- Bupati Pekalongan diciduk KPK saat sedang mengisi daya mobil listriknya di Semarang tengah malam.
- Fadia ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek outsourcing Pemkab Pekalongan TA 2023–2026.
- KPK menahan Fadia di Rutan Gedung Merah Putih untuk 20 hari ke depan guna penyidikan lebih lanjut.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan cerita di balik penangkapan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq.
Siapa sangka, proses pengamanan kakak Fairuz A Rafiq ini terjadi di sebuah Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) saat ia tengah menunggu baterai mobilnya terisi penuh.
Pengejaran ini tidak berjalan mulus sejak awal. Tim penyidik KPK yang awalnya melakukan pemantauan di wilayah Kabupaten Pekalongan sempat hampir kehilangan jejak karena target berpindah lokasi secara mendadak.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa penangkapan akhirnya dilakukan di Semarang, bukan di wilayah kekuasaan Fadia di Pekalongan.
"Setelah dari Pekalongan itu, tim ada yang bergerak ke Semarang. Bahkan hampir kehilangan yang bersangkutan gitu," terang Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 4 Maret 2026.
Beruntung, petugas sudah mengantongi informasi detail mengenai jenis dan nomor pelat mobil yang dikendarai Fadia. Pencarian intensif di ibu kota Jawa Tengah itu pun membuahkan hasil berkat ketelitian tim di lapangan.
"Ketika sampai ke Semarang, itu semacam keberuntungan lah," ujar Asep.
Berdasarkan pantauan, mobil yang ditumpangi Fadia tengah mengisi baterai di SPKLU.
"Dicari ternyata mobil listrik ada lagi dicharge, lagi diisi. Nah di situ (SPKLU) ketemunya," kata Asep.
Baca Juga: Detik-detik Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Kena OTT KPK Saat Ngecas Mobil Listrik di SPKLU
Penangkapan tersebut terjadi tanpa perlawanan berarti di waktu yang sudah larut. "Di hampir tengah malam baru ketemu. Tengah malam itu baru ketemu dan bisa diamankan," tambahnya.
KPK kini telah resmi menetapkan Fadia sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan proyek pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk Tahun Anggaran 2023–2026.
Sebagai langkah hukum lanjutan, Fadia akan menjalani masa tahanan selama 20 hari pertama.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Saudari FAR untuk 20 hari pertama sejak 4 sampai dengan 23 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," tegas Asep.
Atas perbuatannya, Fadia dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP. Kasus ini menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat masalah integritas dalam tata kelola pengadaan barang dan jasa.
Berita Terkait
-
300 Kendaraan Dinas Pemprov Papua Senilai Rp34 Miliar Hilang, KPK Turun Tangan
-
Jelang Persidangan, Bupati Fadia Arafiq Dipindah ke Lapas Perempuan Semarang
-
Duitnya Sudah Jadi Kasus, KPK Tolak Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli
-
'Bukan Saya', Bupati Kuansing Bantah Kasih Amplop Ke Menhut Raja Juli
-
KPK Belum Tutup Pintu, Dugaan Keterlibatan Raja Juli di Kasus Kuansing Masih Didalami
Terpopuler
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- 6 Cara Membedakan Jam Tangan Seiko Asli atau Palsu, Biar Tidak Tertipu saat Beli
- 11 Pilihan HP Murah Bujet Rp1-2 Juta, Spek dan Performa Terbaik untuk Multitasking
- 4 HP dengan Baterai 8000 mAh Plus Tahan Hingga 2 Hari, RAM 8 GB Cocok Buat Ojol
- Daftar Tim Super League Paling Banyak Rekrut Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Tiki-Taka vs Sihir Messi: Prediksi Pertarungan Sengit Final Spanyol vs Argentina
-
Bukan Sekadar Rapuh: Membedah Stigma "Generasi Strawberry" pada Gen Z
-
Bahlil Sebut Antrean BBM di Sumatera Bukan Stok Habis, tapi Sopir Tangki Mogok
-
Tutup Borok Korupsi dan PHK, Isu LGBTQ Diduga Cuma Strategi Pecah Fokus Kemarahan Publik
-
Ekosida Peradaban Air Sumsel, Ketika Lahan Basah Tak Lagi Menjadi Ruang Hidup
-
Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
-
Wali Kota Minta Satpol PP Pekanbaru Segera Tertibkan Warung Remang-remang
-
The Upstairs Hadirkan Musik Enerjik dan Cerita Kehidupan Urban di Soundrenaline 2026
-
Dicecar DPR Soal Pengadaan Kipas Angin Kopdes Rp1,8 T, Menkop Tidak Tahu
-
Purbaya Salurkan Pinjaman Rp 65 Triliun ke 14,9 Juta UMKM