/
Rabu, 05 April 2023 | 20:21 WIB
Foto kolase Hotman Paris dan Razman Arif Nasution.

Selebtek.suara.com - Razman Arif Nasution resmi jadi tersangka di kasus pencemaran nama baik atas laporan Hotman Paris Hutapea di Bareskrim Polri. Ia ditetapkan menjadi tersangka sejak 31 Maret 2023.

Dilansir Suara.com, Rabu (4/5/2023) Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan membenarkan kabar tersebut. 

Disebut jika penetapan Razman Arif menjadi tersangka tertuang di Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/63/III/RES.1.14./2023/Dittipidsiber.

"Membenarkan terkait penetapan tersangka RAN dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik," ujar Ahmad Ramadhan kepada awak media, Rabu (5/4/2023).

Seperti yang diketahui, Hotman Paris Hutapea melaporkan Iqlima Kim dan pengacaranya Razman Arif Nasution di Bareskrim Polri pada 10 Mei 2022.

Hotman Paris tak terima dengan pernyataan Iqlima Kim dan Razman Arif NAsution soal pelecehan seksual. Saat itu Razman Arif Nasution masih menjadi kuasa hukum Iqlima Kim.

Hotman Paris Hutapea (sumber: Instagram)

Iqlima Kim sendiri adalah mantan asisten pribadi (spri) Hotman Paris yang mengaku dilecehkan dan dipaksa memakai pakaian seksi pada Februari 2022 oleh sang pengacara.

Bukan hanya itu, ia juga mengatakan kalau Hotman Paris melakukan kekerasan fisik jika permintaannya yang berbau seksual tak dituruti.

Penyidik kemudian memanggil Hotman Paris, razman Arif da Iqlima Kim untuk duduk bersama demi menyelesaikan masalah lewat mediasi.

Baca Juga: Fakta Skandal Donald Trump Dengan Mantan Bintang Porno Stormy Daniels, Bikin Presiden AS Diseret Ke Penjara

Sayangnya, alih-alih ada kesepakatan damai, Hotman Paris Hutapea dan Razman Arif Nasution justru adu mulut ketika di depan penyidik.

Dalam laporan Hotman Paris Hutapea, perbuatan Razman Arif Nasution dikenakan Pasal 45 ayat (3) jo 27 ayat (3) UU ITE dan atau Pasal 310 serta 311 KUHP. (*)

Load More