- Ketua KPK sebut pemanggilan Jokowi bergantung pada kebutuhan penyidikan dan relevansi materiil kasus.
- Penyidik utamakan prinsip peradilan cepat dan sederhana jika keterangan saksi lain sudah dirasa cukup.
- Kasus korupsi haji bermula dari pelanggaran aturan pembagian kuota tambahan yang melibatkan eks Menag.
Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menanggapi pertanyaan awak media mengenai peluang pemanggilan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), dalam pengusutan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji.
Setyo menjelaskan bahwa pemanggilan seorang saksi dalam sebuah perkara harus didasari oleh kebutuhan penyidikan dan relevansi materiil.
"Pemeriksaan itu dibutuhkan manakala kemudian memang diperlukan, kemudian ada relevansi dengan perkaranya. Penyidik memang membutuhkan keterangan itu untuk melengkapi. Tapi itu tidak serta-merta, artinya semua pasti ada kajiannya," ujar Setyo usai rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Setyo menekankan bahwa tim penyidik selalu melakukan kajian mendalam sebelum memutuskan untuk memanggil saksi tertentu.
Jika keterangan dari saksi-saksi yang sudah ada dirasa telah mencukupi, maka penyidik akan memegang prinsip efisiensi dalam penegakan hukum.
"Artinya kajiannya itu, dari satu saksi ini sebenarnya sudah cukup. Karena apa? Proses penegakan hukum itu kan murah, cepat, sederhana, prinsipnya kan begitu. Meskipun seringkali ada juga yang prosesnya agak lambat, tapi lambat itu bukan karena disengaja, itu karena ada beberapa pertimbangan," jelasnya.
Saat ditegaskan kembali apakah saat ini pihak KPK masih mempertimbangkan untuk meminta keterangan dari Jokowi, purnawirawan jenderal polisi bintang tiga tersebut menyerahkan sepenuhnya keputusan itu kepada tim teknis di lapangan.
"Ya itu penyidiklah," ujarnya.
Sebelumnya, dalam kasus kuota haji, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.
Baca Juga: Curhat Pimpinan KPK ke DPR: Alat Kurang Canggih Jadi Hambatan Utama OTT
Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya menjelaskan bahwa pada 2023, Presiden Joko Widodo mengajukan permintaan tambahan kuota haji kepada Raja Arab Saudi, Salman bin Abdulaziz Al Saud.
Pada pertemuan Jokowi dengan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed Bin Salman, Indonesia diberikan penambahan kuota haji sebanyak 20.000 untuk tahun 2024.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, Asep menjelaskan pembagian kuota haji seharusnya 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus.
“Jadi kalau ada kuota haji, berapa pun itu, pembagiannya demikian. Kuota regulernya 92 persen, kuota khususnya 8 persen,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2025).
Dia menjelaskan alasan pengaturan itu ialah mayoritas jemaah haji yang mendaftar menggunakan kuota reguler, sedangkan biaya kuota khusus lebih besar dibandingkan dengan kuota reguler sehingga penyediaannya hanya 8 persen.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Iran Diminta Fokus Lawan Amerika Serikat Tanpa Ganggu Keamanan Negara-Negara Arab
-
Rusia dan China Bersatu Bantu Iran Lawan Amerika Serikat Pakai Satelit Canggih Hingga Rudal Pembunuh
-
Drone Murah Iran Shahed-136 Berhasil Bikin AS dan Israel Pusing Karena Boros Biaya Amunisi
-
Merengek Ketakutan Putra Benjamin Netanyahu Kabur ke AS saat Israel Dihujani Rudal Iran
-
Pramono Anung Siapkan 25 Ruang Terbuka Hijau Baru di Jakarta
-
Netanyahu Disalip Babi? Merlin Babi Pintar dengan Jutaan Followers di Instagram
-
Dompet Warga AS Tercekik, Harga BBM Meroket Cepat dalam Setahun, Trump Bisa Apa?
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Nyoman Parta: Serangan Air Keras ke Aktivis HAM Alarm Bahaya bagi Demokrasi
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield