Suara.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menawarkan David Ozora damai dengan pelaku penganiayaan atas dirinya, Mario Dandy. Caranya, melalui restorative justice (RJ).
Ide ini terucap dari keterangan Kepala Kejati DKI Jakarta Reda Manthovani, usai menengok David Ozora di Rumah Sakit Mayapada, Jakarta Selatan.
"Proses itu (RJ) masih bisa dilakukan usai seluruh berkas dilimpahkan ke kami," kata Reda di Rumah Sakit Mayapada, Jakarta Selatan pada Kamis (16/3/2023).
Pernyataan Reda membuat publik meradang. Sebab apa yang dilakukan Mario Dandy sudah membuat luka berat bagi David Ozora. Bahkan hingga 24 hari dirawat, remaja 17 tahun ini masih berada di ruang ICU.
"Belum merasakan kena sama anaknya aja ini. Makanya bacotnya enteng banget," kata pemilik akun @/logikapolitikid, Jumat (17/3/2023).
"Enak banget, kalau anaknya dia yang sampai koma, yakin bisa ngomong begitu?" timpal @l4d*****.
"Sudah enggak bisa diakalin lewat polisi, sekarang coba diakalin di kejaksaan," sahut @yip*****.
"Penegak hukum negeri konoha adalah kalau yang kena kasus orang berduit, maka proses kasusnya lembut," ucap @hem*****.
Setelah berita itu heboh, Kejati DKI Jakarta kini memberikan klarifikasi. Restorative Justice bukan ditujukkan untuk Mario Dandy, tapi Agnes Gracia Haryanto, pelaku anak.
Baca Juga: Kondisi Terkini David Latumahina yang Dianiaya Mario Dandy, Alhamdulillah Sudah Membuka Mata
"Statement Kejati DKI Jakarta memberikan peluang untuk menawarkan memberikan diversi kepada Anak AG yang berkonflik dengan hukum, semata-mata hanya mempertimbangkan masa depan anak," demikian keterangan dari bagian Penerangan Hukum (Penkum) Kejati DKI Jakarta melalui keterangan tertulisnya, Jumat (17/3/2023).
Pertimbangan itu sebagaimana telah diatur dalam UU Perlindungan Anak. "Karena yang bersangkutan tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban," katanya menambahkan.
Kejati juga memastikan restorative justice kepada Mario Dandy dan Shane Lukas sudah tertutup.
"Ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ, dan menjadikan penuntut umum memberikan hukuman berat atas perbuatan yang sangat keji," kata Ade Sofyan, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Berita Terkait
Terpopuler
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Penantian Panjang Berakhir, The Batman 2 Siap Syuting, Naskah Rahasianya Bikin Heboh
-
Tak Pakai Hijab dan Nyelonong di Acara Pengajian, Adab Fuji Digunjing
-
Sinopsis The Housemaid, Film Thriller Psikologis Dibintangi Sydney Sweeney
-
Suami Tasya Selingkuh? Syech Zaki Kini Dipuji Lindungi Tasyi dari Perusak Rumah Tangga
-
Bukan dari Hollywood, Kunci Sukses Joe Taslim Datang dari Sebuah Film yang Syuting di Senen
-
Jaga Martabat Bangsa, Joe Taslim Tahan Keinginan Minta Foto Bareng Bintang Hollywood
-
Kini Gugat Cerai Suami, Tasya Farasya Dulu Takut Pertama Kali Diajak Nikah
-
Film Lavender Marriage Angkat Pernikahan Tabu, Dibintangi Lutesha Hingga Maxime Bouttier
-
Sutradara Top Jepang Rela Terbang ke Jakarta Demi Ajak Joe Taslim Main 'The Furious'
-
Ruben Onsu Masuk Rumah Sakit Lagi, Terbaring Lemah dan Pucat