Suara.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menawarkan David Ozora damai dengan pelaku penganiayaan atas dirinya, Mario Dandy. Caranya, melalui restorative justice (RJ).
Ide ini terucap dari keterangan Kepala Kejati DKI Jakarta Reda Manthovani, usai menengok David Ozora di Rumah Sakit Mayapada, Jakarta Selatan.
"Proses itu (RJ) masih bisa dilakukan usai seluruh berkas dilimpahkan ke kami," kata Reda di Rumah Sakit Mayapada, Jakarta Selatan pada Kamis (16/3/2023).
Pernyataan Reda membuat publik meradang. Sebab apa yang dilakukan Mario Dandy sudah membuat luka berat bagi David Ozora. Bahkan hingga 24 hari dirawat, remaja 17 tahun ini masih berada di ruang ICU.
"Belum merasakan kena sama anaknya aja ini. Makanya bacotnya enteng banget," kata pemilik akun @/logikapolitikid, Jumat (17/3/2023).
"Enak banget, kalau anaknya dia yang sampai koma, yakin bisa ngomong begitu?" timpal @l4d*****.
"Sudah enggak bisa diakalin lewat polisi, sekarang coba diakalin di kejaksaan," sahut @yip*****.
"Penegak hukum negeri konoha adalah kalau yang kena kasus orang berduit, maka proses kasusnya lembut," ucap @hem*****.
Setelah berita itu heboh, Kejati DKI Jakarta kini memberikan klarifikasi. Restorative Justice bukan ditujukkan untuk Mario Dandy, tapi Agnes Gracia Haryanto, pelaku anak.
Baca Juga: Kondisi Terkini David Latumahina yang Dianiaya Mario Dandy, Alhamdulillah Sudah Membuka Mata
"Statement Kejati DKI Jakarta memberikan peluang untuk menawarkan memberikan diversi kepada Anak AG yang berkonflik dengan hukum, semata-mata hanya mempertimbangkan masa depan anak," demikian keterangan dari bagian Penerangan Hukum (Penkum) Kejati DKI Jakarta melalui keterangan tertulisnya, Jumat (17/3/2023).
Pertimbangan itu sebagaimana telah diatur dalam UU Perlindungan Anak. "Karena yang bersangkutan tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban," katanya menambahkan.
Kejati juga memastikan restorative justice kepada Mario Dandy dan Shane Lukas sudah tertutup.
"Ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ, dan menjadikan penuntut umum memberikan hukuman berat atas perbuatan yang sangat keji," kata Ade Sofyan, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
ARTJOG 2026 Angkat Kisah Luka dan Warisan Antar Generasi Melalui Seni
-
Mad World: Kolaborasi Hard Lights dengan Musisi Kelas Dunia Bergaya Techno Crossover
-
Gisella Anastasia Perdana Main Sinetron, Langsung Jadi Tokoh Utama
-
Keliling Lima Kota, Soundrenaline 2026 Tawarkan Cara Baru Menikmati Festival Musik di Indonesia
-
Davina Karamoy Korban Hanania Travel, Uang Rp164 Juta untuk Daftar Haji Terancam Lenyap
-
Heboh Jennifer Coppen Tenggak Alkohol di Pernikahan, Eks Pegawai Hotel Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Bukan Sekadar Komedi, Ananta Rispo Tampil Beda dalam First Look Film Ketok Mejik
-
Toy Story 5: Saat Woody Menua dan Terancam Terlupakan oleh Gawai Bonnie
-
Bintangi Film Tanah Sengketa, The Virgin Berani Tampil Beda
-
Follow Me (No Escape): Ketika Konten Viral Berujung Maut, Malam Ini di Trans TV