- Ketua KPK sebut pemanggilan Jokowi bergantung pada kebutuhan penyidikan dan relevansi materiil kasus.
- Penyidik utamakan prinsip peradilan cepat dan sederhana jika keterangan saksi lain sudah dirasa cukup.
- Kasus korupsi haji bermula dari pelanggaran aturan pembagian kuota tambahan yang melibatkan eks Menag.
Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menanggapi pertanyaan awak media mengenai peluang pemanggilan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), dalam pengusutan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji.
Setyo menjelaskan bahwa pemanggilan seorang saksi dalam sebuah perkara harus didasari oleh kebutuhan penyidikan dan relevansi materiil.
"Pemeriksaan itu dibutuhkan manakala kemudian memang diperlukan, kemudian ada relevansi dengan perkaranya. Penyidik memang membutuhkan keterangan itu untuk melengkapi. Tapi itu tidak serta-merta, artinya semua pasti ada kajiannya," ujar Setyo usai rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Setyo menekankan bahwa tim penyidik selalu melakukan kajian mendalam sebelum memutuskan untuk memanggil saksi tertentu.
Jika keterangan dari saksi-saksi yang sudah ada dirasa telah mencukupi, maka penyidik akan memegang prinsip efisiensi dalam penegakan hukum.
"Artinya kajiannya itu, dari satu saksi ini sebenarnya sudah cukup. Karena apa? Proses penegakan hukum itu kan murah, cepat, sederhana, prinsipnya kan begitu. Meskipun seringkali ada juga yang prosesnya agak lambat, tapi lambat itu bukan karena disengaja, itu karena ada beberapa pertimbangan," jelasnya.
Saat ditegaskan kembali apakah saat ini pihak KPK masih mempertimbangkan untuk meminta keterangan dari Jokowi, purnawirawan jenderal polisi bintang tiga tersebut menyerahkan sepenuhnya keputusan itu kepada tim teknis di lapangan.
"Ya itu penyidiklah," ujarnya.
Sebelumnya, dalam kasus kuota haji, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.
Baca Juga: Curhat Pimpinan KPK ke DPR: Alat Kurang Canggih Jadi Hambatan Utama OTT
Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya menjelaskan bahwa pada 2023, Presiden Joko Widodo mengajukan permintaan tambahan kuota haji kepada Raja Arab Saudi, Salman bin Abdulaziz Al Saud.
Pada pertemuan Jokowi dengan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed Bin Salman, Indonesia diberikan penambahan kuota haji sebanyak 20.000 untuk tahun 2024.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, Asep menjelaskan pembagian kuota haji seharusnya 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus.
“Jadi kalau ada kuota haji, berapa pun itu, pembagiannya demikian. Kuota regulernya 92 persen, kuota khususnya 8 persen,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2025).
Dia menjelaskan alasan pengaturan itu ialah mayoritas jemaah haji yang mendaftar menggunakan kuota reguler, sedangkan biaya kuota khusus lebih besar dibandingkan dengan kuota reguler sehingga penyediaannya hanya 8 persen.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- Resmi Gabung Persib, Bojan Hodak Ungkap Jadwal Latihan Kurzawa dan Kedatangan Markx
Pilihan
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
-
IHSG Anjlok Hampir 8 Persen Gegara MSCI, BEI: Kita Melakukan Segala Effort
Terkini
-
Curhat Pimpinan KPK ke DPR: Alat Kurang Canggih Jadi Hambatan Utama OTT
-
Animo Tinggi, PDIP Minta Kemensos 'Gaspol' Bangun Sekolah Rakyat
-
KND Kawal Hak Atlet Disabilitas, Kontingen Indonesia Raih 135 Emas di ASEAN Para Games 2025
-
Ketua DPRD DKI Kawal Janji Pramono Lepas Saham Perusahaan Bir, Kaji Opsi Tukar Guling
-
Jadi Ipar Presiden RI, Soedradjad Djiwandono Ngaku Kudu Hati-hati Komentari Masalah Dalam Negeri
-
Kali Ciliwung Meluap, 11 RT di Jakarta Terendam Banjir
-
'Awal Tahun yang Sempurna', Daftar 4 Kritik Adian Napitupulu Terhadap Pemerintahan Prabowo
-
Setyo Budiyanto Jelaskan Alasan KPK Ubah Aturan Gratifikasi: Nilai Rupiah Harus Disesuaikan
-
Penuhi Kebutuhan Korban Banjir di Pemalang, Kemensos Dirikan Dapur Umum dan Distribusi Bantuan
-
Ucap Syukur Istri Hogi Minaya Usai DPR Minta Kasusnya Dihentikan: Alhamdulillah Kami Dapat Keadilan