Selebtek.suara.com - Razman Arif Nasution resmi jadi tersangka di kasus pencemaran nama baik atas laporan Hotman Paris Hutapea di Bareskrim Polri. Ia ditetapkan menjadi tersangka sejak 31 Maret 2023.
Dilansir Suara.com, Rabu (4/5/2023) Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan membenarkan kabar tersebut.
Disebut jika penetapan Razman Arif menjadi tersangka tertuang di Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/63/III/RES.1.14./2023/Dittipidsiber.
"Membenarkan terkait penetapan tersangka RAN dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik," ujar Ahmad Ramadhan kepada awak media, Rabu (5/4/2023).
Seperti yang diketahui, Hotman Paris Hutapea melaporkan Iqlima Kim dan pengacaranya Razman Arif Nasution di Bareskrim Polri pada 10 Mei 2022.
Hotman Paris tak terima dengan pernyataan Iqlima Kim dan Razman Arif NAsution soal pelecehan seksual. Saat itu Razman Arif Nasution masih menjadi kuasa hukum Iqlima Kim.
Iqlima Kim sendiri adalah mantan asisten pribadi (spri) Hotman Paris yang mengaku dilecehkan dan dipaksa memakai pakaian seksi pada Februari 2022 oleh sang pengacara.
Bukan hanya itu, ia juga mengatakan kalau Hotman Paris melakukan kekerasan fisik jika permintaannya yang berbau seksual tak dituruti.
Penyidik kemudian memanggil Hotman Paris, razman Arif da Iqlima Kim untuk duduk bersama demi menyelesaikan masalah lewat mediasi.
Sayangnya, alih-alih ada kesepakatan damai, Hotman Paris Hutapea dan Razman Arif Nasution justru adu mulut ketika di depan penyidik.
Dalam laporan Hotman Paris Hutapea, perbuatan Razman Arif Nasution dikenakan Pasal 45 ayat (3) jo 27 ayat (3) UU ITE dan atau Pasal 310 serta 311 KUHP. (*)
Berita Terkait
-
Razman Nasution Resmi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris
-
Razman Arif Nasution Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik, Hotman Paris Tegaskan Ogah Damai
-
Ferry Irawan Tiba-tiba Serang Venna Melinda, Sebut Dirinya Dipaksakan: Saya Harus Dipenjara Demi Ambisi Kursi Dewan!
-
Pasang Badan, Hotman Paris Bantu Raffi Ahmad Klarifikasi Dugaan Terlibat Pencucian Uang Rafael Alun
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
VAR 'Tertidur' di Grup L! Tekel Konsa ke Prince Adu Bikin Fans Ghana Naik Pitam
-
DPR Apresiasi Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat, Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung
-
Meisya Amira Jadi Wanita Tunawicara yang Menggila di Film Juminten Edan
-
Baru Cetak Brace, Cristiano Ronaldo Mendadak Kesal Gara-gara Ditanya Soal Messi
-
Byar Pet Gegara Batubara, Momentum Pengembangan Energi Gelombang
-
Gas Mahal Picu PHK 55 Ribu Buruh, ESDM: Industri yang Mana Dulu!
-
Anggaran Multiyears Pelatnas Disetujui, PBSI Fokus Perkuat Sport Science dan Regenerasi
-
Kompetisi Orang Paling Menderita
-
Kasus Suap Mahasiswa UBK, BEM UMY: Tak Bisa Selesai Hanya dengan Maaf
-
Bye-bye Teknologi Start! MotoGP Larang Holeshot Device di GP Belanda Demi Keselamatan Pembalap