/
Jum'at, 03 Maret 2023 | 15:40 WIB
Kak Seto (Instagram)

Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi alias Kak Seto mengajak masyarakat untuk memperhatikan Undang-Undang Perlindungan Anak dalam penanganan terhadap Agnes alias AGH (15), pacar pelaku penganiayaan Mario Dandy.

Menurut Kak Seto, anak sebagai pelaku kejahatan, tetap harus dilihat sebagai korban. 

Dengan begitu, anak itu perlu mendapat pembelajaran bahwa perbuatannya keliru. 

Adapun penanganan yang dilakukan, kata dia, harus secara edukatif supaya anak tidak mengulangi perbuatan serupa.

"Jadilah sahabat anak, anak sebagai pelaku juga menjadi korban," ujar Kak Seto dikutip dari wartakota, Jumat (3/3/2023).

Kak Seto juga menyatakan, perlindungan dan hak-hak anak tetap wajib diberikan meskipun ia merupakan pelaku. 

"Anak memang perlu diberlakukan kebijakan restorative justice,” ucapnya, dikutip melalui unggahan akun gosip @gosipnyinyir2.

Mendengar pernyataan itu, warganet pun banyak yang menyetakan keberatannya, mengingat peran Agnes cukup besar dalam kasus penganiayaan hingga menyebabkan David koma.

"Kak seto bisaa yok mundur yokk," komentar warganet.

Baca Juga: Nah Lho! Usai Pamer Harta di Medsos, Pejabat Bea Cukai DIY Eko Darmanto Dipanggil KPK Selasa Depan

"Kami sahabat anak....bukan sahabat kriminall," komentar warganet lain.

"“Ank sebagai pelaku kejahatan hrs d lihat sbgai K O R B A N”….trussss yg bener2 KORBAN apa kbr????? Gmn dgn kel. Mreka????," komentar warganet lainnya. 

Load More