Suara.com - Sidang pembacaan dakwaan terhadap AG sudah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2023). Ia didakwa ikut merencanakan penganiayaan berat terhadap David Ozora.
"Dalam pembacaan dakwaan, pasal yang disampaikan masih sama dengan pasal yang pada saat proses penyidikan, yaitu penganiayaan berat berencana dengan tuntutan dakwaan alternatif," ujar kuasa hukum David Ozora, Melissa Anggraini usia sidang.
Oleh jaksa penuntut umum, AG dikenakan Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat (1) juncto 56 subsider 353 ayat (1) subsider 351 ayat (2) KUHP.
"Untuk Undang-Undang Perlindungan Anak ancamannya 5 tahun, dan untuk penganiayaan berat tentang pembantuan pidana, ancaman pidananya 12 tahun," ujar Melissa.
Dakwaan berlapis terhadap AG disambut baik pihak David Ozora. Mereka menilai langkah jaksa penuntut umum sudah tepat.
"Tindak perbuatan anak yang tidak diawali dengan niat jahat saja, misalnya kelalaian, kecerobohan, yang mengakibatkan dampak dan kerugian terhadap orang lain itu saja susah untuk diterima diversinya," kata Melissa Anggraini.
Sementara David Ozora sampai saat ini masih berjuang pulih imbas penganiayaan brutal Mario Dandy dan kawan-kawan.
"Sampai hari ini, David sudah 38 hari di ruang ICU. Disampaikan oleh dokter, David terkena difusse axonal injury space 2, di mana dia mengalami cedera otak parah," kata Melissa Anggraini.
Pihak AG sendiri tidak banyak berkomentar usai sidang dakwaan. Yang bersangkutan bahkan terkesan menghindari awak media.
Baca Juga: Tok! Diversi Ditolak Pihak David, AG Meluncur Langsung Jalani Sidang Dakwaan
Sebagaimana diketahui, polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan brutal terhadap David Ozora beberapa waktu lalu.
Mereka adalah Mario Dandy, putra eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo sebagai pelaku penganiayaan, serta Shane Lukas dan AG selaku pihak yang diduga pemicu tindak kekerasan.
Mario Dandy dijerat Pasal 355 subsider 354 ayat (1) subsider 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76 C juncto 88 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Kemudian Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat (1) juncto 56 subsider 354 ayat (1) juncto 56 subsider 353 ayat (2) juncto 56 subsider 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76 C UU Perlindungan Anak.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
Terkini
-
Nobody 2 Karya Timo Tjahjanto Guncang Box Office, Kalahkan Rekor Film Klasik Schwarzenegger
-
Tak Peduli Status Non-Aktif, Uya Kuya Terbang ke Jember Sambut Jenazah PMI dari Hong Kong
-
Sukses di Solo, Nunung Srimulat Gandeng Vicky Prasetyo Bisnis Kuliner di Jakarta
-
Kisah Ravel Junardy Bikin Konser Pertama, Rela Jadi Sekuriti Dadakan
-
Sinopsis Lengkap The Equalizer 2 yang Lagi Trending di Netflix, Awas Spoiler!
-
Sinopsis dan Fakta Menarik Shin's Project, Drakor Baru Han Suk Kyu Tayang di Vidio
-
5 Alasan Harus Nonton Serial Ratu Ratu Queens di Netflix
-
Bakal Bawa Foo Fighters hingga MCR, Ravel Junardy Dulunya Jual Beli Alat Musik
-
Minggat dari Rumah, Dahlia Poland Ogah Minta Nafkah ke Fandy Christian
-
Steffi Zamora Hamil, Hannah Al Rashid Curhat Pernah Jadi Pejuang Garis Dua