Suara.com - Sidang pembacaan dakwaan terhadap AG sudah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2023). Ia didakwa ikut merencanakan penganiayaan berat terhadap David Ozora.
"Dalam pembacaan dakwaan, pasal yang disampaikan masih sama dengan pasal yang pada saat proses penyidikan, yaitu penganiayaan berat berencana dengan tuntutan dakwaan alternatif," ujar kuasa hukum David Ozora, Melissa Anggraini usia sidang.
Oleh jaksa penuntut umum, AG dikenakan Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat (1) juncto 56 subsider 353 ayat (1) subsider 351 ayat (2) KUHP.
"Untuk Undang-Undang Perlindungan Anak ancamannya 5 tahun, dan untuk penganiayaan berat tentang pembantuan pidana, ancaman pidananya 12 tahun," ujar Melissa.
Dakwaan berlapis terhadap AG disambut baik pihak David Ozora. Mereka menilai langkah jaksa penuntut umum sudah tepat.
"Tindak perbuatan anak yang tidak diawali dengan niat jahat saja, misalnya kelalaian, kecerobohan, yang mengakibatkan dampak dan kerugian terhadap orang lain itu saja susah untuk diterima diversinya," kata Melissa Anggraini.
Sementara David Ozora sampai saat ini masih berjuang pulih imbas penganiayaan brutal Mario Dandy dan kawan-kawan.
"Sampai hari ini, David sudah 38 hari di ruang ICU. Disampaikan oleh dokter, David terkena difusse axonal injury space 2, di mana dia mengalami cedera otak parah," kata Melissa Anggraini.
Pihak AG sendiri tidak banyak berkomentar usai sidang dakwaan. Yang bersangkutan bahkan terkesan menghindari awak media.
Baca Juga: Tok! Diversi Ditolak Pihak David, AG Meluncur Langsung Jalani Sidang Dakwaan
Sebagaimana diketahui, polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan brutal terhadap David Ozora beberapa waktu lalu.
Mereka adalah Mario Dandy, putra eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo sebagai pelaku penganiayaan, serta Shane Lukas dan AG selaku pihak yang diduga pemicu tindak kekerasan.
Mario Dandy dijerat Pasal 355 subsider 354 ayat (1) subsider 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76 C juncto 88 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Kemudian Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat (1) juncto 56 subsider 354 ayat (1) juncto 56 subsider 353 ayat (2) juncto 56 subsider 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76 C UU Perlindungan Anak.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
Syuting Film Extraction: Tygo di Tangerang, Anak-Anak Jadi 'Petugas' Dadakan Bantu Atur Lalu Lintas
-
Review Bridgerton Season 4 Part 1, Romansa Benedict dan Sophie Terlihat Menjanjikan
-
Produksi Prekuel John Rambo Resmi Dimulai, Noah Centineo Gantikan Sylvester Stallone
-
Sinopsis Take Charge of My Heart, Kisah Cinta Unik Pria dengan Jantung Buatan dan Wanita Listrik
-
Beredar Isu Ressa Rizky Rosano Anak Denada Pernah Menikah dan Cerai, Nama Dini Kurnia Terseret
-
Rekaman CCTV Ungkap Kehadiran Reza Arap Saat Lula Lahfah Meninggal, Bawa Dokter ke Apartemen
-
Tayang di Indonesia, Sutradara Terharu Papa Zola The Movie Didukung Kreator Animasi Asia Tenggara
-
Teka-teki Kematian Lula Lahfah Terjawab, Polisi Resmi Hentikan Penyelidikan
-
Irfan Hakim Klarifikasi Usai Diserang Gegara Diduga Bela Denada yang Tak Akui Ressa Anak Kandung
-
Voyagers Malam Ini: Eksperimen Psikologis: Apa yang Terjadi Jika Manusia Bebas dari Kontrol?