskan Ada di Pihak Korban Hanania Travel